Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dilaksanakan paling lambat 4
(empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Muara Enim.
“Jangan takut jatuh karena yang tidak pernah memanjatlah yang tidak pernah jatuh. Jangan takut gagal, karena yang tidak pernah gagal yang tidak pernah melangkah. Jangan takut salah, karena dengan kesalahan yang pertama kita dapat menambah pengetahuan baru dan mencari jalan yang benar pada langkah yang kedua.” ( Buya Hamka ) " Salam Han9at Aka Center 9.1 "
“Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitik embun yan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar