Kamis, 15 Agustus 2013

Cara Menghitung Suara Pemilu 2014

Cara Menghitung Suara Pemilu 2014


APAKAHkader PPP sudah siap atau sudah memersiapkan diri menghadapi Pemilu 2014 nanti? Jawabannya sangat tergantung pada sejauh mana setiap kader memberikan sumbangsihnya kepada PPP. Selain itu, jawabannya sangat tergantung pada bagaimana kader PPP memahami seluk beluk kepemiluan, terutama terkait cara penghitungan perolehan suara dalam Pemilu. Dengan pemahaman yang baik, kader PPP yang mencalonkan diri dapat mengukur berapa suara yang harus diperolehnya agar terpilih menjadi anggota DPR/DPRD.

Sesuai dengan UU Pemilu yang baru disahkan oleh DPR 12/4/2012 melalui voting, ada beberapa tahapan dari konversi suara menjadi kursi. Pertama, agar suara sebuah partai dapat dikonversi menjadi kursi, maka partai itu harus lolos ambang batas minimal atau parliamentary threshold (PT) sebesar 3,5 persen dari suara sah secara nasional. Syarat ini harus dipenuhi pertama kali. Jika tidak, maka suara partai tidak dapat dihitung sama sekali, baik itu di tingkat pusat atau tingkat daerah. Partai yang tidak memenuhi PT dapat dikatakan bablas angine…! (lihat Pasal 208-209 UU Pemilu).

Kedua, Setelah sebuah partai memenuhi PT, maka partai itu harus memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP adalah suara sah dibagi jumlah kursi. Jika suara sah di suatu dapil 100.000 suara dan kursinya 10, maka BPP nya adalah 100.000: 10 = 10.000. Jadi, BPP di Dapil itu adalah 10.000. (Lihat Pasal 212 huruf a UU Pemilu). Kader PPP harus berjuang agar mencapai BPP itu, agar legitimasi kursinya di DPR sangat kuat.

Ketiga, setelah kursi dibagikan kepada partai yang mencapai BPP, lalu masih ada sisa kursi, maka dilakukan penghitungan tahap kedua dengan cara kursi dibagikan kepada partai yang perolehan suaranya atau sisa suaranya setelah dibagi BPP paling banyak. Contoh, di Dapil A PPP memeroleh 15.000 suara. Sedangkan BPP di Dapil itu adalah 10.000. Suara PPP yang di atas BPP, yaitu 5000 suara akan dihitung pada tahap kedua. Jika suara itu lebih besar dari suara partai lainnya, maka kursi itu akan menjadi milik PPP. (Lihat Pasal 212 huruf b UU Pemilu).

Jadi, metode penghitungan suara dalam Pemilu 2014 hanya dua, yaitu berdasarkan BPP dan berdasarkan sisa suara jika masih ada sisa kursi. Tidak ada lagi suara yang di bawa ke tingkat provinsi. Semua kursi habis dibagi di Dapil. (Lihat Pasal 212 huruf c UU Pemilu).

Setelah kursi partai politik dihitung, maka kepada siapakah kursi itu diberikan? Sesuai dengan Pasal 213 huruf a, calon yang memeroleh suara terbanyak akan mendapatkan kursi yang diperoleh partainya. Jika partainya mendapatkan dua kursi, maka calon yang memeroleh suara terbanyak pertama dan kedua yang berhak atas kursi itu.

Dampak dari ketentuan ini adalah antar calon dalam sebuah partai harus bersaing satu sama lain. Agar hal itu tidak menjadi sesuatu yang negative, maka PPP harus mengatur sedemikian rupa agar masing-masing calon mempunyai area kampanye tersendiri. Jika sebuah Dapil terdiri dari 4 kabupaten, maka calon dari PPP harus disebar pada 4 kabupaten itu. Jadi, setiap calon tidak menjaring ikan di kolam yang sama. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar