Rabu, 31 Maret 2021

Ini Cara Melaporkan Dugaan Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Secara UU




Cara Mengadukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

#Pertanyaan

Jika terjadi pencemaran lingkungan atau perusakan hutan, apakah masyarakat bisa melakukan pengaduan?

Pelaporan dan Pengaduan Atas Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
Pada dasarnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal itu sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Tidak hanya itu, mereka juga berhak atas pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan guna memenuhi hak mereka.
 
Salah satu tujuan utama terselenggaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga sebenarnya untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
 
Perlu dipahami bahwa dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009) diamanatkan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Salah satu tugas dan wewenang dari pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat.
 
Selain itu, setiap orang berhak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Mereka (masyarakat) juga berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran yang dilakukan berupa :
  1. pengawasan sosial;
  2. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
  3. penyampaian informasi dan/atau laporan.
 
Adanya peran masyarakat tersebut dilakukan untuk:
  1. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
  3. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
  4. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
  5. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
 
Maka dari itu, memang masyarakat memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
 
Masyarakat Dapat Melaporkan Jika Terjadi Kerusakan Hutan
Berkaitan dengan hutan, jika melihat aturan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) terdapat hak masyarakat untuk melaporkan kerusakan hutan, selengkapnya sebagai berikut:
 
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.
 
Jadi dapat dipahami bahwa selain memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan.
 
Website Pengaduan Dapat Digunakan
 
Yang dimaksud dengan pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
 
Lalu apa saja objek pengaduan yang diatur dalam Permenlhk 22/2017? Objek pengaduan meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan; dan/atau
  3. pasca pelaksanaan;
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan.
 
Objek pengaduan itu terdiri atas:
  1. usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
  2. pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  3. perusakan hutan;
  4. pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  5. pembalakan liar;
  6. pembakaran hutan dan lahan;
  7. perambahan kawasan hutan;
  8. perburuan, peredaran, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal;
  9. konflik tenurial kawasan hutan;
  10. pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; dan/atau
  11. usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
Pengaduan dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan secara langsung dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan. Sedangkan Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui Media Pengaduan.
 
Media pengaduan secara tidak langsung dapat berupa:
  1. telepon;
  2. faksimili;
  3. surat;
  4. surat elektronik;
  5. website;
  6. media sosial;
  7. pesan singkat;
  8. aplikasi pengaduan; atau
  9. media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
 
Jadi tentunya jika terdapat (dugaan) pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan, masyarakat dapat melakukan pengaduan.
 
Jika secara langsung, sebagaimana diakses dari laman Channel Pengaduan, maka Anda dapat mendatangi Sekretariat Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 1, Jln. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Indonesia, 10207.
 
Atau apabila Anda melakukan pengaduan secara tidak langsung, maka website http://pengaduan.menlhk.go.id bisa digunakan sebagai salah satu media pengaduan secara tidak langsung.
 
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menyampaikan Pengaduan
Penting untuk diketahui bahwa pengaduan dapat disampaikan sesuai dengan format formulir pengaduan atau berisi informasi yang dibutuhkan, paling sedikit memuat informasi:
  1. identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
  2. lokasi kejadian;
  3. dugaan sumber atau penyebab;
  4. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
  5. penyelesaian yang diinginkan; dan
  6. informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.
Terimakasih 
Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan 
Dari Berbagai Sumber "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar