Senin, 28 November 2022

PKB Pali Sayangkan Bawaslu Pali Buat Kegiatan di Prabumulih

 Ketua PKB Sayangkan Sosialisasi Bawaslu Pali diadakan di Kota Prabumulih


Daerah Kabupaten Pali Terbilang kabupaten Baru , namun kita tidak mesti melakukan kegiatan di hotel daerah lain yang mana kegiatan bersifat Sosialisasi terhadap masyarakat Pali seperti yang dilakukan Bawaslu Pali di fave Hotel Prabumulih hal tersebut langsung diungkapkan oleh Ketua DPC PKB kabupaten Pali 


Aka Cholik Darlin MM Berharap kedepannya ayo kita lakukan kegiatan yang bersifat Sosialisasi cukup menggunakan hotel yang ada di Pali atau dilapangan selain kita mendukung ekonomi rakyat Pali juga kita bisa menghemat anggaran dikarenakan Anggaran Bawaslu itu anggaran rakyat ujar mantan wakil ketua komisi 1 DPRD Pali ini 


Masih Aka Cholik berharap seluruh instansi di kabupaten Pali agar bisa mendukung ekonomi masyarakat Pali , apabila kegiatan yang dilakukan pelaksanaan dari kabupaten Pali seyogyanya di Pali kecuali kita bersifat undangan , siapa lagi kalau bukan kita yang bangga terhadap kabupaten Pali tutup Aka Cholik

Rabu, 11 Mei 2022

Syarat dan Ketentuan Pengeledahan Oleh Penyidik ( Polisi ) Sesuai Prosedur

Penggeledahan Menurut Hukum Acara Pidana


Litigasi - Penggeledahan merupakan bagian dari wewenang “penyidik” untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah seseorang atau melakukan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian seseorang yang dibenarkan oleh undang-undang. Tindakan penyidik tidak hanya terbatas pada melakukan pemeriksaan akan tetapi bisa sekaligus melakukan penangkapan dan penyitaan sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum acara yang mengatur.

Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Pasal 1 butir 17 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Rumah yaitu;

Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sedangkan dalam Pasal 1 butir 18 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Badan yaitu;

Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Dalam melaksanakan penggeledahan, penyidik tidak sepenuhnya melakukan sendiri. Penyidik juga diawasi dan dikaitkan dengan Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan penggeledahan.

a) Penggeledahan Rumah
Untuk penyidik yang akan melakukan penggeledahan rumah atau tempat kediaman, terdapat 2 (dua) keadaan yang membedakan sifat penggeledahannya yaitu mengenai “keadaan biasa atau normal” maupun “keadaan sangat perlu dan mendesak”.

Untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada saat “keadaan biasa atau normal”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :


1) Harus ada “surat izin" Ketua Pengadilan Negeri Setempat
Untuk melakukan penggeledahan, penyidik diharuskan terlebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”. Tujuan dimintakannya surat izin Ketua Pengadilan Negeri tiada lain untuk menjamin hak asasi setiap orang atas rumah kediamannya dan menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik dalam melakukan penggeladahan.
 

ads

2) Petugas Kepolisian Membawa dan Memperlihatkan “Surat Tugas”
Surat izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik yang akan melakukan penggeledahan juga harus membawa serta memperlihatkan “surat tugas” penggeledahan kepada penghuni atau pemilik rumah yang hendak digeledah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah”.
 
3) Setiap Penggeledahan Rumah Tempat Kediaman Harus Ada Saksi
Dalam hal seorang Tersangka ataupun penghuni rumah menyetujui dilakukannya penggeledahan, maka harus disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya”. Namun apabila Tersangka maupun penghuni rumah tidak menyetujui atau menolak serta tidak menghadiri penggeledahan tersebut, maka penggeledahan tetap bisa dilaksanakan dengan cukup dihadiri oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (4) KUHAP.
 
4) Kewajiban Membuat Berita Acara Penggeledahan
Apabila penggeledahan telah selesai dilakukan, maka penyidik dalam waktu paling lambat “dua hari” diharuskan membuat berita acara penggeledahan. sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (5) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disimpan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan”.
 
Kemudian untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam hal “keadaan sangat perlu dan mendesak”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1) Penggeledahan Dapat Langsung Dilaksanakan Tanpa Lebih Dulu Izin Ketua Pengadilan Negeri.
Bilamana pada saat melakukan penggeledahan terdapat keadaan yang sangat mendesak, terhadap Tersangka dan Terdakwa patut dikhawatirkan dapat segera melarikan diri dan mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti yang dapat disita dan dengan keadaan tersebut tidak dimungkinkan lagi untuk meminta surat Izin Ketua Pengadilan Negeri. Maka penyidik dapat melakukan tindakan penggeledahan sekalipun tidak ada izin pengadilan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 34 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan”.
 
2) Penyidik Membuat Berita Acara Hasil Penggeledahan
Dalam hal penggeledahan telah selesai dilakukan. Penyidik harus membuat berita acara penggeledahan dalam tempo waktu paling lama “dua hari” dan setelahnya penyidik berkewajiban untuk segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan sekaligus meminta “persetujuan” Ketua Pengadilan Negeri dalam hal penggeledahan dilakukan dalam keadaan mendesak.
 

ads

b) Penggeledahan Badan
Pemeriksaan penggeledahan badan merupakan pemeriksaan langsung mengenai manusia atau tubuh manusia. Penjelasan dalam Pasal 37 KUHAP, mengenai penggeledahan badan meliputi seluruh bagian badan “luar dan dalam”, yang juga menyangkut bagian luar badan dan pakaian serta juga bagian dalam termasuk seluruh rongga badan. Tujuan penggeledahan badan yaitu untuk mencari dan menemukan benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka. Untuk penggeledahan badan, penyidik biasanya melakukan pemeriksaan pada rongga badan. untuk Tersangka yang berjenis kelamin wanita maka penyidik yang memeriksa adalah seorang wanita.
 
c) Larangan Dilakukannya Penggeledahan Di Tempat Tertentu.
Undang-undang telah “melarang” penyidik untuk memasuki dan melakukan penggeledahan di dalam tempat yang diistimewakan maupun tempat beribadah, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Selain dari pada kejadian tertangkap tangan, penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan tempat tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 KUHAP, yang menyatakan bahwa:
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
1. ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
3. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
d) Penggeledahan Di Luar Daerah Hukum
Penggeledahan yang dilakukan diluar wilayah kekuasaan penyidik, dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tindakan penggeledahan tersebut diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36 KUHAP.

Written By : 
Aka Cholik Darlin SPdI SH MM 
Legal SLR SDJ Wilayah Kabupaten Pali 

Sabtu, 16 April 2022

DPD KNPI Pali Pastikan Dukung Program HERO Sampai Tuntas


DPD KNPI Pali Pastikan Dukung Program HERO Sampai Tuntas 

Dengan Berumur 9 Tahun Kabupaten Pali April ini menunjukkan kemajuan yang cukup baik di bidang Infrastruktur dan SDM kabupaten Pali tidak lepas dari peran Sang pelopor pembangunan Pali H Heri Amalindo 

DPD KNPI Pali Pastikan Menjadi Garda Depan dalam peran kepemudaan mendukung program H Heri Amalindo & Sumarjon ( HERO ) Sampai Tuntas dengan Peran kolaborasi Kepemudaan dalam membangun SDM Pemuda yang Inovatif kreatif & Profesional ujar Ketua KNPI Pali Aka Cholik Darlin, MM 
Aka Cholik Darlin SPdI SH MM Ketua KNPI 


Masih Aka Cholik menjelaskan bahwa KNPI Pali Fokus programnya untuk meningkatkan SDM kepemudaan Pali dengan bersinergi dengan OKP yang ada di kabupaten Pali baik Banom Ormas maupun Banon OKP Partai Politik yang secara otomatis menjadi Anggota KNPI Pali , Mari kita bersaing dalam Kebaikan dengan menciptakan inovasi Baru yang berimplemtasi pada kesejahteraan Masyarakat , Saya hanya ingin KNPI Pali kedepannya lebih baik sebagai Karateker Saya pastikan mendukung pemuda Pali yang masih energik untuk menahkodai KNPI kedepannya ujar Mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pali ini 

Terpisah Yogi s Memet sekretaris DPD KNPI Pali mengharapkan agar OKP yang ada di Pali untuk berkolaborasi bersama kita dukung Penuh kebijakan pemerintah kabupaten Pali dengan menyajikan konsep kritik yang membangun dan profesional agar bisa membawa kondusifitas Proses pembangunan kabupaten yang terbilang mudah di Sumsel ini jelas Yogi yang Juga ketua DPC REPDEM PDIP Pali ini 

Yogi S Memet , SIP Sekretaris KNPI


Senanda di sampaikan Oleh Denis Matalata SH Bendahara DPD KNPI Pali bahwa KNPI akan fokus membangun SDM Pemuda Pali yang berkualitas dan nantinya dapat menjadi tepat searching knowledge para pemuda yang berada di OKP dan PK yang ada di bumi serepat Serasan Alumni Fakultas Hukum universitas Sriwijaya ini juga Berharap agar pemerintah dapat bersinergi mendukung program kepemudaan kabupaten Pali yang akan mewujudkan keselarasan dalam membangun Pali kedepannya tutup Anggota GP Ansor kabupaten Pali ini.

Denis Matalata SH Bendahara DPD KNPI

Minggu, 20 Maret 2022

Sisilah Kiai Marogan keturunan Rasulullah SAW

Inilah Silsilah Sejarah dan Riwayat Kiai Merogan, Ulama Kharismatik Palembang
-Bagi masyarakat Sumatera Selatan khususnya di kota Palembang. Siapa yang tak kenal dengan Kiai Merogan, ulama penuh kharismatik dan punya karomah. Siapa sebenarnya Kiai Merogan tersebut?. Berikut silsilah sejarah dan riwayat Kiai Merogan.

Kiai Marogan terlahir dengan nama Masagus H. Abdul Hamid bin Masagus H. Mahmud. Namun bagi masyarakat Palembang, julukan “Kiai Marogan” lebih terkenal dibanding nama lengkapnya. Julukan Kiai Marogan dikarenakan lokasi masjid dan makamnya terletak di Muara sungai Ogan, anak sungai Musi, Kertapati Palembang. Mengenai waktu kelahirannya, tidak ditemukan catatan yang pasti. Ada yang mengatakan, ia lahir sekitar tahun 1811, dan ada pula tahun 1802.


 

Namun menurut sumber lisan dari zuriatnya, dan dihitung dari tahun wafatnya dalam usia 89 tahun, maka yang tepat adalah ia lahir tahun 1802, dan meninggal dunia pada 17 Rajab 1319 H yang bertepatan dengan 31 Oktober 1901.

Pada waktu Kiai Marogan lahir, kesultanan Palembang sedang dalam peperangan yang sengit dengan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Kiai Marogan dilahirkan oleh seorang ibu bernama Perawati yang keturunan Cina dan Ayah yang bernama Masagus H. Mahmud alias Kanang, keturunan ningrat. Dari surat panjang hasil keputusan Mahkamah Agama Saudi Arabia, diketahui silsilah keturunan Masagus H. Mahmud berasal dari sultan-sultan Palembang yang bernama susuhunan Abdurrahman Candi Walang.

Berikut ini adalah silsilah beliau sampai ke Rasulullah:

Masagus Haji Abdul Hamid (Kiai Marogan) bin
Mgs. H. Mahmud Kanang bin
Mgs. Taruddin bin
Mgs. Komaruddin bin
Pangeran Wiro Kesumo Sukarjo bin
Pangeran Suryo Wikramo Kerik bin
Pangeran Suryo Wikramo Subakti bin
Sultan Abdurrahman Kholifatul Mukminin Sayyidul Imam bin
Pangeran Sedo Ing Pasarean (Pangeran Ratu Sultan Jamaluddin Mangkurat VI ) bin
Tumenggung Manco Negaro bin
Pangeran Adipati Sumedang bin
Pangeran Wiro Kesumo Cirebon (Tumenggung Mintik) bin
Sayyid Muhammad ‘Ainul Yaqin (Sunan Giri) bin
Sayyid Maulana Ishaq (Syeikh Al Umul Islam) bin
Sayyid Ibrahim Akbar bin
Sayyid Husain Jamaluddin Al Akbar bin
Sayyid Achmad Syah Jalal Umri bin
Sayyid Abdullah Azmatkhan bin
Sayyid Abdul Malik Azmatkhan bin
Sayyid Alwi bin
Sayyid Muhammad Shohib Mirbat bin
Sayyid Ali Khaliq Qosam bin
Sayyid Alwi bin Sayyid Muhammad bin
Sayyid Alwi bin Sayyid Abdullah bin
Sayyid Ahmad Al Muhajir bin
Sayyid Isa Arrumi bin
Sayyid Muhammad An Naqib bin
Sayyid Ali Al Ridho bin Sayyid Ja’far Shidiq bin
Sayyid Muhammad Al Baqir bin
Sayyid Ali Zainal Abidin bin
Sayyidina Husain bin (Ali bin Abi Tholib dan Fatimah Az Zahro binti “Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam

Kiai Marogan (Mgs.H. Abdul Hamid) dan saudaranya Mgs.H Abdul Aziz. terlahir dari perkawinan orangtuanya (Ayah) yang bernama Mgs. H. Mahmud dan (ibu) Perawati (keturunan Cina) adapun saudaranya yang lain (Lain Ibu) bernama Msy.Khadijah dan Msy. Hamidah.

Kiai Marogan hanya memiliki seorang adik yang bernama Masagus KH. Abdul Aziz, yang juga menjadi seorang ulama dengan sebutan Kiai Mudo. Sebutan ini dikarenakan ia lebih muda dari Kiai Marogan. Kiai Mudo lebih dikenal di daerah Muara Enim seperti Gumay, Kertomulyo, Betung, Sukarame, Gelumbang, Lembak dan sekitarnya.

Sebagai anak yang lahir dan dibesarkan dari keluarga bangsawan, Kiai Marogan memperoleh pendidikan agama dengan istimewa. Hal ini dikarenakan di dalam lingkungan kesultanan Palembang, agama Islam mempunyai tempat yang terhormat, di mana hubungan antara negara dan agama sangat erat, sebagaimana dibuktikan oleh birokrasi agama di istana Palembang.

Birokrasi ini dipimpin oleh seorang pegawai dengan gelar Pangeran Penghulu Naga Agama. Di samping itu, Kiai Marogan memperoleh pendidikan langsung dari orang tuanya yang ternyata merupakan seorang ulama besar yang lama belajar di Mekah dibawah bimbingan ulama besar seperti Syekh Abdush Shomad al-Falimbani. Setelah wafat, ayah Kiai Marogan dimakamkan di negeri Aden, Yaman Selatan. Melihat kecerdasan Kiai Marogan dalam menyerap ilmu agama kemudian orang tuanya mengirimkannya ke Mekah untuk belajar mendalami ilmu-ilmu agama.

Kiai Marogan tercatat pernah belajar ilmu-ilmu agama seperti ilmu fiqih, hadits dan tasawuf. Hal ini dapat diperoleh dari isnad-isnad yang ditulis oleh Syekh Yasin al-Fadani, mudir (pimpinan) Madrasah Darul Ulum Mekah.

Dasar-dasar pendidikan agamanya diberikan oleh ayahnya sendiri, Ki. Mgs. H. Mahmud Kanang yang juga sebagai sufi kelana dan wafat di Kota Aden –Yaman, yang makamnya terkenal dengan nama “Kubah al-Jawi”.

Ketika remaja Abdul Hamid belajar berbagai disiplin ilmu agama Islam kepada ulama-ulama besar Palembang waktu itu seperti: Syekh Pangeran Surya Kusuma Muhammad Arsyad (w.1884), Syekh Kemas Muhammad bin Ahmad (w.1837), Syekh Datuk Muhammad Akib (w.1849), dll. Ia berpegang kepada akidah ahlussunnah wal jamaah, bermazhabkan Imam Syafei.

Sedang dibidang tasawwuf, ia mengamalkan dan mendapat ijazah Tarekat Sammaniyah dari ayahnya sendiri dan Tarekat Naqsyabandiyah dari para gurunya. Selanjutnya ia meneruskan studinya ke tanah suci, terutama Makkah dan Madinah kepada gurunya Sayid Ahmad Zaini Dahlan, Sayid Ahmad Dimyati dan Syekh Ahmad Khatib Sambas. Sedangkan kawan seperguruannya saat itu antara lain Imam Nawawi Banten (1813-1897), KH. Kholil Bangkalan (1820-1925), KH. Mahfuz Termas (1824-1920), Kgs. Abdullah bin Ma’ruf, dan lain-lain.

Setelah merampungkan studinya di tanah suci, ia berkeinginan untuk hijrah ke Masjidil Aqsa, namun niat tersebut diurungkannya. Karena ia memperoleh petunjuk bahwa negerinya masih sangat memerlukannya, dimana beliau meninggalkan dua anak yatim yang tak lain Masjid Kiai Merogan dan Masjid Lawang Kidul.

Kiai Marogan memiliki dua orang isteri yang bernama Masayu Maznah dan Raden Ayu salmah. Dari pernikahannya ia dikarunia tiga putra putri yaitu Masagus H. Abu Mansyur, Masagus H. Usman, dan Masayu Zuhro. Pada masa mudanya Kiai Marogan dikenal giat berbisnis di bidang saw-mill atau perkayuan. Ia memiliki dua buah pabrik penggergajian kayu.

Bakat bisnis mungkin diperoleh dari ibunya yang merupakan keturunan Cina. Berkat sukses dalam bisnis kayu ini memungkinkan Kiai Marogan untuk pulang pergi ke tanah suci dan menjalankan kegiatan penyebaran dakwah di pedalaman Sumatra Selatan. Dari hasil usaha kayu ini juga Kiai Marogan mampu mendirikan sejumlah masjid yang diperuntukkan sebagai pusat pengajian dan dakwah.

Banyak ajaran Kiai Marogan yang masih melekat di sebagian penduduk Palembang, di antaranya adalah sebuah dzikir:

“La ilaha Illallahul Malikul Haqqul Mubin Muhammadur Rasulullah Shadiqul Wa’dul Amin”,
yang artinya “Tiada Tuhan Selain Allah, Raja Yang Benar dan Nyata, Muhammad adalah Rasulullah Yang Jujur dan Amanah.”

Dzikir yang diamalkan oleh Kiai Marogan di atas, ternyata sumbernya di dalam hadits. Dari Sayyidina Ali Ra Karramallahu wajhahu berkata, Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa setiap hari membaca 100 x Lailahaillah al-Maliku al-Haqqu al-Mubin, maka ia akan aman dari kefakiran, jadi kaya, tenang di alam kubur, dan mengetuk pintu surga.”

Konon, amalan zikir ini dibaca oleh Kiai Marogan dan murid-muridnya dalam perjalanan di atas perahu. Sambil mengayuh perahu, beliau menyuruh murid-muridnya mengucapkan zikir tersebut berulang-ulang sepanjang perjalanan dengan suara lantang. Zikir ini dapat menjadi tanda dan ciri khas penduduk apabila ingin mengetahui Kiai Marogan melewati daerahnya.

Amalan zikir ini ternyata sampai sekarang masih dibaca oleh Wong Palembang, khususnya kaum Ibu-ibu ketika menggendong anak bayi untuk menimang atau menidurkan anaknya dengan irama yang khas dan berulang-ulang. Dan dzikir ini juga dipakai oleh penduduk untuk mengantarkan mayit sambil mengusung keranda sampai ke pemakaman.

BACA JUGA
Herman Deru Bangga Satpol PP Sumsel Bertransformasi Jadi…

Rian Iwinsah 2 Mar 2022, 21:31 WIB 22
Polres Pagaralam Amankan Dua Pelaku Begal Sadis

Fahrul Rozi 22 Feb 2022, 18:05 WIB 92
Targetkan 50 Ribu Sasaran Pada Vaksinasi Serentak di 129…

Rian Iwinsah 18 Feb 2022, 18:25 WIB 17
Herman Deru Minta KPPU Jembatani Persoalan Daerah ke Pusat

Rian Iwinsah 18 Feb 2022, 18:22 WIB 13
Di antara karomah yang melegenda Kyai Marogan ketika masih hidup dan masih diingat sampai sekarang oleh wong Palembang, yaitu:

Ki Muara Ogan panggilan akrabnya, kemana-mana pergi untuk mengajar dan menyebarkan Agama Islam selalu menggunakan perahu, bila tempat mengajar yang tetap maka ia akan mendirikan mesjid disana. Suatu ketika saat menuju ketempat mengajar, Ki Muara Ogan menasehati pada muridnya,”Murid-muridku sekalian ikuti apa yang akan aku ajarkan ini.”

“Baik guru,”jawab muridnya sambil mendayungkan perahu menuju kelokasi di tempat ia mengajar.
Dalam perjalanan itu Ki Muara Ogan menuturkan ,”Baik demikian amalan itu, La illaha illahu malikul hakul mubin Muhammad Rasulullah Shodikul wa adil Amin,” begitu juga murid mengikuti apa yang disampaikan ulama tersebut. Ki Muara Ogan sepulang dari memberikan petuah-agamanya, ia kembali menuju ketempat tinggalnya, yaitu berada di Kertapati , hingga sekarang mesjid itu masih berdiri kokoh.

Begitu besar keyakinanya pada Allah, ketika itu di tahun 1911, dizaman pemerintahan penjajahan Belanda, seorang dari prajurit Belanda berkata pada Ki Muara Ogan,” tanah untuk kereta api ini harus di perluas.”

Ki Muara Ogan dengan tenang menjawab,”Tanah itu akan menggeser tanah pabrik kayu milik kami.”
“Kami tahu tuan, tapi perluasan tanah ini untuk kepentingan masarakat banyak,” ungkap prajurit utusan Belanda itu kepada Ki Muara Ogan.Ki Muara Ogan menganggukan kepala , “baik kami ikhlas ini untuk kepentingan masarakat dan negera, silahkan.”

Setelah itu pabrik kayu milik Ki Muara Ogan ini dipindahkan ke Kampung Karang Anyar, dan pabrik ini diberikan pada Mgs H M Abumansur. Tanah wakap milik Ki Muara Ogan itu, hingga kini jadi milik PT Kereta Api. Pada saat itu, Ki Muara Ogan tengah mengadakan ceramah, yaitu berada di Mesjid Ki Muara Ogan Kertapati, sehingga terdengar dengan sangat lantangnya,”Bumi berserta isinya adalah milik Allah ,” Jemaah mendengarkan itu dengan penuh perhatian sekali, sehingga terasa sejuk dan nyaman bagi siapa yang mendengarkan pada waktu itu.

Disaat itu tak lupa beberapa orang Belanda mendengarkan dan menyaksikan ceramah yang disampaikan oleh Ki Muara Ogan tersebut, tentu tugas mereka hanya untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan Ki Muara Ogan.Kembali terdengar dengan lantang apa yang disampaikan oleh Ki Muara Ogan, yang menyampaikan petuahnya pada jamaah,”Kekuasaan Allah itu adalah maha besar, jika ia berkata jadi maka jadilah ia.”

Penuh perhatian sekali jamaah menyimaknya, sehingga kembali terdengar seruannya,”Allah mengetahui apa-apa yang tidak di ketahui oleh manusia.”

Seorang hadirin bertanya,”Guru apa misalnya kekuasaan Allah yang tidak mungkin di ketahui oleh manusia itu ?

“Begini ,”kata Ki Muara Ogan sambil ia berdiri dihadapan para jamaahnya.”Misalnya tiap-tiap ada air didalamnya selalu akan ada ikannya”

Mendengar itu spontan seorang prajurit Belanda yang tengah mengawasi Ki Muara Ogan dari sejak tadi, tiba-tiba berkata,”Bagaimana dengan air kelapa, apakah ada juga ikannya?”
“Insya Allah jika Allah menghendaki maka ikan itu akan ada,” tegas Ki Muara Ogan sembari mulut tetap berkomat- kamit menyebut nama Allah.

Serta merta prajurit itu pandangannya mengarah keluar mesjid,”Ki apakah kelapa itu juga ada ikanya?” kembali prajutit itu menunjukan pada sebuah pohon kelapa yang ada di luar.
Serentak Ki Muara Ogan berserta dengan para jamaahnya menuju keluar, untuk membuktikan kekuasaan Allah tersebut. 

Maka di perintahkanlah seorang murid Ki Muara Ogan memanjat sebuah pohon kelapa, sejenak saja sebuah pohon kelapa di letakan di hadapan Ki Muara Ogan juga disaksikan oleh para jamaah lainya yang hadir pada saat itu.Sehingga pada waktu itu juga, di persilahkan oleh Ki Muara Ogan pada prajurit Belanda itu sendiri untuk membuktikan kebesaran Allah pada penciptanya.

Pada saat itu juga dengan tiba-tiba sekali, prajurit Belanda itu segera memotong kelapa yang ada di hadapannya waktu itu, sungguh hal yang sangat tidak dapat di kira dari dalam kelapa yang di potong itu muncullah seekor ikan seluang, sejak saat itu sekitar masjid Ki Muara Ogan terdapat ikan Seluang dan di sekitar mesjid tetap berdiri pohon kelapa.

Pernah juga Kisah aneh terjadi, ketika Ki Muara Ogan bersama dengan ketujuh muridnya pulang dari menyebarkan agama Islam, pada waktu itu mereka terhambat karena tidak ada perahu yang akan menyeberangkan di sungai Ogan .Namun dengan keyakinan yang ada dalam jiwa Ki Muara Ogan , serta merta ia membentangkan syalnya, yang selalu berada di pundaknya itu, ia letakan di atas air.”Silahkan kalian duduk di sal itu.” Perintah Ki Muara Ogan pada muridnya yang sedang ikut serta itu.

Karena itu adalah perintah seorang guru, muridnya yang yakin tanpa banyak komentar segera saja ia duduk di atas sal itu, tetapi bagi muridnya yang merasa ragu ia akan diam, atau ia akan bimbang.
“Naiklah wahai muridku, maka kau tidak akan tenggelam,” kata Ki Muara Ogan, namun ada seorang murid yang tidak mau ikut, tetapi yang sudah ikut serta segera saja mereka berjalan seperti layaknya mereka naik sebuah perahu saja.

Setelah itu kembali ia menjemput muridnya yang tadi tinggal tersbut, barulah muridnya itu merasa yakin, karena ia sudah melihat kenyataan itu. Muridnya yang tinggal itu ikut kembali menyeberang. Ketika hampir saja tiba diseberang muridnya itu masih saja merasa ragu, sehingga ia terjatuh, dan segera ia berenang ketepi sungai itu. Disaat itu Ki Muara Ogan berkata pada muridnya, “Itulah akibat jika seorang hamba belum yakin pada kebesaran Allah, sehingga masih adanya suatu keraguan yang tersimpan dalam pikiran dan hatinya. Untuk itu kamu harus kembali memperkuat iman kepada Allah yang telah menciptakan mahluknya .”

Kisah ini menjadi kisah yang di sampaikan dari mulut kemulut oleh warga kota Palembang, sehingga menjadi warisan kisah turun temurun hingga saat ini.

Dalam berdakwah Kiai Marogan menitikberatkan pada sikap zuhud dan kesufian dengan memperkuat keimanan. Hal ini dikarenakan pengaruh dari ajaran tarekat yang ia amalkan.Di dalam buku, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat, Martin van Bruinessen memasukkan nama Kyai Marogan (Masagus H. Abdul Hamid) sebagai salah seorang guru dari tarekat Sammaniyah. Ia mempelajari tarekat Sammaniyah dari orang tuanya sendiri, yang berguru kepada Syekh Muhammad Aqib dan Syekh Abdush Shomad Al-Falimbani.

Menurut istilah di dalam ilmu tasawuf, tarekat ialah perjalanan khusus bagi para sufi yang menempuh jalan menuju Allah SWT. Perjalanan mengikuti jalur yang ada melalui tahap dan seluk beluknya.
Dan tujuan dari tarekat adalah menciptakan moral yang mulia. Sebagaimana diketahui bahwa di daerah Palembang sejak masa kesultanan Palembang tarekat Sammaniyah telah menyebar secara luas dibawa oleh Syekh Abdush Shomad Al-Falimbani murid dari pendirinya Syekh Muhammad Abdul Karim Samman.

Hampir seluruh masjid tua di Palembang, membaca ratib Samman yaitu bacaan yang meliputi syahadat, surah al-Qur’an dan bacaan zikir yang disertai gerak dan sikap yang khas tarekat Samman.Tidak ditemukan kitab yang dapat diidentifikasi sebagai karya Kiai Marogan. Meskipun menurut penuturan dari zuriyatnya bahwa Kiai Marogan pernah menulis kitab tasawuf. Akan tetapi, yang dapat diketahui adalah Kiai Marogan meninggalkan beberapa bangunan masjid yang besar dan bersejarah. Yaitu masjid Jami’ Muara Ogan di Kertapati Palembang dan masjid Lawang Kidul di 5 Ilir Palembang.

Menurut cicitnya, Masagus H. Abdul Karim Dung, selain kedua masjid di atas, Kiai Marogan juga membangun beberapa masjid lagi seperti masjid di dusun Pedu Pedalaman OKI, masjid di dusun Ulak Kerbau Lama Pegagan Ilir OKI, Mushalla di 5 Ulu Laut Palembang, masjid Sungai Rotan Jejawi, masjid Talang Pangeran Pemulutan. Namun, pernyataan dari cicitnya ini belum dapat dibuktikan secara empiris, perlu dilakukan penelitian dan peninjauan lebih lanjut. Sedangkan kedua masjid yaitu masjid Jami’ Muara Ogan dan masjid Lawang Kidul yang berada di kota Palembang, dapat dibuktikan melalui surat Nazar Munjaz atau surat Wakaf yang ditandatangani oleh Kiai Marogan langsung. itulah bagian Silsilah Sejarah Dan Riwayat Kiai Merogan Palembang. (Dikutip dari berbagai sumber)

 
 

Kamis, 10 Maret 2022

Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Berharap Muara Enim segera miliki Bupati Defenitif



Fakar Lematang Dorong Agar Muara Enim Bisa Memiliki Bupati Definitif 

KP /Mahadayaonline.com.--Kabupaten Muara Enim adalah salah satu Kabupaten yang berada di Sumatera Selatan saat ini di isi oleh Plh Bupati dikarenakan Bupati & Wakil Bupati tersandung masalah korupsi 

Kasus  hukum yang mengharuskan menjadi terdakwa dengan hal ini bumi Serasan sekundang tidak memiliki Bupati dan wakil Bupati defenitif sehingga Gubernur Sumatera selatan menunjuk Nasrun Umar sebagai Plh sementara .

Dr Nasrun Umar SH.MH.PLh (pelaksana harian )Bupati Muara Enim yang didasarkan dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 128/KPTS/I/2021 .Sedang massa jabatanya Masa penunjukan Plt ditetapkan paling lama 1(satu) tahun. (3) Apabila hingga berakhirnya masa penunjukan Plt belum dilakukan pengisian pada jabatan tersebut secara definitif.

Tokoh Masyarakat Sumsel Aka Cholik Darlin SPdI SH MM Sebagai ketua Umum Forum Aspirasi dan kepedulian Rakyat Lematang Provinsi Sumatera Selatan Berharap Gubernur Sumatera Selatan .

Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 secara normatif tugas dan wewenang PLT Bupati adalah 1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 2. Mengajukan rancangan Perda; 3. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR dan lainya .

Fakar Lematang mengharapkan semua pihak bersinergi dan berkoordinasi dengan cepat ke Kementerian Dalam Negeri agar sisa waktu yang bisa diisi untuk pemilihan Wakil Bupati muara Enim segera terlaksana paling akhir April 2022 ini , dikarenakan Masyarakat Muara Enim sangat membutuhkan bupati dan wakil Bupati yang defenitif agar tidak canggung dalam membenahi kabupaten muara Enim yang lebih baik 

Masih Aka Cholik berharap seluruh komponen yang terkait dapat mensukseskan hal tersebut terkhusus partai Politik yang mengusulkan nama bakal calon wakil Bupati atau bupati dalam hal ini koalisi Partai PKB , Demokrat dan Hanura untuk berkolaborasi agar tidak terhambat yang implementasinya akan berimbas pada rakyat muara Enim sendiri ujar mantan Wakil Sekretaris KNPI Kabupaten muara Enim ini 

Saya berharap agar hal ini terwujud dengan cepat saya yakin , Mendagri dan Gubernur akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten Muara Enim Dengan segera melaksanakan pemilihan wakil Bupati tutup mantan Ketua Fakar Lematang kabupaten muara Enim ini (red)

Senin, 28 Februari 2022

Sil Sila Keturunan Puyang Sarah Payuputat

Alhamdulillah Dapat Menulis Sil Sila Keturunan Puyang Sarah. Payuputat Asal dari keturunan keluarga Besar Nenek Saya Hosna Binti Ahmad Bin Serah Orang Tua Ibu Ayah Saya Almarhum Darlin Bin Kuncit 

Serah --- Saudara Kandung Bedolah 
| ( anak ) 
Ahmad Bin Serah   Istri Fatria 
| ( anak )
1. Cikmina Binti Ahmad 
        - Julia ( Mbok Burkat dll ) 
        - Duncik ( Bapok Suken , Asbula dll ) 
        - Liyas  ( Bapok Ida dll ) 
        - Aresup ( Bapok Beni , kuen dll ) 
2. Cekdap Binti Ahmad 
        - Hasan Basri ( Bapok Suherli dll ) 
        - Ibroh ( Bapok Jhon Yosep dll ) 
        - Saromah Almarhumah 
3. Hosna Binti Ahmad Muara Sungai
        - Darlin ( Yanti , Lusi , Aka Cholik , Abi )
        - Darma ( Andak , Ade , ayu , Adi ) 
        - Rohma ( Rani , Edo ) 
        - Suhana ( Aan , Ledo , Robin ) 
4. Junjung Bin Ahmad 
        - Jainudin ( Espawi , nila , kodia , pit ) 
        - Nurhayati komsa ( Musma, Misra ,      Suheni , Efri , Len , Hepri )
        - Mbia ( Rohayana , NurSaleh , Wanto , Meli , Lindra ) 
        - Sumarni ( Wana , Mil )
        - Suherman Tobing ( Iis , Frengki , Rafles, Iin ) 
5. Bidin Bin Ahmad 
        - Nasor 
        -  Ro' 
        - Sam 
        - Lis 
        - Wawan 

Saudara Istri dari Ahmad 
Fitria Binti Kisam

1. Bayot Binti Kisam ( Mbo Munti ) 
|  ( Anak ) 
Munti  ( Betung Satu / Purun Timur )
               - Sumbrowi / Dowong
               - Hai
               - Suarno
               - Amer
               - Tarmizi 
               - Bibik Pgabuan 
               - Paulina 

2. Endang Ayu ( Mbo Buleman ) Binti Kisam
| ( Anak ) 
Buleman Harapan jaya
               - Kap 
               -  dll

3. Cik Alil Bin Kisam
| ( Anak ) 
Muhammad Ani Payuputat
               - Nurbia Holimat ( Mbok Matsri )
               - Sur Kowi 
               - Kurnia Sarwadi 
               - Anuar Sarita
               - Nita udin
               - Ahyar Rika

- Saudara Serah 

1. Bedolah 
| ( Anak ) 
Yaqup 
( Anak )
| Jiadam 
| ( Anak ) 
Arhap dll 

Serah Bin Krie Nandung ( Asal Payuputat ) 

Penulis : Aka Cholik
Sumber ( Duncik , Resup , Ibroh ) 

Penyusuran Keluarga lagi proses pelengkap Nama , semoga sil Sila Keturunan Puyang Sarah Payuputat ini segera tersusun dengan Benar ( Aka Cholik Darlin Cicit ✍️ )

               
   

Kamis, 17 Februari 2022

Fakar Lematang Sumsel Usulkan PN Pali Ke Mahkamah Agung


Fakar Lematang Sumsel Usulkan PN Pali Ke Mahkamah Agung 

Tentu Saja di Negara Hukum segala Perkara Pidana & Perdata diselesaikan secara prosedural melalui Proses Hukum Tentu Saja APH Kabupaten Pali Masih Belum Tersedia nya Tempat Bersidang Masih bergabung dengan PN Muara Enim hal ini Perlu didirikan di Kabupaten Pali 

Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin SPdI SH MM Akan Segera mengusulkan Ke MA Untuk didirikan Pengadilan Negeri Kabupaten Pali Agar masyarakat Pali yang Bersidang di PN Muara Enim kedepannya ada di Pali sendiri tentu saja Pali sudah memiliki Polres & Kajari Yang belum PN & PA hal ini wewenang Penuh Mahkamah Agung sebagai organisasi Masyarakat kita akan mengirimkan Surat langsung ke MA yang tentu kita tembuskan ke PT dan Bupati Pali 

Masih Aka Cholik Darlin menyakini Bupati Pali H Heri Amalindo pasti sangat mendukung akan didirikan PN Pali dengan demikian Saya yakin Pemkab Pali telah mempersiapkan Hibah Tanah & Kesiapan yang lain jika PN Segera dibangun di Bumi Serapat Serasan , saya yakin ketua MA akan mengabulkan usulan ini ujar Mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pali .

Rabu, 26 Januari 2022

Etika " Adab Bergaul "

ETIKA

1. Jangan menelpon seseorang berturut-turut. Kalau tidak dijawab, berarti mereka sedang  ada hal yang penting, lg shalat, di toilet atau di kendaraan. Kirim pesan setelah itu dan tanyakan kapan waktu yang tepat untuk menelpon.

2 . Ketika ditraktir, jangan memesan menu yang mahal. Lebih elok, minta orang yang mentraktir untuk pilihkan menu.

3. Janganlah bertanya hal² sensi seperti ini, "Oh, belum kawin ya? Umur sudah berapa nih?", atau "Belum ada anak yah? Kan sudah lama kawin?", "Kenapa belum punya rumah?". Itu hal pribadi. 

4. Jika melihat sampah di lantai masjid, kantor atau rumah tidak perlu memanggil petugas, ambil saja langsung. Selain bersih, itu juga ibadah.
5. Berhati-hati dalam bercanda. Tidak semua orang bisa menerima cara kita. Kalau orang tidak suka, hentikan. Jangan diulang lagi.

6. Jika menerima pesan, usahakan balas walaupun terlambat. Ingat, bukan kita saja yang sibuk. Saat mempunyai waktu, tetap balas dan mohon maaf atas keterlambatannya.

7. Beri pujian di depan orang ramai, tetapi beri kritikan secara pribadi dan saat sendiri. Usahakan untuk menambah kebaikan, bukan membuka aib.

8. Jangan membuat rencana di depan mereka yang tidak diajak atau diikutsertakan. Jangan berbahasa daerah di depan orang yg tidak mengerti. Jangan berbisik di depan orang ketiga.

9. Hormati seseorang pada nilainya, bukan jabatan atau posisi. Seorang santri, honorer, tukang cuci, tukang gunting layak dilayani sama seperti seorang pimpiman atau CEO. Mereka sama-sama manusia. Layanan kita yang penuh adab adalah cerminan nilai dalam diri kita.