Sabtu, 20 Juli 2013

bagaimana hukumnya handphone yang dibawa ke WC yang didalamnya terdapat memori Alquran


Assalamualaikum
Ustaz, saya ingin bertanya bagaimana hukumnya handphone yang dibawa ke WC yang didalamnya terdapat memori Alquran, apakah handphone tadi dihukumi sebagai mushaf al qur'an?
wassalamualaikum
Fitriana
Mahasiswi IAIN

Jawab :
Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan mushaf Alquran adalah benda yang tertulis di atasnya huruf-huruf Arab berupa ayat-ayat Alquran. Hal ini sebagaimana yang kita baca dari pengertian mushaf menurut kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir jilid 1 halaman 125. Hp yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita. Ketahuilah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Alquran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Alquran.  Apakah seorang penghafal Alquran diharamkan masuk ke dalam WC, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital Alquran? Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari Alquran untuk sementara?  Nampaknya yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan hafalan Qurannya sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan. Ketika memori data Alquran di dalam otaknya dinon-aktifkan sementara, maka pada dasarnya tidak ada larangan untuk masuk WC. Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP bersuara tilawah Alquran. Jelas itu haram dan harus dihindari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar