“Jangan takut jatuh karena yang tidak pernah memanjatlah yang tidak pernah jatuh. Jangan takut gagal, karena yang tidak pernah gagal yang tidak pernah melangkah. Jangan takut salah, karena dengan kesalahan yang pertama kita dapat menambah pengetahuan baru dan mencari jalan yang benar pada langkah yang kedua.” ( Buya Hamka ) " Salam Han9at Aka Center 9.1 "
“Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitik embun yan
Rabu, 23 Oktober 2024
FAKAR INDONESIA
Minggu, 20 Oktober 2024
Untuk Istri ku diusia 40 Tahun
Selasa, 19 Desember 2023
PKB PALI INGATKAN KEMENAG Jangan Gunakan Pasilitas & Wewenang Negara Ke Politik
Selasa, 16 Mei 2023
ini Alasan Maju Calon DPRD Sumsel ??
Senin, 15 Mei 2023
Visi Misi Aka Cholik DPRD Provinsi 2024
Senin, 28 November 2022
PKB Pali Sayangkan Bawaslu Pali Buat Kegiatan di Prabumulih
Ketua PKB Sayangkan Sosialisasi Bawaslu Pali diadakan di Kota Prabumulih
Daerah Kabupaten Pali Terbilang kabupaten Baru , namun kita tidak mesti melakukan kegiatan di hotel daerah lain yang mana kegiatan bersifat Sosialisasi terhadap masyarakat Pali seperti yang dilakukan Bawaslu Pali di fave Hotel Prabumulih hal tersebut langsung diungkapkan oleh Ketua DPC PKB kabupaten Pali
Aka Cholik Darlin MM Berharap kedepannya ayo kita lakukan kegiatan yang bersifat Sosialisasi cukup menggunakan hotel yang ada di Pali atau dilapangan selain kita mendukung ekonomi rakyat Pali juga kita bisa menghemat anggaran dikarenakan Anggaran Bawaslu itu anggaran rakyat ujar mantan wakil ketua komisi 1 DPRD Pali ini
Masih Aka Cholik berharap seluruh instansi di kabupaten Pali agar bisa mendukung ekonomi masyarakat Pali , apabila kegiatan yang dilakukan pelaksanaan dari kabupaten Pali seyogyanya di Pali kecuali kita bersifat undangan , siapa lagi kalau bukan kita yang bangga terhadap kabupaten Pali tutup Aka Cholik
Rabu, 11 Mei 2022
Syarat dan Ketentuan Pengeledahan Oleh Penyidik ( Polisi ) Sesuai Prosedur
Penggeledahan Menurut Hukum Acara Pidana
Litigasi - Penggeledahan merupakan bagian dari wewenang “penyidik” untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah seseorang atau melakukan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian seseorang yang dibenarkan oleh undang-undang. Tindakan penyidik tidak hanya terbatas pada melakukan pemeriksaan akan tetapi bisa sekaligus melakukan penangkapan dan penyitaan sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum acara yang mengatur.
Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Pasal 1 butir 17 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Rumah yaitu;
Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan dalam Pasal 1 butir 18 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Badan yaitu;
Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Dalam melaksanakan penggeledahan, penyidik tidak sepenuhnya melakukan sendiri. Penyidik juga diawasi dan dikaitkan dengan Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan penggeledahan.
Untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada saat “keadaan biasa atau normal”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
ads
ads
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:1. ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;2. tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;3. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.