Jumat, 31 Juli 2020

Yang Berhak Menerima Daging Kurban


Ini Dia 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Daging kurban yang sudah dipotong dan siap dibagikan/ Bincang syariah

 Idul Adha 1441 H akhirnya tiba. Idul Adha juga disebut dengan hari raya Haji. Juga disebut hari raya Kurban.

Pada tahun ini yang bertepatan dengan pandemi Covid-19, suasana Idul Adha terasa sangat berbeda.

Tidak ada kemeriahan ibadah haji seperti tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah Arab Saudi sangat membatasi ibadah haji tahun ini. Pemotongan hewan kurban juga diperkirakan tidak sebanyak tahun-tahun lalu karena kondisi ekonomi yang sulit.

Bagi yang di Idul Adha kali ini berkesempatan berkurban, mungkin muncul satu pertanyaan. Siapakah yang paling berhak menerima daging kurban?

Dilansir dari laman Zakat.or.id, ada tiga golongan penerima daging Kurban

 Pertama orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi Saw. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.

Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan; “Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Kedua, kerabat, teman dan tetangga sekitar. Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya

Ketiga, orang fakir dan miskin. Ulama sepakat bahwa fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.

Hal ini karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut:

Dalam surah Alhajj ayat 28, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“


Juga dalam surah Alhajj ayat 36, “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”


Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.


Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhuNabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).

Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin




Tidak ada komentar:

Posting Komentar