Rabu, 13 Agustus 2014

Merujuk PKPU 19/2013 Pengambilan Sumpah DPRD Pali Paling Lambat Oktoeber , Merujuk UU DOB Paling Lambat Desember .

Caleg Dapil Pali Tunggu PKPU DOB

PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Induk dan DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten dan Kota yang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu 2014 sangat dinantikan 15 calon anggota DPRD Pali yang tak terpilih pada Pileg 2014 serta pengisian 10 anggota DPRD Muara Enim pindah ke Pali.
Hingga kini, regulasi mengatur hal itu belum diterbitkan KPU RI. Jika tak diterbitkan hingga peresmian 45 anggota DPRD Muara Enim pada 29 September mendatang, bisa dipastikan pengisian 25 anggota DPRD Pali bakal terhambat. Padahal, sesuai amanat UU 20/2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pali pasal 13 ayat (4) disebutkan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Pali dilaksanakan paling lambat 4 bulan setelah anggota DPRD Muara Enim dilantik.
Selanjutnya, jika mengacu PKPU 21/2013 tentang Perubahan Keenam atas PKPU 7/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PKPU 19/2013, maka pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Pali paling lambat harus dilaksanakan pada Oktober 2014.
Jika mengacu PKPU 21, perintah UU 20/2012, pasal 13 ayat (4) paling lambat digelar Oktober mendatang, kendati perintah UU paling lambat 4 bulan setelah peresmian anggota DPRD Muara Enim yang dijadwalkan 29 September mendatang. Karena, hingga kini masih terjadi kekosongan hukum, lantaran PKPU 1/2011 hanya mengatur hasil Pileg 2009. Untuk mengatur pengisian 25 anggota DPRD Pali dan 10 kursi DPRD Muara Enim hasil Pileg 2014 sangat dinantikan caleg dan partai gagal merebut 10 kursi di DPRD Muara Enim.
Menurut mantan Anggota KPU Kaltim Arief Endang Dwi Wahyuni terkait di Kaltim hal yang sama masalah DOB, biasanya PKPU mengatur hal itu, karena hal itu tak berbeda dengan PKPU terdahulu yakni PKPU 1/2011. Jika mengacu ketentuan itu, sesuai pasal 4 ayat (1) disebutkan penataan keanggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk meliputi penentuan jumlah dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan, perolehan suara partai politik peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk dan perolehan suara caleg DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk, penetapan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten induk setiap daerah pemilihan (dapil) berdasarkan hasil pemilu 2009. Jika ada PKPU baru maka kalimat berdasarkan hasil pemilu 2009 kemungkinan akan berubah menjadi berdasarkan hasil pemilu 2014.
Selanjutnya, pada ayat (2) disebutkan penetapan jumlah dan alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD  dan DPRD kabupaten induk, berdasarkan data penduduk di Pemilu 2009. Adapun pengisian anggota DPRD akan diatur melalui pasal 5 ayat (1), bahwa pengisian keanggotaan DPRD pemekaran padayang dibentuk setelah penyelenggaraan Pemilu 2009 meliputi dapil, penentuan jumlah dan alokasi kursi setiap dapil, perolehan suara parpol peserta pemilu, perolehan suara anggota DPRD dan perolehan suara caleg DPRD  pemekaran, penentuan BPP, penetapan perolehan kursi parpol peserta pemilu dan penetapan caleg terpilih anggota DPRD  pemekaran setiap dapil, berdasarkan atas hasil pemilu DPRD induk 2009.  (Aka Cholik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar