Kamis, 14 Agustus 2014

Penetapan DPRD Pemekaran Tanpa Pemilu

Penetapan DPRD Pemekaran Tanpa Pemilu

PALEMBANG – Penetapan anggota DPRD Kabupaten PALI dan Murata, yang merupakan dae rah pemekaran baru di Sum - sel, bisa dilakukan tanpa harus me lalui sebuah proses pe mi lihan umum (pemilu). Pemenuhannya sendiri, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Su matera Selatan (Sumsel),

Divisi Sosialisasi dan Pen di di - kan Politik, Ahmad Naafi, dapat di la kukan dalam empat bulan setelah DPRD di kabupaten induk dilantik dan mereka yang akan mengisi kursi wakil rakyat di daerah pemekaran tersebut. “Teknis lebih rinci mengenai kursi DPRD wilayah pemekaran itu terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU). DPRD pemekaran harus diisi anggota DPRD-nya sementara, tidak ada pemilu khusus,” ungkapnya, kemarin. Adapun alasan yang de mi ki - an itu, menurut Naafi, di wi la - yah pemekaran itu belum me - mi liki pengurus parpol tingkat kabupaten/kota.

Hal itu berakibat pemilu tidak dapat di - lakukan karena tidak ada Daftar Calon Tetap (DCT). “Jadi (anggota DPRD untuk daerah pemekaran) harus di sam - paikan dari wilayah induk. Ber - bahagialah anggota dewan d i daerah pemekaran itu, ka re na bertambahanggotanya,” ucap nya. Lanjut dia, KPU sendiri me - mi liki opsi dalam mengisi ang - go ta DPRD wilayah pemekaran itu. Opsi tersebut antara lain, DPRD wilayah pemekaran diisi oleh caleg terpilih di wilayah in - duk. Kemudian, jika orangnya be ralih (ke wilayah pemekaran) berarti dilakukan pengganti antarwaktu (PAW) untuk in - duk, sedangkan caleg yang di - tem patkan di daerah pe me ka - ran akan dibuatkan Surat Ke pu - tu san (SK) KPU.

“Mengenai jumlah kursi di - se suaikan dengan jumlah pen - duduk. Tetapi diperkirakan di aw al diisi sekitar 25 kursi. Walau demikian, Kita tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) No - mor 10/2008, jumlah kursi DPRD apabila sekian, maka se - kian jumlah DPRD,” bebernya. Na afi menegaskan, pengisian anggota DPRD wilayah pe me - ka ran itu tetap menggunakan me kanisme suara terbanyak. Kalau suara terbanyak, maka penggantinya suara terbanyak berikutnya. Pelantikan anggota DPRD pemekaran ini, sam - bung nya, biasanya selepas wilayah induk dilantik, dalam kurun wak tu empat bulan.

“Yang jelas, induknya dahulu dilantik, dalam rentan waktu empat bulan baru dilantik di tempat baru,” jelasnya. Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel, Aspahani menyampaikan, pihaknya tengah mem per - siap kan pembentukan KPU ba - ru yang kan ditempatkan di dua ka bupaten pemekaran yaitu Ka bupaten Muratara dan Ka - bu paten PALI. Ia menjelaskan, untuk dua kabupaten tersebut pihaknya mesti berkoordinasi guna melakukan pengisian formasi dan itu diajukan usulan ke apa - ra tur negara. Sebab, ini menyangkut kelengkapan ke - lem bagaan di suatu daerah da - lam hal ini daerah yang sudah dimekarkan. “Mengenai usulan untuk dua kabupaten baru Muratara dan PALI, kita ajukan usulan, dan tahun ini sudah disiapkan. Paling tidak efektinya lembaga ini di awal 2015,” katanya. ibrahim arsyad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar