Jumat, 31 Juli 2020

5 Hukum Nikah Menurut ISLAM


Madina 2017

Sekayu 2019


Pernikahan dalam Islam

Bagi kamu yang sudah cukup umur, jangan terburu-buru menikah! Ada banyak hal yang perlu diketahui.

Juga, untuk kamu yang belum memiliki rencana terhadap sebuah pernikahan, ada baiknya perlu mengetahui tujuan pernikahan itu sendiri.

Untuk yang muslim, kalian bisa mengetahui tujuan pernikahan dari definisinya berikut.

Wajib Tahu! Ini Dia 5 Hukum Pernikahan Dalam Islam 02 - Finansialku

Menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam, pernikahan dijelaskan sebagai:

  • Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan)
  • Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (Kompilasi Hukum Islam)

 

Secara garis besar, pernikahan dalam Islam yaitu menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan  serta rukun nikah yang berlaku.

 

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum pernikahan dalam islam dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Berikut ini macam-macam hukum pernikahan dalam Islam:

 

#1 Wajib

Seseorang dikatakan wajib menikah bila telah mampu. Artinya, mampu secara fisik, mental, dan finansial. Hal ini seperti yang tercantum dalam HR Muslim dimana Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

 

Orang yang sudah mampu wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam.

Selain itu, merupakan ibadah terlama. Di dalamnya terdapat banyak pahala. Jika seseorang sudah mampu, mengapa harus menunda-nunda pernikahan yang justru banyak kebaikan di dalamnya?

Selain itu, Islam sangat memuliakan wanita. Bagi para wanita, pernikahan menjadi jika ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sehingga jalan satu-satunya adalah dengan menikah.

 

#2 Sunnah

Hukumnya sunnah menikah dalam Islam ditujukan untuk orang yang tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah.

Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga.

Namun, ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menMakruh

Hukum nikah akan menjadi makruh bila seseorang yang akan menikah tidak berniat memiliki anak.

Meskipun memiliki keinginan untuk menikah, ia tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.

 

#4 Mubah

Pernikahan bersifat mubah jika seseorang menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam.

 

#5 Haram

Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga.

Pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam Islam.


.  Bersama Bupati Pali H Heri Amalindo di Pusdikav Bandung 2018 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar