Selasa, 07 September 2021

Aturan Demonstrasi & Larangannya

Sebelum Berdemonstrasi, Mari Kita Pahami Aturan-Aturannya !!!

Aka Cholik Darlin SPdI SH MM ( Consultants AAFN )

Aksi unjuk rasa sedang marak terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Sejak Reformasi Terhitung hanya dalam waktu empat bulan, dua demonstrasi besar terjadi di Jakarta. Setelah tanggal 22 Mei, 24 ia September lalu ibu kota negara kembali membara Sampai Tahun 2019 Yang kita tahu Demo PA 212 dll 

Pemicunya adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang berisi banyak pasal kontroversial. Demo menolak RUU KUHP ini juga akumulasi penyampaian aspirasi terhadap kebijakan pemerintah lainnya, seperti pengesahan revisi UU KPK, RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), dan RUU Pertanahan.


Berunjuk rasa atau berdemonstrasi memang tidak dilarang di Indonesia. Namun perlu diketahui aksi mengungkapkan ekspresi di muka publik ini memiliki aturan tersendiri, dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Perkapolri 7/2012 menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Hanya pemberitahuan saja bukan izin, karena Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.



Pemberitahuan ke Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi.

Pemberitahuan ke Polda, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;

Pemberitahuan ke Polres, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan

Pemberitahuan ke Polsek, apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.

Kemudian UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3x24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Jumlah peserta akan menentukan jumlah penanggungjawab di kelompok tersebut. Setiap 100 orang peserta harus ada 1-5 orang penanggungjawab.

Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.


Jika unjuk rasa hendak dibatalkan, penanggungjawab harus menyampaikan secara tertulis pada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan unjuk rasa.

Tempat pelaksanaan unjuk rasa juga diatur dalam UU no. 9 Tahun 1998. Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

Untuk waktu pelaksanaannya, UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.

Tidak semua demo diperbolehkan

Walau aksi unjuk rasa diizinkan oleh Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, tapi tidak semua demo boleh dilakukan.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20212 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mencantumkan jenis-jenis demo yang dilarang, yaitu:

Demo yang dilakukan dengan cara:

  1. Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;

  2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

  3. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;

  4. Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan;

  5. Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan


Sanksi jika melanggar

Undang-Undang juga mencantumkan pasal-pasal yang harus dicermati para demonstran, agar tidak terkena sanksi akibat melanggar peraturan.

Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara yang disebutkan di atas adalah pembubaran.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal ini dikenakan ke pelanggar jika terjadi perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan kematian.

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998, Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku, ditambah dengan satu per tiga dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


Unjuk rasa memang diperlukan, tapi jangan sampai menggoyahkan persatuan. Demonstasi memang perlu dilakukan, tapi jangan sampai membahayakan keamanan. Jadilah demonstan yang paham aturan, jangan asal ikut demo lalu bikin kerusuhan.

Senin, 06 September 2021

Aka Cholik Darlin Maju Calon DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2024


Aka Cholik Darlin, Siap Maju DPRD Provinsi 2024 Dari PKB

PALI.SMR - Atas telah dimulainya Calon DPRD Baik Kabupaten , Provinsi dan DPR RI Secara Tahapan Internal Partai PKB dengan istilah Calon DPRD Dini sampai Menuju Tahapan yang nantinya diatur Oleh PKPU KPU Untuk Pemilu 2024.

Menaati Himbauan DPP dan DPW PKB Kabupaten Pali telah mempersiapkan beberapa kader di 3 Dapil ( Daerah Pemilihan ) Yang Ada di Kabupaten Pali Yang Menargetkan Unsur Pimpinan DPRD 2024 Serta Mendukung Penuh DR HC Drs Abdul Muhaimin Iskandar Sebagai Calon Persiden 2024 disampaikan langsung Oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Pali Aka Cholik Darlin SPdI SH MM kepada beberapa Media Saat ini.

kita Mulai Pemantapan Calon DPRD Kabupaten Pali Tentu Saja tetap mengikuti Proses dan Seleksi LPP ( Lembaga Pemenang Pemilu ) DPC PKB Kabupaten Pali saat ini Di Dapil 1 Kecamatan Talang Ubi ( 10 Kursi DPRD ) Kita sudah Siapkan 1. H Herdiyanto SHI Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pali Da'i Gaul Pali Alumni Ponpes Tebuireng Jombang 2. Lufri Yuanda SH Bendahara DPC PKB Kabupaten Pali Putra H Yurhan Mantan Kades Talang Bulang 3. Kiyai Mardi Pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hadi Sungai Baung 4. K Taufik N Hakim Ketua DPAC PKB Kecamatan Talang Ubi 5. Rizal Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Pali Humas Medco Energi Dapil 2 Kecamatan Penukal & Penukal Utara

Dan 1. H Beri Prima LC Mudir Pondok Pesantren Al Rozi 2. Resmunandar, SH Asisten 2 Pemkab Kabupaten Muara Enim yang bln 10 ini Pensiun 3. Zakaria Ketua DPAC Kec Penukal Utara Mantan Kades Tempirai Utara 4. Akagani Nurwinsyah Ketua DPAC PKB Kecamatan Penukal Aktivis Air itam.

Dapil 3 Kecamatan Tanah Abang & Abab 1.H Fikri Dewan Syuro PKB Kabupaten Pali ( Pengusaha Muda Pali Asal Desa Perambatan ) 2. Mirza Yuliansyah , SE Sekretaris DPAC PKB Kecamatan Tanah Abang Cucu letnan Kolonel Maskuan Yaman Tokoh Persedium Pali 3. Sumindar Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Pali Mantan Kades Desa Raja Barat 4. Kurdiah Wakil Ketua DPAC PKB Kecamatan Abab Mantan Kades Betung barat 5. Daswati Tokoh Perempuan Bangsa PKB kabupaten Pali Asal Pengabuan, Minggu (29/8/2021).

Dan ini kita pastikan setiap Koata Setiap Dapil akan 100 % Sampai Tahapan Resmi di Buka oleh KPUD Kabupaten Pali Saat ditanya Para media Ketua DPC PKB Kabupaten Pali Aka Cholik Darlin SPdI SH MM Mantan DPRD Kabupaten Pali yang saat sebagai Consultants di beberapa Perusahaan Maju lagi 2024.

Aka Cholik langsung Respon Bahwa Saya adalah Petugas Partai yang Tentu saja Patuh Atas keputusan Pimpinan DPW dan Saran Para Kiyai Nahdatul Ulama , saya sudah Pastikan Calon DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 6 ( Pali , Prabumulih , Muara Enim ) Sudah mendapatkan Restu dari Ketua DPW Drs Ramlan Holdan dan Ketua PCNU Kab Pali Dr KH Merlin Susri , Sos.I, MPdI , diakhiri diskusinya.

Aka Cholik berharap kawan2 Media dan seluruh Masyarakat Sumatera Selatan turut Doakan agar PKB Kabupaten Pali menang unsur Pimpinan serta Kursi PKB Dapil 6 Provinsi bertambah dari 1 Kursi jadi 2 Kursi , Sambil tertawa kawan media lah yang bisa besarkan PKB tutup Tokoh Lematang sebagai Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan . (red)



Cara Menyelesaikan Perkara Industrial

3 Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui

“Wah, saya baru tahu kalau mau memberhentikan karyawan ada prosedur nya? Investor asing belum tentu tahu soal ini pak,” ujar salah satu Klien kami, direktur perusahaan Penanaman Modal Asing. Secara prinsip, masyarakat dianggap harus tahu hukum ketika peraturan telah dipublikasikan. Kami tidak akan membahas bagaimana publikasi yang dilakukan Negara agar masyarakat bisa mengetahui suatu peraturan sudah diberlakukan.

Namun yang menjadi perhatian kami adalah, agar pengusaha dapat mendapatkan edukasi dan advokasi agar dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan bagaimana mematuhinya. Dan tentunya yang tepenting, jangan sampai menjadi persoalan hukum yang malah menghambat bisnisnya.

Perlu dipahami, dalam hubungan industrial, aspek formal (prosedur) harus diperhatikan, tidak hanya aspek materiil (substansi) saja. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu:

1. Perundingan Bipartit

Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.

2. Perundingan Tripartit

Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

  1. Mediasi
    Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI.

Namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.

  • Konsiliasi
    Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.

 

Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

  • Arbitrase
    Penyelesaian perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

 

3. Pengadilan Hubungan Industrial

Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.



Minggu, 01 Agustus 2021

Salpa Rabi Darlin Keturunan Puyang Pinggir Ayek & Cicit Pahlawan

          Salpa Rabi Darlin, AMd , SH 




Salpa Rabi Darlin  Seorang Pemuda Yang Memiliki Keinginan Besar Sebagai Pemimpin di Massa kini , Beliau Adalah Tokoh Muda Kelahiran Desa Raja 1989 ini Memiliki jejak Proses yang Panjang dalam perjuang 
Salpa Rabi Darlin Memiliki Nama Kecil Salpa Rabi Agung Mayser Anak dari Ayah Darlin Bin Kuncit Bin Kasan Bin H Abdulrahman Bin Mahali Bin Muhammad Rizal ( Puyang Pinggir Ayek ) Rie Pertama Kute Muars Sungai ditunjuk Oleh Raja Islam  Kebun Undang Karib Muarib & Ibu Nurhiyah Binti Ahmad Bin Senin Bin Rajidun 

Salpa Rabi Darlin Memiliki 4 Saudara diantaranya Yanti Darlin yang Menikah Dengan Romi Arson Putra Jawa lahir Sumatera di Desa Raja Barat , Lusi Ana Inda Sari Darlin Menikah Dengan Ekwin H Joni & Aka Cholik Darlin SPdI SH MM Yang Perna menjadi Anggota DPRD Kabupaten Pali saat Berumur 29 Tahun pada Tahun 2014 yang lalu 

Salpa Rabi Darlin  Ditempa di Sekolah Daasr SDN 2 Desa Raja , Mts Ypnh Tanah Abang , SMUN 1 Tanah Abang , D.3 Ilmu Komputer di Universitas Bina Darma Palembang Saat ini Salpa Rabi Darlin sedang mengikuti Kuliah di Fakultas Hukum Universitas Palembang untuk Gelar Sarjana Hukum nya 

Aktif di berbagai Organisasi sejak Sekolah sebagai Ketua IMPTA ( Ikatan Mahasiswa Pemuda Tanah Abang ) , Fakar Lematang , Garda Bangsa dan banyak Ormas & OKP yang diikuti Termasuk aktif di ormas Agama Nahdatul Ulama , sosok yang Religius & Tegas ini memiliki Istri Esy AMkeb Seorang Tenaga Kesehatan yang bekerja di kantor BKKBN Kecamatan Tanah Abang  Putri dari Iswadi Bin Nangcik Bin Mesani Bin Jelihim 

Salpa Rabi Darlin Berpengalaman di Dunia Pemerintahan Desa perna mengemban Amanah Sebagai Sekretaris BPD Desa Raja dan Kepala Desa Raja Selatan selama 4 Tahun Saat ini akan mencalonkan sebagai Kepala Desa Raja Induk 

Saat sebagai Kepala Desa Raja Selatan Beliau sangat dekat dengan masyarakat dan juga pimpinan Daerah yg akhirnya sinkronisasi bisa membangun Desa dengan baik , banyak di idolakan oleh kaum Milineal dan kaum Ibu karena sikap yang sederhana dan tidak neko-neko 

 Salpa Rabi Darlin adalah  Keturunan ke 7 Puyang Pinggir Ayek Muhammad Rayzal Bin Abdul Gofur mangku Alam Rie ( Pemerintah ) Kute Muara Sungai Pertama , dari Sil Sila Keturunan Rie Kerie Sampai Kades memang Cucu Puyang Pinggir Ayek banyak memimpin Desa Muara Sungai Gaya lama ( Desa Muara Sungai , Raja Selatan, Raja Barat , Raja Induk ) 
Salpa Rabi Bin Darlin Bin Kuncit Bin Kasan Bin H Abdulrahman Bin Mahali Bin Muhammad Rizal Bin Abdul Gofur mangku Alam 


Dari Ibu Salpa Rabi adalah Keturunan H Ibrahim ( Brohal ) Yang Gugur di Hantam Pelor Belanda Saat Angresor Belanda ke 2 1948 karena H Ibrohim Menembak Pasukan Penjajahan itu di Dekat jembatan Akar Balang , yaitu Nurhiyah Putri Mat Bin Senin & Yahina Binti H Ahmad dan Hj Mantri Ayu Binti H Ibrohim yang saat ini di makamkan di Makam Pahlawan Kec Tanah Abang Desa Tanah Abang Timur 

Salpa Rabi Darlin juga Dekat dengan Aka Cholik Darlin SPdI SH MM yang juga kakak kandung beliau dalam berorganisasi Selalu mengikuti jejak kakanya yg perna menjadi Anggota DPRD kabupaten Pali Periode 2014 lalu Saat berumur 29 Tahun , tentu saja menambah pengalaman Salpa Rabi dalam bidang Pemerintahan 


Salpa Rabi Darlin saat ini dikaruniai Dua Putra Yaitu Muhammad Rayzal Al Faridz Mangku Alam & Muhammad Rayzal Al Malik Surya Alam , Semoga Berkah dan selalu Bermanfaat Kawan , Selamat Berjuang !!!

Sil Sila Keturunan H Ahmad Bin Abdul Hasan


H Ahmad Bin Abdul Hasan Adalah Seorang Masyarakat Lematang yang Lahir Di Desa Muara Sungai Pada Tahun 1800an M dari Seorang Ayah Bernama Abdul Hasan Bin Jelihim 

         Photo Bersama Salpa Rabi , Aka          Cholik , Rensianto  Kades Muara Sungai

Ayah dari H Ahmad Memiliki Saudara laki laki Yaitu Mesani Bin Jelihim , Wasan Bin Jelihim , Demasan Bin Jelihim serta satu Perempuan Elong Binti Jelihim 

Jelihim Sendiri Adalah Keturunan Puyang Sungai Bungen Sulaiman Bin Abdullah Yang berasal dari Sukarami Kecamatan Penukal Utara yang Konon Berasal dari Mataram , Sulaiman memiliki saudara yaitu Najamuddin yang sering disebut masyarakat Puyang Rieulung di Desa Tambak kec Penukal Utara , itulah Sebabnya masyarakat muara sungai memiliki sejarah erat dengan Desa Suka Rami 

H Ahmad Bin Abdul Hasan semasa Mudanya sebagai Seorang Petani yang Ulet terkenal banyak memiliki Ladung ( Tempat Penyimpanan Padi ) serta Ternak kerbau & Sapi , Beliau akhirnya menjadi beberapa orang yang kaya di Desa Muara Sungai pada massa itu 

H Ahmad Bin Abdul Hasan Menikah Dengan HJ Mantri Ayu Binti H Ibrahim , Hj Mantri Ayu Merupakan Anak tertutua dari H Ibrahim Bin Jesup diantaranya Abu Hama ( Bapok Pateng ) , Abu Sri ( Bapok Bur ) , Sekap ( Bapok Narsun )  , Mbok Dapat , Mbok Nashur  Saudara Kandungan Hj Mantri Ayu  Ada di Desa Muara Sungai & Desa Raja Anak cucunya meyebar , H Ibrahim Bin Jesup Merupakan Pahlawan Lematang yang Terbunuh oleh Belanda Pada Agresor Ke 2 1948 di Jembatan Akar Balang 

photo : Cucu H Ahmad Pera binti Rasik , Bini Engga , Bini Rapik ( 2021 Sedekah Isal )

H Ahmad Bin Abdul Hasan memiliki 4 Saudara Kandungan diantaranya Kondel Bin Abdul Hasan ( Bapok Zaidin ) , Hamuna Binti Abdul Hasan, Hamida Binti Abdul Hasan 

H Ahmad Bin Abdul Hasan Memiliki 7 Orang Anak 4 Perempuan 3 laki laki diantaranya : 

1.Yahina Binti H Ahmad 
Suami Mat Bin Senin 
Tinggal Di Desa Raja Induk 
Anaknya
Nurhiyah , Liana , Sonisa , Marsid , Marhedianto 
Cucunya
Yanti , Lusi , Aka Cholik , Salpa Rabi Darlin, Wiwin , Yudi , Hendri , Andrian , Iji , Irma , Juwita , Yoka Akbar , Riki Akbar , Amel , Agus , pika & Jodi 

    Photo Yahina Binti H Ahmad Bersama Cicit M Rayzal Al Aziz & Zahrah Dahwiyah 

2. Fina Binti H Ahmad 
Suami : Seman , Kamal 
Tinggal Di Desa Raja Induk 
Anaknya : 
Samsudin , Sapar , Pei , Sila , Juli 
Cucunya : 
Apen , Leli , Lian , Dandi , Desri , Apri , Enot , Leti , Dodi , Dewa , Sari , Didon , Tata , Niken 

3. H Sohar Bin H Ahmad 
Istri : Hj Lihud Binti Soleh H Abdulrahman 
Tinggal Di Desa Muara Sungai 
Anaknya
Ulia , H Usmar , Husin , Parida , Heliwati,  M Said 
Cucunya
Leni , Jata , Jeki , Rani , Yesi , Madi , Ijok , Eti , Uti , Yuyun , Yayan , Pera, Obi , Aliq ,  
jeicha HM , Isnaini Habsa HM., Naura Nazifah HM,.Syailla Salsabilla HM, M.Fawwaz zain HM

        Photo Pugo H Sohar Bin H Ahmad                        Bersama Aka Cholik Darlin 

4. H Idrus Bin H Ahmad 
Istri : Masia Binti Jalik
Tinggal Di Desa Raja Selatan 
Anaknya
Manto , Rasik , Jup , Lukman , Sup , Iin , Bungkar , Wardana , 
Cucunya
Hendri , Alimot , Rapik , Engga , Pepi , Aswadi , Iswanto , Renet , Pira , Rendi , Ria , Dobby , Suci, Weni , Dea , Nissa , lendri , Ega , Wahyu ,  Cindy , Tantri , Gilang , piola , cinta , Muhammad Rizky Akbar 

        Photo Pugo Idrus Bin H Ahmad                   Bersama Istrinya Masia Binti Jalik 
5. H Sahori Bin H Ahmad 
Istrinya  : Manima Binti Sagam , Warti , Kajot Pandan 
Tinggal Di Desa Raja Selatan 
Anaknya
Sena , Yulia , Angsor , Em , Darto , Tono ,  Iman , Suriat , Pinik 
Cucunya  : 
Peri , Dedi , Rensi , Len , Jemi , Ririn , Midun , Rindi , isal , karia , Karmila , Donis , Arza abimanyu  DINDA faizah suci ramadhani ,Yoga , Zalfa ,  Riski , dll 

     Photo Aka Cholik Bersama Sahori Bin       H Ahmad di Desa Muara Sungai (2017
6. Maysina Binti H Ahmad 
Suaminya : Sama Bin Kasan H Abdulrahman 
Tinggal Di Desa Muara Sungai
Anaknya
Desi Irwansyah , Demi Amrullah 
Cucunya : 
Ika , Ijim , Inggi 

         Photo Kajot Mai Sekeluarga Pernikahan Mang Desi  ( Muara Sungai ) 


7. Norma Binti H Ahmad 
Suaminya : Matlisan 
Tinggal Di Desa Raja Selatan 
Anaknya
Rita , Rahim , Ariadi , Supri , Pengki , Sono 
Cucunya
Oman , Robel , Rada , Tiwi dll 

         Photo Pugo Matlisan Suami Norma          Binti H Ahmad Bersama Bupati Pali H                          Heri Amalindo 

H Ahmad Bin Abdul Hasan Adalah Keluarga Besar yang sangat disegani dikarenakan Kekompakan Anak cucu mereka sampai Saat ini tetap terjaga dalam menjalin Silaturahmi 

Photo Bersama Jono Suami Rita , Sahori , Zaidin , Wardana , Aka Cholik & Dedi ( Sedekah Isal 2021 ) 

Penulis ; Aka Cholik Darlin SPdI SH MM Keturunan Generasi Ke 4 dari H Ahmad Bin Abdul Hasan 

Note : Jika Ada salah dalam Penulisan serta kurang Nama Anak Cucu silahkan ditambahkan di Komentar , Terimakasih 
Semoga bermanfaat Aminnn 


             Photo : Yoka , Demi Amrullah ,          Pugo H Sohar ,  Aka Cholik & Salpa Rabi 


           Photo Pugo Sohar Bin H Ahmad
                  Bersama Bupati Pali 



#Kisah H Ahmad Bin Abdul Hasan Membebaskan Ayahanda Almarhum Darlin Bin Kuncit Suami Nurhiyah Anak dari Yahina Binti H Ahmad  dari Sel Tahanan Pos Polisi Raja , Pada Tahun 60an ada Kejadian Ketika Kajot Fina Almarhuma dimarahi oleh Suaminya Pugo Kamal dengan Pukulan ke Kajot Pina sampai tersungkur , Akhirnya Almarhum Darlin melarainya Agar jangan lagi menyiksa ibungsa Pina 

Darlin : Ngape Ibung sak 
Fina : Tolong Lin ...
Kamal : lah ..ngape ikut campur 
Darlin : jangan Mak , kesian do ibung disikse sampai baju ibung cerai Gale 
Kamal : sangking emosinya kumpulkan keluarga H Ahmad musuh aku ...
Darlin : Tidak Terima atas ocehah mamak Kamal , Darlin mendekat 
Kamal : dengan ku tuja ye , akhirnya Pugo Kamal tuja Almarhum  Darlin , karena Darlin bisa main Silat , Akhirnya pugo Kamal tergores pisaunya sendiri dan Terjatuh Pingsan karena Pukulan Darlin 

Takterima Akhirnya pugo Kamal laporkan Darlin ke Polisi dan ditangkap , setelah dapat kabar di tangkap polisi , H Ahmad Panggil Pugo Sahori agar bebaskan Darlin Ape Bae jualke ujar H Ahmad 

H Ahmad : Sori sini , Dengan keluarke cucung ku Darlin anak menantu yahina di Pos polisi 
Sori : Ao pok ( Pugo sori ke kantor polisi ) 
Sampai di Kantor Polisi pugo sori bentak polisi agar Darlin dikeluarkan dari polisi , kalau tidak dikeluarkan Pos polisi ini akan kami bakar ( Saat itu pugo sori Tokeh Getah dgn pugo Derus & Pugo Sohar ) 
Dengan Diplomasi Akhirnya Darlin dikeluarkan dari Pos polisi , Sejak kejadian itu akhirnya berdamai pugo Kamal tidak lagi arogan terhadap Kajot Pina , sampai saat ini kekompakan Keluarga H Ahmad disegani dalam membela keluarga 

Darlin : Aku titip pesan untuk Anak cucu ku jage kekompakan Keluarga H Ahmad terkhusus Pade pugo Sori , Derus , Sohar dan yang lain jangan lupe ,  Pesan Almarhum kepada Saya saat beliau madih Hidup " 

Kisah ini sebagai Sejarah agar kita harus tetap Bersatu serta saling membela terhadap keluarga besar kita baik Anak , Menantu , Cucu & Cicit , Karena jika mereka tidak lahir ke dunia ini pastilah kita tidak ada sampai saat ini .

MENGENAL 4 MADZHAB FIQIH SUNNI (AHLUSSUNNAH WALJAMA'AH)

MENGENAL 4 MADZHAB FIQIH SUNNI (AHLUSSUNNAH WALJAMA'AH)
 
Segala puja puji hanya milik Allah SWT, shalawat beriring salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah SAW, keluarga, sahabat, dan umatnya yang setia diatas sunnahnyaa sampai akhir zaman.

1. Arti Madzhab 

Madzhab artinya tempat berjalan (dari fi’il/kata kerja : dzahaba-yadzhabu), dalam arti fiqhnya ialah jalan yg membantu seseorang untuk memahami al-Qur’an dan as-Sunnah dg tepat, contohnya madzhab Syafi’i artinya cara bagaimana kita memahami al-Qur’an dan as-Sunnah dan melaksanakannya menurut Imam Syafi’i.

Sunni dan Syi 'i

Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama’ah, terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental. 

Sunni adalah salah satu firkah terbesar dalam Islam. Ada empat mazhab fikih besar yang paling banyak diikuti oleh muslim, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab tersebut valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamenral.

Syi'I atau Syi'ah merupakan firkah resmi di Iran. Pada perkembangannya hanya tiga mazhab fikih yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam akidah Syi'ah, Ahlulbait dan keturunannya dianggap berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin pengganti Rasulullah.

2. Empat Madzhab Sunni

Diantara ulama fiqh yg terkenal, secara berurutan berdasarkan sejarahnya adalah Imam abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad. Sebenarnya masih banyak ulama lain yg lebih alim dan lebih senior dalam masalah Fiqh ini (seperti Imam Atha’ bin abi Rabah di Makkah, Hasan al-Bashriy di Bashrah, Muhammad bin Sirin di Syam, dll.), tetapi keempat ulama tsblah yg memiliki paling banyak murid dan pengikutnya, disamping juga karena pembahasan fiqh mereka yg utuh dan menyeluruh terhadap semua permasalahan dlm fiqh Islam. Sehingga dikenallah dlm khazanah fiqh Islam sebagai al-madzahibul arba’ah dan mereka merupakan rujukan utama dlm pengambilan hukum, bukan hanya dlm skala pribadi dan masyarakat tetapi juga dlm skala daulah Islamiyyah al-Alamiyyah.

1. MADZHAB HANAFI. 
Imamnya adalah abu Hanifah AN-NU’MAN BIN TSABIT bin Zutha, lahir di Kufah th 80-H lalu pindah ke Baghdad, tinggal disana sampau wafatnya th 150-H. Prinsip2 dasar madzhab ini ialah berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah dan perkataan para shahabat ra, disamping itu ia juga melakukan istihsan dan qiyas.

Abu Hanifah juga merupakan seorang Tabi’in, generasi setelah Sahabat nabi, karena dia pernah bertemu dengan salah seorang sahabat bernama Anas bin Malik, dan meriwayatkan hadis darinya serta sahabat lainnya.[3]

Imam Hanafi disebutkan sebagai tokoh yang pertama kali menyusun kitab fiqh berdasarkan kelompok-kelompok yang berawal dari kesucian (taharah), salat dan seterusnya, yang kemudian diikuti oleh ulama-ulama sesudahnya seperti Malik bin Anas, Imam Syafi’i, Abu Dawud, Bukhari, Muslim dan lainnya. 

Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan
(Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon danPalestina (campuran Syafi’i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).

Wafatnya
Pada zaman kerajaan Bani Abbasiyah tepatnya pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al-Manshur yaitu raja yang ke-2, Abu Hanifah dipanggil kehadapannya untuk diminta menjadi qodhi (hakim), akan tetapi beliau menolak permintaan raja tersebut – karena Abu Hanifah hendak menjauhi harta dan kedudukan dari sultan (raja) – maka dia ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara dan wafat dalam penjara.

Dan beliau wafat pada bulan Rajab pada tahun 150 H dengan usia 70 tahun, dan dia dishalatkan banyak orang bahkan ada yang meriwayatkan dishalatkan sampai 6 kloter.

2. MADZHAB MALIKI. 
Imamnya adalah MALIK BIN ANAS bin Malik bin abi Amir al-Asbahi dari kabilah dzi Ashbah di Yaman. Ia lahir di Madinah th 93 H dan wafat disana th 179 H. Kakeknya abi Amir adalah seorang sahabat Nabi SAW yg mulia dan mengikuti hampir semua peperangan bersama Nabi SAW kecuali perang Badar. 
Prinsip dasar mazhabnya adalah al-Qur’an, as-Sunnah, perbuatan penduduk Madinah, mashalih al-Mursalah, istihsan dan sadu dzara’i. Ia mengutamakan perbuatan penduduk Madinah daripada qiyas , ia berkata : “Kita harus mengikuti perbuatan penduduk Madinah, karena disanalah tempat hijrah Nabi SAW dan tempat yg paling banyak diturunkannya al-Qur’an.”

Maliki. Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena NabiMuhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.

Wafatnya Sang Imam Darul Hijroh

Imam malik jatuh sakit pada hari ahad dan menderita sakit selama 22 hari kemudian 10 hari setelah itu ia wafat. sebagian meriwayatkan imam Malik wafat pada 14 Rabiul awwal 179 H.

sahnun meriwayatkan dari abdullah bin nafi’:” imam malik wafat pada usia 87 tahun” ibn kinanah bin abi zubair, putranya yahya dan sekretarisnya hubaib yang memandikan jenazah imam Malik. imam Malik dimakamkan di Baqi’

3. MADZHAB SYAFI’I. 
Imamnya adalah MUHAMMAD BIN IDRIS bin Abbas bin Utsman bin Syafi al-Hasyimi al-Muthallibi. Nasabnya bertemu dg Nabi SAW pada Abdu Manaf. Lahir di Ghaza palestina tahun 150 H dan wafat di Mesir tahun 204 H. Imam Syafi’ilah yg pertama mulai membuat landasan bangunan dlm fiqh Islam yg kemudian dikenal dg nama ilmu Ushul Fiqh dlm karangan beliau yaiti ar-Risalah.
Prinsip utama mazhabnya ialah al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma, perkataan sahabat dan qiyas. Beliau dikenal dg gelar nashiru sunnah karena sangat membela sunnah nabi SAW, beliau menerima hadits ahad. Beliau tdk menerima istihsan.

Belajar di Makkah

Setelah ayah Imam Syafi’i meninggal dan dua tahun kelahirannya, sang ibu membawanya ke Mekah, tanah air nenek moyang. Ia tumbuh besar di sana dalam keadaan yatim. Sejak kecil Syafi’i cepat menghafal syair, pandai bahasa Arab dan sastra sampai-sampai Al Ashma’i berkata,”Saya mentashih syair-syair bani Hudzail dari seorang pemuda dari Quraisy yang disebut Muhammad bin Idris,” Imam Syafi’i adalah imam bahasa Arab.

Belajar di Makkah
Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. 

Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah.

Kemudian beliau juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.

Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

Belajar di Madinah 

Belajar di Madinah

Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain.

Di majelis beliau ini, si anak yatim tersebut menghapal dan memahami dengan cemerlang kitab karya Imam Malik, yaitu Al-Muwattha’ . Kecerdasannya membuat Imam Malik amat mengaguminya. Sementara itu As-Syafi`ie sendiri sangat terkesan dan sangat mengagumi Imam Malik di Al-Madinah dan Imam Sufyan bin Uyainah di Makkah.

Beliau menyatakan kekagumannya setelah menjadi Imam dengan pernyataannya yang terkenal berbunyi: “Seandainya tidak ada Malik bin Anas dan Sufyan bin Uyainah, niscaya akan hilanglah ilmu dari Hijaz.” Juga beliau menyatakan lebih lanjut kekagumannya kepada Imam Malik: “Bila datang Imam Malik di suatu majelis, maka Malik menjadi bintang di majelis itu.” 

Beliau juga sangat terkesan dengan kitab Al-Muwattha’ Imam Malik sehingga beliau menyatakan: “Tidak ada kitab yang lebih bermanfaat setelah Al-Qur’an, lebih dari kitab Al-Muwattha’ .” Beliau juga menyatakan: “Aku tidak membaca Al-Muwattha’ Malik, kecuali mesti bertambah pemahamanku.”

Dari berbagai pernyataan beliau di atas dapatlah diketahui bahwa guru yang paling beliau kagumi adalah Imam Malik bin Anas, kemudian Imam Sufyan bin Uyainah. 

Di Baghdad, Yaman dan Mesir 

Di Yaman
Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang didatangi oleh beliau ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. 

Dari Yaman, beliau melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya.

Di Baghdad, Irak

Kemudian pergi ke Baghdad (183 dan tahun 195), di sana ia menimba ilmu dari Muhammad bin Hasan. Ia memiliki tukar pikiran yang menjadikan Khalifah Ar Rasyid.

Di Mesir

Imam Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal di Mekah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fiqhnya, ushul madzhabnya, penjelasan nasikh dan mansukhnya. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ilm di akhir bulan Rajab 204 H.

Di samping itu, pemuda ini juga duduk menghafal dan memahami ilmu dari para Ulama’ yang ada di Al-Madinah, seperti Ibrahim bin Sa’ad, Isma’il bin Ja’far, Atthaf bin Khalid, Abdul Aziz Ad-Darawardi. Ia banyak pula menghafal ilmu di majelisnya Ibrahim bin Abi Yahya. 

Syafi’i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia,Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman,Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura,Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.

4. MADZHAB HAMBALI. 
Imamnya adalah AHMAD BIN HANBAL bin Hilal asy-Syaibani. Lahir di Baghdad 164 H dan wafat di kota yg sama th 241 H. Dikenal dg nama imam al-muhadditsin karena banyaknya hadits yg dikumpulkan dan dihafalnya, kumpulan haditsnya ini dikenal dg musnad Imam Ahmad.
Prinsip madzhabnya adalah al-Qur’an, as-Sunnah, fatwa sahabat yg tdk diperselisihkan, dan qiyas. Ia tdk mengakui adanya ijma, karena menurutnya tdk mungkin ada ijma, karena demikian banyaknya perbedaan pendapat dlm masalah furu’ tsb. 

Ahli hadits sekaligus juga Ahli Fiqih

Ibnu ‘Aqil berkata, “Saya pernah mendengar hal yang sangat aneh dari orang-orang bodoh yang mengatakan, “Ahmad bukan ahli fiqih, tetapi hanya ahli hadits saja. Ini adalah puncaknya kebodohan, karena Imam Ahmad memiliki pendapat-pendapat yang didasarkan pada hadits yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia, bahkan beliau lebih unggul dari seniornya”.

Bahkan Imam Adz-Dzahabi berkata, “Demi Allah, beliau dalam fiqih sampai derajat Laits, Malik dan Asy-Syafi’i serta Abu Yusuf. Dalam zuhud dan wara’ beliau menyamai Fudhail dan Ibrahim bin Adham, dalam hafalan beliau setara dengan Syu’bah, Yahya Al Qaththan dan Ibnul Madini. Tetapi orang bodoh tidak mengetahui kadar dirinya, bagaimana mungkin dia mengetahui kadar orang lain!!

Kewafatan Ahmad bin Hanbal

Setelah sakit sembilan hari, beliau Rahimahullah menghembuskan napas terakhirnya di pagi hari Jum’at bertepatan dengan tanggal dua belas Rabi’ul Awwal 241 H pada umur 77 tahun. Jenazah beliau dihadiri delapan ratus ribu pelayat lelaki dan enam puluh ribu pelayat perempuan.

Masa Fitnah

Pemahaman Jahmiyyah belum berani terang-terangan pada masa khilafah Al Mahdi, Ar-Rasyid dan Al Amin, bahkan Ar-Rasyid pernah mengancam akan membunuh Bisyr bin Ghiyats Al Marisi yang mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluq. Namun dia terus bersembunyi pada masa khilafah Ar-Rasyid, baru setelah beliau wafat, dia menampakkan kebid’ahannya dan menyeru manusia kepada kesesatan ini.

Di masa khilafah Al Ma’mun, orang-orang jahmiyyah berhasil menjadikan paham jahmiyyah sebagai ajaran resmi negara, di antara ajarannya adalah menyatakan bahwa Al Qur’an makhluk. Lalu penguasa pun memaksa seluruh rakyatnya untuk mengatakan bahwa Al Qur’an makhluk, terutama para ulamanya. 

Barangsiapa mau menuruti dan tunduk kepada ajaran ini, maka dia selamat dari siksaan dan penderitaan. Bagi yang menolak dan bersikukuh dengan mengatakan bahwa Al Qur’an Kalamullah bukan makhluk maka dia akan mencicipi cambukan dan pukulan serta kurungan penjara.

Karena beratnya siksaan dan parahnya penderitaan banyak ulama yang tidak kuat menahannya yang akhirnya mengucapkan apa yang dituntut oleh penguasa zhalim meski cuma dalam lisan saja. 

Banyak yang membisiki Imam Ahmad bin Hambal untuk menyembunyikan keyakinannya agar selamat dari segala siksaan dan penderitaan, namun beliau menjawab, “Bagaimana kalian menyikapi hadits “Sesungguhnya orang-orang sebelum Khabbab, yaitu sabda Nabi Muhammad ada yang digergaji kepalanya namun tidak membuatnya berpaling dari agamanya”. 

HR. Bukhari 12/281. lalu beliau menegaskan, “Saya tidak peduli dengan kurungan penjara, penjara dan rumahku sama saja”.

Ketegaran dan ketabahan beliau dalam menghadapi cobaan yang menderanya digambarkan oleh Ishaq bin Ibrahim, “Saya belum pernah melihat seorang yang masuk ke penguasa lebih tegar dari Imam Ahmad bin Hambal, kami saat itu di mata penguasa hanya seperti lalat”.

Di saat menghadapi terpaan fitnah yang sangat dahsyat dan deraan siksaan yang luar biasa, beliau masih berpikir jernih dan tidak emosi, tetap mengambil pelajaran meski datang dari orang yang lebih rendah ilmunya. 

Ia mengatakan, “Semenjak terjadinya fitnah saya belum pernah mendengar suatu kalimat yang lebih mengesankan dari kalimat yang diucapkan oleh seorang Arab Badui kepadaku, “Wahai Ahmad, jika anda terbunuh karena kebenaran maka anda mati syahid, dan jika anda selamat maka anda hidup mulia”. Maka hatiku bertambah kuat”.

Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

3. Hukum Bermadzhab 

Umat Islam terkait dengan masalah fiqh Islam terbagi menjadi 3, yaitu :
pertama, kelompok ulama yg mampu berijtihad, 
kedua, kelompok pencari ilmu dan pelajar ilmu syari’ah dan,
ketiga kelompok awam. 

Bagi kelompok ulama maka mereka memiliki kewajiban berijtihad dan tdk ada keharusan mengikuti suatu pendapat dari ulama yg lain.
Bagi kelompok pelajar ilmu syariah dianjurkan mampu mengetahui dan menguasai dalil pendapat yg ia ikuti (mazhabnya) sambil dianjurkan untuk terus meningkatkan ilmunya sehingga dapat mencapai derajat mujtahid.
Sedangkan bagi kelompok awam, kewajiban mereka adalah bertanya dan mengikuti pendapat ulama (taqlid) thd permasalahan keseharian yg mereka hadapi.

Dalam Islam tdk ada kewajiban untuk mengikuti suatu madzhab tertentu sebagaimana juga tdk ada larangan untuk memegang madzhab tertentu. Yg dilarang adalah jika terjadi ta’ashub (sikap fanatisme) thd suatu madzhab tertentu dan menyalahkan madzhab lainnya. Para imam madzhab itupun asalnya tdk langsung membuat madzhab melainkan ikut dulu belajar pd imam lainnya, imam Syafi’i selama 15 th belajar pd Imam Malik, demikian pula Imam Ahmad belajar dulu pd Imam Syafi’i. Sebagaimana seorang yg mau ke Bogor dari Jakarta mesti mengikuti dulu jalan/madzhab yg sdh ada, baru nanti jika ia sdh menguasai sepenuhnya, maka ia bisa membuat madzhabnya sendiri dg jalan2 tembus tertentu sehingga mungkin lebih cepat. Madzhab yg dibuatnya itu bisa saja lebih canggih dari madzhab sebelumnya dan ia akan diikuti oleh para pengikut madzhabnya tsb, demikian gambarannya.

Oleh sebab itu jika ada orang berkata : Kita tdk perlu bermadzhab!! Maka lihat dulu siapa yg bicara tsb, jika ia seorang ulama/mujtahid maka perkataannya benar, sebab seorang mujtahid tdk boleh/haram untuk bermadzhab. Tetapi jika ia seorang yg blm atau tidak menguasai ilmu syari’ah maka perkataannya itu harus dikoreksi, karena mau tdk mau ia pasti harus bermadzhab, baik madzhab salaf (seperti Syafi’i, Malik, ibnu Taimiyyah, dsb) atau ia bermadzhab dg mengikuti org sekarang (khalaf) seperti syaikh al-Albani, Ibni Baaz, al-Qardhawi, Muhammadiyyah, PERSIS, dsb. Kesemua itu juga dlm fiqh disebut madzhab juga, karena merumuskan cara2 tertentu dlm memahami dalil syariat.

Hanya jika seseorang telah bermadzhab (baik dg madzhab salaf maupun khalaf) hendaknya ia berusaha mencari dalil2 dari madzhabnya tsb serta berusaha semampunya untuk meneliti sandaran ayat dan haditsnya, serta mau menerima jika ada pendapat dari madzhab lain yg lebih kuat. Karena hal tsb tdk berarti ia keluar dari madzhabnya karena semua madzhab bermuara pd Nabi SAW. Dan tdk perlu seseorang itu fanatik terhadap madzhab, karena semua mengambil dari Nabi SAW, jadi apa yg mau difanatikkan?!

Oleh  :  Harun Rosyid Bashori, M.Pd.I

Referensi: 

Biografi Imam madzhab 
WikipediA 
Rumah fiqih Indonesia 
www.islamiislami.com

Terimakasih 
Aka Cholik Darlin SPdI SH MM 


Minggu, 16 Mei 2021

Apalah Artinya Sebuah Photo

Lebaran Adalah Sebuah Momentum Kebersamaan Bagi Umat Islam Untuk Bersilaturahmi Bersama Sahabat Keluarga & Tetangga , Tentu Saja Hari Raya idul Fitri 1442 H / 2021 Menjadi Sejarah dalam memaknai Sebuah Photo Saya yang terpajang di dinding Rumah Keluarga Ku 

Saya saya berkunjung ke kediaman Saudara Kandung ku , Photo itu masih Terlihat Rapi Di Ruang Tamu Mereka , menjadi kebanggaan tersendiri buat mereka 

Namun ada beberapa Kabar bahwa photo saat saya menjadi Anggota DPRD kabupaten Pali Tahun 2014 itu yang populer pada masanya yang tercetak 350 buah Bersama bingkai keemasan menjadi kebanggaan bagi sahabat & Keluarga ku pada waktu itu , saya mendapat kabar ada yang sudah di Taruk di dapur , Ada yang di Taruk di gedung , ada yg di ganti photo nya , tapi itu baru kabar burung dari Paman ku 

Setibanya saya di tempat Keluarga saya , Seminggu sebelum lebaran , photo saya itu masih terpajang walaupun sudah mulai Lusu alias kotor , hati saya berkata Alhamdulillah photo saya masih di pajang di rumah ini , merasa bahagia hati ku saat itu 

Setelah hari lebaran , saya berkunjung kembali ke rumah itu , saya lihat photo saya tidak terlihat lagi , ternyata disembunyikan dalam gudang buku bekas , karena photo itu hanya kenangan , karena saya tidak menjadi DPRD kabupaten Pali lagi 

Sedih & tersinggung hati saya , saat itu , saya coba menghibur hati Pura2 tidak Tahu , akhir nya saya ambil photo saya bawak ke mobil ku untuk saya pajang di rumah ku 

Sambil Menangis saya berkata , suatu saat photo ini akan kembali di sukai oleh orang lain ketika Allah SWT kembali memberikan kepercayaan kepada saya untuk mengabdi menjadi DPRD kembali bahkan menjadi seorang bupati , Aminn 🙏 

Fakar Lematang Berbagi

Sambut Idhul Fitri Fakar Lematang Berbagi Kepada Dhuafa Kurang Mampu di Prabumulih dan Sekitarnya

Prabumulih KP /Mahadayaonline.com–Momen sambut Idhul Fitri 1442 Hojriyah yang tinggal menghitung hari dan peduli kepada sesama oLembaga swadaya masyarakat Fakar Lematang berbagi sembako kepada kaum dhuafa dan miskin di Kelurahan Payuputat Prabumulih Barat .

Momen ini di lakukan oleh organisasi Masyarakat Lematang yang di tahun ini berumur sudah 17 Tahun ini yaitu Forum Aspirasi dan Kepedulian Rakyat Lematang ( Fakar Lematang ) kota Prabumulih membagikan beberapa Bantuan kepada kaum Duafa di Kelurahan Payuputat Kota Prabumulih yang langsung dilakukan Oleh Ketua Fakar Lematang Kota Prabumulih Murdani DC didampingi Sekretaris Jhon Kranoi

Terpisah Ketua Umum Fakar Lematang Aka Cholik Darlin SPdI MM menyampaikan bahwa Fakar Lematang setiap tingkatan akan melakukan hal yang sama tentu saja itu adalah program jangka pendek yang bertahap kita lakukan dikarenakan organisasi masyarakat harus bermanunggal dengan masyarakat agar bisa saling berinteraksi apa yang harus kita Perjuangan Aspirasi mereka agar kita sampaikan pada pihak yang berwajib serta kita berharap semua ini sebagai motivasi organisasi yang lain agar berlomba lomba dalam hal kebaik an terutama menyambut Hari raya idul Fitri 1442 H yang jati pada tanggal 13-24 Mei nanti selanjut nya mantan wakil Ketua Komisi 1 DPRD PALI ini dalam momen tersebut bersilturahmi seraya memohon maaf lahir dan Bathin kepada semua masyarakat Sumatera sepatan (red)




Bagus Terlihat Covernya , Isinya Hanyalah Allah SWT yang Tau

Ada yang curiga, berprasangka buruk dan fitnah, tanpa tau kebenarannya

Ada yg menutup aurat rapat2 tapi pacaran dengan suami orang  

Ada yg tidak menutup aurat tapi ibadahnya selalu diutamakan 

Ada yg suka zina tapi sedekahnya lancar & menjaga sikap dan lisannya 

Ada juga suka beribadah dan doanya rajin begitupun juga gibah dan julidnya 

Ada yang kelihatan alim tapi suka menghasut saudaranya 

Ada juga yang terlihat preman tapi kewajiban beribadah selalu di laksanakan 

Ada yang terlihat santun tapi suka berfikiran dan berhati kotor 

Jangan pernah merasa paling suci apalagi sampai mengomentari keimanan orang lain.
Apalagi ada rasa iri dengki dan prasangka buruk, Kita hanya berbeda saja dalam memilih dosa tanpa pernah tau amalan ibadah yg mana yg akan mengantarkan kita ke surga atau justru kelakuan kita yg akan mengantar kita ke neraka 😓😓
 
Tinggal memilih kehidupan dan dosa mana yang akan kamu tempuh .
Selalu bersihkan hati, fikiran dan selalu berbuat baik kepada siapapun.

Kebaikan apapun yang kita perbuat, kalau akal, pikiran dan hatinya tetap berpandangan buruk dan jahat kepada kita, Dia akan selalu berpikiran dan berprasangka buruk terhadap kita.

2 Manusia Yang Semuanya Menyukai Perempuan Berbeda Nasib Sosial 

Manusia Pezina , Setia terhadap Istri Tetapi Suka Beli Perempuan ( Tidak Terungkap di dunia Dapat Gelar laki laki Idaman 👍 ) 

Manusia Poligami , Takut Berzina karena Dosa memilih Poligami ( di dunia Dapat Gelar Laki Laki Brengsek Kekanjian 😀 ) 

Ketika Manusia melihat Cover Nye Saja , Maka Akan salah Tafsir 

2 Manusia Yang Sama Sama Pencuri Berbeda Nasib Sosial di dunia Tetapi setunggal Nasib di Akhirat 😀

Pencuri Pisang Tertangkap ( dihukum Sosial dapat Gelar Pencuri ) 

Pencuri Uang Negara / Korupsi ( Tidak Tertangkap , di Dunia dapat gelar Pujian Pintar bisa Menyimpan 😀 Tidak Boros   ) 

Semoga bermanfaat 
Namun jika Masih Ada Waktu , Masih ada kesempatan Bertaubat & Banyak Sedekah 🙏 , Aminn.

"KESEMPURNAAN HANYA MILIK ALLAH SWT"


#takadayangabadi
#positifthingking

Selasa, 20 April 2021

Ibu Ku RA Kartini pada Masanya

RA Kartini adalah pahlawan nasional yang memperjuangan emansipasi perempuan. Surat-suratnya yang dibukukan dengan tajuk “Habis Gelap Terbitlah Terang” memuat cita-cita dan pemikiran-pemikirannya dalam memperjuangan hak-hak perempuan di Indonesia.

Ternyata di seluruh Penjuru Nusantara Tetap Terus mengalir Para Wanita Hebat Untuk Wujudkan Cita Cita Bangsa agar Anak Bangsa Cerdas & Unggul , Kurasakan pada Ibuku yang harus Berjualan lskse , Tempe & Kumbu di Pasar Desa ku & Banyak Menghabiskan Waktu di Sawah & Kebun demi cita-cita Putra Putri beliau

Sehat Selalu Ibuku 🙏


Jumat, 16 April 2021

PRINSIP adalah Keharusan dimiliki Oleh Pejuang !!! Organisasi Adalah Wadah Orang Yang Berprinsip

Wahai Sahabat Jika Anda dalam Berjuang Untuk Orang Banyak Anda harus siap hidup dalam Tekanan , Karena Tidak ada Manusia yang mampu membuat Semua Orang Senang Tetapi ketika kita memiliki Prinsip Maka semuanya akan baik baik saja , Hidup Perlu Perinsip  Bro ..!!!

Tentu saja Bukan Tidak ada Alasan seseorang Atau kelompok mendirikan Serikat , Forum Atau Lembaga , melainkan itu adalah bentuk Suara jiwa yang mengalir dara pejuang di Tubuhnya yang disebut sebuah Prinsip Perjuangan 

Jika kita mendengar Sejarah Seorang Tokoh Bangsa Pendiri Nusantara ini Bung Karno , Tidak semua baik kisahnya mungkin  ketika kita melihat beliau Berpidato berkacamata Mata Gagah sebagai Presiden saja , kita belum mendengar Ketika bung Karno Tidak Begitu Nyaman menikmati masa Mudahnya harus masuk keluar Tahanan sebagai Aktivis kemerdekaan , hampir saja lehernya di Tebas Jepang saat menjemput kemerdekaan , belum lagi disaat Harus menikmati masa Pengantin bersama istri & Keluarga dibuang Ende Flores di buang Di Bengkulu sebagai saksi berjuang hidup melawan Malaria di Ende ? Lantas apakah Prinsipnya Berubah !!! Jelas Tidak Kalau Ia jelas kita saat ini masih dijajah kawan " 

Banyak Cara menyalurkan Sebuah Prinsip , Jika Bung Karno membakar Semangat lewat Pidato & Merangkai cerita dalam sebuah Pentas Sandiwara , sama Juga Buya Hamka berjuang lewat Tulisan sebagai Jurnalis & Ulama Barang kali juga kita Baca seperti Teuku Umar , Pangeran Diponegoro serta Sultan Mahmud Badaruddin Berjuang Lewat Perang , Begitu pun KH Hasyim Asy'ari Berjuang lewat Organisasi & Juga ikut Perang mereka juga merasakan menjadi Tahanan Karena melawan Penindasan , Tetapi Prinsip Mereka tetap tumbuh kawan " 

Nah, di saat ini kita sudah merasakan Udara kemerdekaan di Bumi kita Nusantara ini , lantas kita Diam , Tidak Kemerdekaan yang hakiki adalah kebebasan Bicara menyampaikan Aspirasi untuk Orang banyak yang tetap dalam sebuah prinsip menjujung tinggi Pancasila dan UUD 1945 

Tentu saja jalur sangat banyak bisa melalui Pemerintahan , Juga bisa melalui Organisasi Masyarakat & Kepemudaan , karena semua sudah di atur dalam UU , Pasti akan ada tantangan diantaranya 

Seorang Aktivis akan di benci oleh para Penjilat & Munafik 
Akan dikritik oleh aktifis Gelap melalui Topeng Sosmed yang Sok idialis , serta akan dihantam oleh pemangku kebijakan yang anti kritik , lantas apa kita diam & menyerah , TIDAK kawan karena kita punya Prinsip 

Syadina Ali perna berkata " jangan kau katakan kepada siapapun tentang dirimu  , sebab yang menyukai mu tidak butuh itu sedangkan yang membeci mu tidak percaya itu " artinya kita tidak akan mungkin membuat semua orang suka pada Perjuangan kita 

Berorganisasi akan banyak Tantangan baik dari luar maupun dari dalam keluarga & teman kita , tetapi kembali lagi ke PRINSIP , Organisasi ingin dijadikan Palu untuk mencari Nafkah atau untuk mencari Kepuasan Bhatin bahwa masa kita tidak sia sia berjuang untuk mencapai tujuan bersama masyarakat yang Adil & Sejahterah , Karena masa produktif kita itu terbatas kawan , nanti akan ada estafet kita yg meneruskan 

" Saya Aka Cholik Darlin ketua umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Tidak akan berhenti berjuang Untuk rakyat walaupun nantinya hanya ada saya sendiri yang berjuang karena Prinsip saya ini adalah IBADAH , saya sudah Terbiasa di caci , di tinggalkan kawan , dihianati kawan , ditertawakan kawan Namun saya selalu Yakin akan ada kawan yang baru & yang lama tetap disamping saya , Mereka adalah Anda Sahabat Ku " 

Mimpi Terus berjalan , Proses akan menjawab nya , Siapkan diri Anda untuk menggapai Sukses Bersama 

Iwan Fals Tokoh Musisi Ternama yang Punya Prinsip " yang merasakan Penindasan , Cibiran & Perjuangan keras namun hari ini beliau Tetap Tegak sebagai Musisi Yang dingin & Berprinsip 

Terimakasih semoga bermanfaat Kawan , 

Penulis : Aka Cholik Darlin SPdI MM