Dari pleno tersebut, parpol terbanyak meraih kursi di DPRD yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 10 kursi, disusul PDI-Perjuangan 7 kursi, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing 5 kursi.
Berikutnya PKS, Gerindra, dan Demokrat masing-masing meraih 4 kursi, disusul PBB 3 kursi, PKB sebanyak 2 kursi, dan NasDem 1 kursi.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Cholis Muchlis mengatakan apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan perolehan suara partai dan caleg terpilih, tidak akan mengubah legitimasi pleno tersebut. Pasalnya, prosedur penghitungan serta penatapan sudah dilakukan sehingga jika terjadi kecurangan, perubahan terhadap perolehan kursi dan suara menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada satu partai yang tidak mau menandatangani hasil pleno perolehan suara dan perolehan kursi di DPRD ini. Itu tidak tepat sebab semua prosedur sudah dilakukan. Tetapi jika ada hasil uji dari MK yang merubah hasil perolehan suara, KPU juga ikut,” katanya.
Sementara itu, Yayat pengurus PBB menuturkan, pihaknya tidak menandatangani hasil rapat pleno sebelum ada hasil keputusan MK. PBB dari Kota Tasikmalaya telah mengajukan gugatan bersama PBB pusat kepada MK.
Sebelumnya PBB Kota Tasikmakaya telah meminta kepada KPU agar melakukan penghitungan suara ulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar