Rabu, 23 Oktober 2024

FAKAR INDONESIA


            Logo Resmi Fakar Indonesia

Fakar Indonesia ( Forum Aspirasi Dan Kepedulian Rakyat Indonesia ) 

DEWAN PIMPINAN PUSAT 
Jakarta Barat Tokopedia Care Ciputra Indonesia Tower Lt12A Rawa Buaya Cingkareng 

DPP Fakar Indonesia 

Ketua Dewan Penasehat 
Prof.Dr.KH Mahruf Amin 
Ketua Dewan Pembina 
Dr.Drs Abdul Muhaimin Iskandar,Msi
Ketua Dewan Pakar 
Prof.Dr.H Abdullah Idi,MEd
Ketua Dewan Pertimbangan 
Prof.Dr.Ir.H Sufmi Dasco Ahmad,SH,MH
Ketua Dewan Pimpinan Pusat 
Aka Cholik Darlin SPdI SH MM 
Sekretaris Jenderal 
Hamdan Simbolon, SH
Kantor DPP Fakar Indonesia Jakarta Barat 

Minggu, 20 Oktober 2024

Untuk Istri ku diusia 40 Tahun

Dear Istri Ku " 

Tak Terasa Waktu Begitu Cepat Berlalu, hari ini Aku Suami Mu mulai memasuki Usia 40 thn dalam Proses Perjuangan hidup banyak kisah , cerita yang telah aku lewati diantaranya Suka & Duka 

Ada beberapa hal yang selalu menjadi kenangan yang tak perna terlupakan diantaranya aku dihadirkan dirimu untuk mendampingi ku dan dikaruniai anak yang selalu menjadi semangat ku

Ada banyak pesan yang belum ku ceritakan dari leluhur ku , saya terlahir sebagai manusia yang dituakan di dalam keluarga ini , sejak kecil saya diisi oleh ayunan orang Tua & kakek buyut yg berharap saya membawa trah keluarga ini lebih baik di keturunan ke -7 , sejak SMP Almarhum menceritakan tentang hidup yang akan saya hadapi dari Jabatan hingga tentang kehidupan & diusia 40 Tahun saya dimandatkan untuk mengabdi ke Negara di Ibukota 

Namun cerita itu memukul hidupku saat almarhum meninggalkan perjuangan ini di massa kompanye dan saya terpilih menjadi DPRD , saya tau setelah kebahagiaan ada kesusahan setelah kesusahan akan ada kemudahan lagi 

Istri ku banyak yg belum ku ceritakan tentang hidup ini namun jauh dari pikiran mu aku berbuat untuk keluarga dan anak2 ku jauh lebih besar namun kebahagiaan itu belum muncul belum tiba juga , tidak kata lain selain Bersabar Ya Allah berikan kebahagiaan kepada mereka yang setia sabar mengikuti proses hidup ku ini 

40 tahun usia ku , semoga hutang hutang ku segera lunas , hutang janji kepada istri, anak , hutang waktu yang begitu banyak tersita serta hutang hutang perjuangan untuk meraih masa depan yang berserakan di mana manah 

Semoga kita di berikan kesabaran Tanpa Batas dan akhirnya mendapatkan kebahagiaan hakiki #Amin

Aka Cholik Darlin ✍️🙏😭

Selasa, 19 Desember 2023

PKB PALI INGATKAN KEMENAG Jangan Gunakan Pasilitas & Wewenang Negara Ke Politik


-Pali 19/12/2023 Ketua PKB Pali ingatkan Kemenag Jangan Gunakan Pasilitas & Wewenang Jabatan untuk Anaknya 

Terkait Beredarnya Berita Kemenag Pali Deni melantik Majelis Ta'lim di Kecamatan Tanah Abang yang membawa Anaknya tampil dan dikenalkan di Acara tersebut sedangkan Anaknya merupakan calon DPRD Kabupaten Pali dari PDIP yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang kepala Kemenag karena ini membuat contoh kurang baik  tanggapan dari para caleg Dapil 6 seluruh partai politik

Ketua DPC PKB kabupaten Pali Aka Cholik Darlin SPdI SH MM mengingatkan kemenag Pali jangan ikutkan lembaga kementerian Agama ke politik yang sesaat apalagi kemenag Pali bukan Asli Pali , dia mencalonkan Anaknya karena posisi dia sedang menjabat di Pali , jika dalam waktu dekat pindah maka diapun akan tinggalkan Pali ini , Aka Cholik yg juga kader NU kabupaten Pali ini menyayangkan hal ini terjadi Apalagi beliau sudah berpengalaman berapa kali mencalonkan Anaknya di Beberapa Partai Politik sebelumnya di PPP pada pemilu 2019 di Palembang saat ini PDIP di Pali 

Terlepas dari hak Warga Negara untuk ikut demokrasi boleh boleh saja , namun harus juga menjaga etika dan kearifan lokal serta menghargai yang lahir di Tanah Pali ini ujar aka cholik intinya hargai UU jangan gunakan Pasilitas Negara untuk kepentingan pribadi

Aka Cholik Darlin juga yakin masyarakat Pali umumnya dan Lematang Ilir khususnya paham tentang petuah bari " Kemarau Bertahun tahun Rusak karena hujan satu Pagi " jangan karena kepentingan sesaat melupakan kearifan lokal kekeluargaan yang di ikat sakral oleh budaya adat Melayu Lematang, namun pepatah ini bisa diartikan bagi leluhur nya yang lahir di tanah Melayu Lematang serta jaga kedamaian agar tetap bersahabat tutup Santai calon DPRD Provinsi Sumsel ini

Selasa, 16 Mei 2023

ini Alasan Maju Calon DPRD Sumsel ??


Aka Cholik Darlin 
Umur : 20 - 10 - 1984 ( 38 Tahun )
Alamat : Desa Raja Kec Tanah Abang Kab Pali Sum - Sel 

Riwayat Pendidikan 
- SDN Negeri 2 Raja 
- SMP Negeri 1 Tanah Abang 
- SMA Negeri 1 Tanah Abang 
- D.2 PGSD Palembang 
- S.1 Tarbiyah STITRU Indralaya 
- S.1 Fakultas Hukum UNPAL
- S.2 UTP Palembang 

Riwayat Pekerjaan 

- Legal & Relation PT Pertamina Field Adera 
- Staff Legal Formalitis PT GHEMMI ( PLTU Mine Coal  )
- Anggota DPRD Pali 2014 - 2018
- Anggota Banggar DPRD Pali 2015
- Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pali 2017
- Legal Consultan PT Servo Lintas Raya ( SLR )
- Legal Consultan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya ( SDJ )


Visi : Mewujudkan SDM Inovatif Kreatif Profesional Yang Religius 

Misi : 

- Meningkatkan SDM ( Sumber Daya Manusia ) Tenaga Pendidik & Fasilitas Pendidikan secara Merata  , Memperjuangkan Anggaran Pendidikan 20 % dari Total APBD Provinsi SumSel 

- Meningkatkan SDM Tenaga Medis & Fasilitas Pendidikan Secara Merata , Memperjuangkan Anggaran Kesehatan Prioritas di APBDP

- Memeperjuangkan dan Melakukan Pendekatan Secara Inten Terhadap Forum CSR Perusahan yang Ada di Sumsel untuk Fokus meningkatkan Kesejateraan Rakyat dengan ( Membuka Lapangan Pekerjaan Baru , Membina Pengembangan Olaraga , Membina Dan Membantu kegiatan Agama , Melatih dan membantu Petani & Para Pengangguran ) 

- Meningkatkan Fasilitas Umum Untuk Mewujudkan Kesejateraan Rakyat dengan memperhatikan Aspek Penting yang berhubngan kemajuan Sumber Pendapatan Petani , Akses Pasiltas Umum ( Pendidikan , Kesehatan , Budaya & Sosial ) Dan Penempetan Sampah yang Tertib secara Profesional 


Aka Cholik Darlin , AMa.Pd , SPd.I , SH , MM 
Calon DPRD Provinsi Sumsel dari Partai PKB 

Daerah Pemilihan 
Kabupaten Pali 
Kabupaten Muara Enim
Kota Prabumulih 

Senin, 15 Mei 2023

Visi Misi Aka Cholik DPRD Provinsi 2024

Nama : Aka Cholik Darlin 
Umur : 20 - 10 - 1984 ( 38 Tahun )
Alamat : Desa Raja Kec Tanah Abang Kab Pali Sum - Sel 

Riwayat Pendidikan 

- SDN Negeri 2 Raja 
- SMP Negeri 1 Tanah Abang 
- SMA Negeri 1 Tanah Abang 
- D.2 PGSD Palembang 
- S.1 Tarbiyah STITRU Indralaya 
- S.1 Fakultas Hukum UNPAL
- S.2 UTP Palembang 

Riwayat Pekerjaan 
 
- Guru Honorer SDN 1 Raja 
- Guru Honorer SDN Muara Sungai 
- Guru Princes Englis Course ( PEC )
- Humas PT Binakarindo ( Driling )
- LD Driver PT BNP ( Driling )
- Humas PT Musi Prima Coal (Minecoal)
- Staff Legal Formalitis PT GHEMMI ( PLTU Mine Coal  )
- Marketing Advisor PT Siskem ( Chimikal )
- Koord Yard PT Dewa Patria ( Driling Transport )
- Legal & Relation PT Pertamina Field Adera Region Sumatera 
- Anggota DPRD Pali 2014 - 2018
- Anggota Banggar DPRD Pali 2015
- Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pali 2017
- Legal Consultan PT Servo Lintas Raya ( SLR )
- Legal Consultan PT Swarnadwipa Dermaga Jaya ( SDJ )
- Direktur Utama PT Abadi Karya Anugrah ( General Contractor )
- Direktur Utama PT Amal Ridho Ilahi ( General Transportir )

Riwayat Organisasi

- Anggota IMPTA ( Ikatan Mahasiswa Pemuda Tanah Abang ) 2004 
- Ketua GMPI ( Generasi Muda Pembangunan Indonesia ) Kec Tanah Abang 2006
- Ketua Gempan ( Gerakan Masyarakat Pemuda Anti Narkoba ) Kab Muara Enim 2006
- Ketua Umum Fakar Lematang Kab Muara Enim 2005 
- Ketua GPK ( Gerakan Pemuda Ka' bah ) Kab Muara Enim 2008
- Wakil Sekretaris DPD KNPI Kab Muara Enim 2009
- Wakil Ketua DPC P3 Kab Muara Enim 2009
- Ketua DPC P3 Kab Pali 2014 
- Ketua Dewan Kesenian Pali 2016
- Wk Ketua PCNU kab Pali 2016 - Sekarang 
- Anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kab Pali 2018
- Ketua Yayasan Sosial Pondok Pesantren Al Rozi Sedupi 2018
- Ketua Umum Fakar Lematang Prov Sumsel 2019 
- Ketua DPC PKB Kabupaten Pali 2020 - Sekarang 
- Ketua DPD KNPI Kabupaten Pali Versi Mustaudin 2022
- Dewan Pembina IPNU ( Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama ) Kab Pali 2023

Riwayat Pelatihan ( Sertifikasi ) 

- Penataran P4 Pancasila 1998
- Pelatihan Pembangun Desa Sumsel 2008
- Seminar Ledership Islam Malaysia 2011
- ESQ Esekutif Jakarta 2012
- Pelatihan Pengawasan Anggaran Daerah 2015  Univetsitas Sriwijaya 
- Pelatihan Pengguna Anggaran Medagri Jakarta 2017

Visi : Mewujudkan SDM Inovatif Kreatif Profesional Yang Religius 

Misi : 

- Meningkatkan SDM ( Sumber Daya Manusia ) Tenaga Pendidik & Fasilitas Pendidikan secara Merata  , Memperjuangkan Anggaran Pendidikan 20 % dari Total APBD Provinsi SumSel 

- Meningkatkan SDM Tenaga Medis & Fasilitas Pendidikan Secara Merata , Memperjuangkan Anggaran Kesehatan Prioritas di APBDP

- Memeperjuangkan dan Melakukan Pendekatan Secara Inten Terhadap Forum CSR Perusahan yang Ada di Sumsel untuk Fokus meningkatkan Kesejateraan Rakyat dengan ( Membuka Lapangan Pekerjaan Baru , Membina Pengembangan Olaraga , Membina Dan Membantu kegiatan Agama , Melatih dan membantu Petani & Para Pengangguran Serta Penggiat Budaya , Seniman Yang Profesional ) 

- Meningkatkan Fasilitas Umum Untuk Mewujudkan Kesejateraan Rakyat dengan memperhatikan Aspek Penting yang berhubngan kemajuan Sumber Pendapatan Petani , Akses Pasiltas Umum ( Pendidikan , Kesehatan , Budaya & Sosial ) Dan Penempetan Sampah yang Tertib secara Profesional 

- Mendorong APBD Provinsi Minimal 20 M Pertahun di Kecamatan dengan Sasaran Pengembangan Pasilitas Pertanian Serta meningkatkan SDM Para Petani , Mendorong Kawasan Candi Bumiayu Menjadi Warisan UNESCO dengan Sistematis mendapat Bantuan Bank Dunia Untuk Pengembangan Sehingga bisa Seperti Candi Borubudur dan Kawasan Wisata yang Maju 



Aka Cholik Darlin , AMa.Pd , SPd.I , SH , MM 
Calon DPRD Provinsi Sumsel dari Partai PKB 

Daerah Pemilihan 
Kabupaten Pali 
Kabupaten Muara Enim
Kota Prabumulih 

Senin, 28 November 2022

PKB Pali Sayangkan Bawaslu Pali Buat Kegiatan di Prabumulih

 Ketua PKB Sayangkan Sosialisasi Bawaslu Pali diadakan di Kota Prabumulih


Daerah Kabupaten Pali Terbilang kabupaten Baru , namun kita tidak mesti melakukan kegiatan di hotel daerah lain yang mana kegiatan bersifat Sosialisasi terhadap masyarakat Pali seperti yang dilakukan Bawaslu Pali di fave Hotel Prabumulih hal tersebut langsung diungkapkan oleh Ketua DPC PKB kabupaten Pali 


Aka Cholik Darlin MM Berharap kedepannya ayo kita lakukan kegiatan yang bersifat Sosialisasi cukup menggunakan hotel yang ada di Pali atau dilapangan selain kita mendukung ekonomi rakyat Pali juga kita bisa menghemat anggaran dikarenakan Anggaran Bawaslu itu anggaran rakyat ujar mantan wakil ketua komisi 1 DPRD Pali ini 


Masih Aka Cholik berharap seluruh instansi di kabupaten Pali agar bisa mendukung ekonomi masyarakat Pali , apabila kegiatan yang dilakukan pelaksanaan dari kabupaten Pali seyogyanya di Pali kecuali kita bersifat undangan , siapa lagi kalau bukan kita yang bangga terhadap kabupaten Pali tutup Aka Cholik

Rabu, 11 Mei 2022

Syarat dan Ketentuan Pengeledahan Oleh Penyidik ( Polisi ) Sesuai Prosedur

Penggeledahan Menurut Hukum Acara Pidana


Litigasi - Penggeledahan merupakan bagian dari wewenang “penyidik” untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan terhadap rumah seseorang atau melakukan pemeriksaan terhadap badan atau pakaian seseorang yang dibenarkan oleh undang-undang. Tindakan penyidik tidak hanya terbatas pada melakukan pemeriksaan akan tetapi bisa sekaligus melakukan penangkapan dan penyitaan sepanjang telah memenuhi ketentuan hukum acara yang mengatur.

Menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan sendiri terbagi menjadi dua, yaitu penggeledahan rumah dan penggeledahan badan. Pasal 1 butir 17 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Rumah yaitu;

Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Sedangkan dalam Pasal 1 butir 18 KUHAP menjelaskan Penggeledahan Badan yaitu;

Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Dalam melaksanakan penggeledahan, penyidik tidak sepenuhnya melakukan sendiri. Penyidik juga diawasi dan dikaitkan dengan Ketua Pengadilan Negeri dalam melakukan penggeledahan.

a) Penggeledahan Rumah
Untuk penyidik yang akan melakukan penggeledahan rumah atau tempat kediaman, terdapat 2 (dua) keadaan yang membedakan sifat penggeledahannya yaitu mengenai “keadaan biasa atau normal” maupun “keadaan sangat perlu dan mendesak”.

Untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik pada saat “keadaan biasa atau normal”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :


1) Harus ada “surat izin" Ketua Pengadilan Negeri Setempat
Untuk melakukan penggeledahan, penyidik diharuskan terlebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan”. Tujuan dimintakannya surat izin Ketua Pengadilan Negeri tiada lain untuk menjamin hak asasi setiap orang atas rumah kediamannya dan menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik dalam melakukan penggeladahan.
 

ads

2) Petugas Kepolisian Membawa dan Memperlihatkan “Surat Tugas”
Surat izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik yang akan melakukan penggeledahan juga harus membawa serta memperlihatkan “surat tugas” penggeledahan kepada penghuni atau pemilik rumah yang hendak digeledah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah”.
 
3) Setiap Penggeledahan Rumah Tempat Kediaman Harus Ada Saksi
Dalam hal seorang Tersangka ataupun penghuni rumah menyetujui dilakukannya penggeledahan, maka harus disaksikan minimal oleh 2 (dua) orang saksi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (3) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya”. Namun apabila Tersangka maupun penghuni rumah tidak menyetujui atau menolak serta tidak menghadiri penggeledahan tersebut, maka penggeledahan tetap bisa dilaksanakan dengan cukup dihadiri oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (4) KUHAP.
 
4) Kewajiban Membuat Berita Acara Penggeledahan
Apabila penggeledahan telah selesai dilakukan, maka penyidik dalam waktu paling lambat “dua hari” diharuskan membuat berita acara penggeledahan. sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (5) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disimpan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan”.
 
Kemudian untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam hal “keadaan sangat perlu dan mendesak”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1) Penggeledahan Dapat Langsung Dilaksanakan Tanpa Lebih Dulu Izin Ketua Pengadilan Negeri.
Bilamana pada saat melakukan penggeledahan terdapat keadaan yang sangat mendesak, terhadap Tersangka dan Terdakwa patut dikhawatirkan dapat segera melarikan diri dan mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti yang dapat disita dan dengan keadaan tersebut tidak dimungkinkan lagi untuk meminta surat Izin Ketua Pengadilan Negeri. Maka penyidik dapat melakukan tindakan penggeledahan sekalipun tidak ada izin pengadilan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 34 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan”.
 
2) Penyidik Membuat Berita Acara Hasil Penggeledahan
Dalam hal penggeledahan telah selesai dilakukan. Penyidik harus membuat berita acara penggeledahan dalam tempo waktu paling lama “dua hari” dan setelahnya penyidik berkewajiban untuk segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan sekaligus meminta “persetujuan” Ketua Pengadilan Negeri dalam hal penggeledahan dilakukan dalam keadaan mendesak.
 

ads

b) Penggeledahan Badan
Pemeriksaan penggeledahan badan merupakan pemeriksaan langsung mengenai manusia atau tubuh manusia. Penjelasan dalam Pasal 37 KUHAP, mengenai penggeledahan badan meliputi seluruh bagian badan “luar dan dalam”, yang juga menyangkut bagian luar badan dan pakaian serta juga bagian dalam termasuk seluruh rongga badan. Tujuan penggeledahan badan yaitu untuk mencari dan menemukan benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka. Untuk penggeledahan badan, penyidik biasanya melakukan pemeriksaan pada rongga badan. untuk Tersangka yang berjenis kelamin wanita maka penyidik yang memeriksa adalah seorang wanita.
 
c) Larangan Dilakukannya Penggeledahan Di Tempat Tertentu.
Undang-undang telah “melarang” penyidik untuk memasuki dan melakukan penggeledahan di dalam tempat yang diistimewakan maupun tempat beribadah, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Selain dari pada kejadian tertangkap tangan, penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan tempat tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 KUHAP, yang menyatakan bahwa:
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:
1. ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
3. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
d) Penggeledahan Di Luar Daerah Hukum
Penggeledahan yang dilakukan diluar wilayah kekuasaan penyidik, dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tindakan penggeledahan tersebut diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36 KUHAP.

Written By : 
Aka Cholik Darlin SPdI SH MM 
Legal SLR SDJ Wilayah Kabupaten Pali