Pemilu 2014 Balik ke Sistem Coblos
Surabaya (beritajatim.com) - Sistem contreng atau memberikan tanda pemberian suara pada kertas suara, saat pemilu lalu, dipastikan tidak berlaku lagi dalam Pemilu mendatang. Sistem dipakai baik di pemilukada, pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) pada 2014.
Kepastian tersebut menyusul, adanya revisi UU Pemilu 10/2008 yang semula menggunakan sistem contreng akan beralih menggunakan sistem coblos yang selama ini dipakai.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Jalaludin Alham mengungkapkan, setelah melakukan pertemuan dengan Anggota KPU Pusat Arief Budiman (mantan anggota KPU Jatim), memastikan dalam sistem atau teknik pemberian suara dalam Pileg nanti menggunakan sistem coblos.
Dengan begitu masyarakat tidak lagi dibingungkan dengan sah atau tidaknya surat suara yang telah mereka coblos. "Sebelumnya masyarakat banyak dibingungkan dengan cara memberikan suara di dalam kertas suara saat pelaksanaan Pileg. Ke depan, hal itu tidak dapat ditemukan lagi, karena pemilih bisa langsung mencoblos," tegas politisi asal Partai Demokrat (PD) Jatim ini kepada beritajatim.com, Kamis (10/5/2012).
Adapun pencoblosan itu sendiri, khusus kertas suara Pileg bisa dilakukan di nomor atau nama caleg itu sendiri. "Yang jelas dalam revisi UU Pemilu sudah ada perbaikan mendasar yang mengharapkan masyarakat tak lagi kebingungan saat memberikan suaranya dalam Pileg nanti," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Kusnadi menyambut baik keputusan pemerintah yang akan mengubah teknik pemilihan dari sistem contreng ke coblos. Mengingat, saat ada keputusan pemerintah yang memberlakukan sistem contreng dalam Pileg, membuat PDIP harus bersusah payah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jujur apa yang dilakukan PDIP Jatim waktu itu melebihi kinerja KPU. Bahkan, PDIP banyak mengeluarkan dana hanya untuk mencetak replika surat suara. Ini karena banyak masyarakat yang masih kebingungan dengan sistem contreng," tegas pria yang juga Sekretaris DPD PDIP Jatim dengan intonasi tinggi.
Ditambahkannya, dengan pemakaian sistem contreng, pemerintah sebenarnya mengeluarkan cost yang sangat tinggi. Ini karena, sejak pemerintahan orde lama, orde baru hingga reformasi selalu menggunakan sistem coblos. Karenanya saat ada keputusan menggunakan sistem contreng pada Pemilu 2009-2014, masyarakat pada kebingungan dan banyak tidak memberikan suara.
"Banyak masyarakat tidak tahu cara mencontreng. Karenanya dengan keputusan mengembalikan sistem contreng ke coblos sangat kami dukung. Karena sistem tersebut sudah familiar di mata masyarakat. Diharapkan ke depan masyarakat yang memberikan suara ke bilik suara saat Pileg dapat berlaku secara optimal," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar