Senin, 21 September 2020

Pentingnya Sedekah ( Hikma Islam )

Kisah hikmah
Seorang Pengemis Mengetuk pintu Rumah Rasulullah SAW

Pengemis itu berkata: "saya pengemis ingin meminta sedekah dari Rasulullah."

Rasulullah bersabda: "Wahai Aisyah berikan baju itu kepada pengemis itu".

Sayyidah Aisyah pun melaksanakan perintah Nabi... 

Dengan hati yang sangat gembira, pengemis itu menerima pemberian beliau, dan langsung pergi ke pasar serta berseru di keramaian orang di pasar: 
"Siapa yang mau membeli baju Rasulullah? ".

Maka dengan cepat berkumpullah orang-orang, dan semua ingin membelinya.

Kemudian ada seorang kaya namun buta yang mendengar seruan tersebut, lalu menyuruh budaknya agar membelinya dengan harga berapapun yang diminta, dan ia berkata kepada budaknya:
 “jika kamu berhasil mendapatkannya, maka kamu merdeka”. 

Akhirnya budak itupun berhasil mendapatkannya. Kemudian diserahkanlah baju itu pada tuannya yang buta tadi.

Alangkah gembiranya si buta tersebut, dengan memegang baju Rasulullah itu, orang buta tersebut kemudian berdoa dan berkata: 
“Yaa Rabb dengan hak Rasulullah dan berkat baju yg suci ini, kembalikanlah pandanganku... ".

Masyaa Allah...
dengan izin Allah, spontan orang tersebut dapat melihat kembali.

Keesokan harinya, iapun pergi menghadap Rasulullah dengan penuh gembira dan berkata: "Wahai Rasulullah... pandanganku sudah kembali dan aku kembalikan baju anda sebagai hadiah dariku... ".

Sebelumnya orang itu menceritakan kejadiannya sehingga Rasulullah pun tertawa hingga tampak gigi gerahamnya, padahal biasanya Rasulullah jarang sekali tertawa... 

Kemudian Rasulullah bersabda kepada Sayyidah Aisyah: "Perhatikanlah baju itu wahai Aisyah, dengan izin dan berkahNya, ia telah mengkayakan orang yang miskin, menyembuhkan yang buta, memerdekakan budak dan kembali lagi kepada kita."

Masya Allah ...

Al-Imam as-Suyuti menyebutkan dalam salah satu kitabnya bahwa pahala shadaqah itu ada 5 macam:

أَنَّ ثَوَابَ الصَّدَقَةِ خَمْسَةُ أَنْوَاعٍ : وَاحِدَةٌ بِعَشْرَةٍ وَهِيَ عَلَى صَحِيْحِ الْجِسْمِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِيْنَ وَهِيَ عَلَى الْأَعْمَى وَالْمُبْتَلَى ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةٍ وَهِيَ عَلَى ذِي قَرَابَةٍ مُحْتَاجٍ ، وَوَاحِدَةٌ بِمِائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى الْأَبَوَيْنِ ، وَوَاحِدَةٌ بِتِسْعِمِائَةِ أَلْفٍ وَهِيَ عَلَى عَالِمٍ أَوْ فَقِيْهٍ اهـ
(كتاب بغية المسترشدين)

" Sesungguhnya pahala bersedekah itu ada lima kategori :

1) Satu dibalas sepuluh (1:10) yaitu bersedekah kepada orang yang sehat jasmani.

2) Satu dibalas sembilan puluh (1:90) yaitu bersedekah terhadap orang buta, orang cacat atau tertimpa musibah, termasuk anak yatim dan piatu.

3) Satu dibalas sembilan ratus (1:900) yaitu bersedekah kepada kerabat yang sangat membutuhkan.

4) Satu dibalas seratus ribu (1: 100.000) yaitu sedekah kepada kedua orangtua.

5) Satu dibalas sembilan ratus ribu (1 : 900.000) yaitu bersedekah kepada orang yg alim atau ahli fiqih.

Wallahu'alam bissawab, 
Semoga Allah SWT mendekatkan kita hari ini dengan segala kebaikan yg ada di dalamnya dan  memudahkan kita untuk bermurah hati, suka bersedekah dengan ikhlas

Aamiin Ya Robballalamin 🙏🏻

Sumber :
Kitab Bughyatul Musytarsyidin


Dpc Pkb Kabupaten Pali
Dpac Pkb Talang Ubi
Dpac Pkb Kec Abab
Dpac Pkb Tenabang
Dpac Pkb Penukal Utara
Dpac Pkb Penukal

IBu Ku

#SahabatAK
" Saat kita Masih  Berjaya Semua ingin Selalu Bersama Kita , Saat kita Masih Kuat & Muda Semua ingin Selalu di belakang kita 

Saat kita Terjatuh , Terpuruk , lemah & Tersingkir dan Berjuta Masalah  Tidak ada seseorang pun yang ingin Bersama kita Melainkan Sahabat Sejati 


Selain Allah SWT yang selalu setia Bersama kita karena Benar kata Orang lain belum tentu menurut Agama kata Allah SWT adalah sosok Seorang Ibu yang Soleha #BarokaAllahfilumrik #Ibu 


Ditemani sang Ibu terus memberikan Restu & Nasehat untuk Tetap Tegar & Semangat menghadapi kehidupan yang Singkat ini #Setiap Kesukaran akan ada kemudahan 


2014 sosok sang Ayah Terus membakar Semangat di tengah keterbatasan Namun 7 April 2014 Beliau Pergi untuk selamanya , Alhamdulillahirobilalamin masih ada sosok Wanita  yang Tegar selalu membakar semangat ini untuk terus berjuang 2019 ini demi kepentingan orang banyak dialah Sang Ibu Nurhiyah Darlin semoga 17 April 2019 adalah hari kemenangan Sempurna #Aminnn "

Salam Hangat
( AKa Cholik Darlin )

Muhammad Rayzal Al Azam , Muhammad Rayzal Al Faridz , Muhammad Rayzal Al Aziz ( Raja Pondok Harmoko )

Binda Sonisa , Ibu kami Nurhiya , Binda Lik , Zahra Dahwiya ( Bangka )

Minggu, 20 September 2020

Pondok Harmoko

Pondok Harmoko " 
Kenapa Pondok Harmoko , Tentu Saja ada cerita Yang Menarik dari Nama Tersebut , Sebuah Penghargaan Kepada Ayahanda Darlin Bin KuncitKasan Bin H Abdulrahman 

Jika Sahabat Berkunjung Kekediaman Kami Tentu Saja , diantara 3 Rumah kami Bersaudara  Yunda Lusi Darlin Adinda Salpa Rabi Darlin & Saya Sendiri Aca Cholik Darlin , Sebenarnya Kami Masih Memiliki Satu kakak Tertua Yaitu Yanti Darlin Tapi dia lebih dahulu Berkeluarga dan Membangun Rumah di Raja Barat , Nah Sahabat Akan kami Jamu di Aula di belakang Rumah Yang kami Sebut PONDOK HARMOKO 

Almarhum Ayah Saya dahulu Sering di beri Julukan yang kurang baik dimasanya yaitu Harmoko ( Hari Hari Omong Kosong ) karena Almarhum Sering Memberikan Nasihat hidup , Bercerita di Pondok Warung di Desa kami , Sebenarnya Almarhum Ayahanda adalah Seorang Guru SD yang Masa itu mengundurkan diri menjadi Guru Akhirnya diganti Oleh Yaihanda Auri Darlin


Almarhum Ayahanda Terlahir di Desa Muara Sungai Kelahiran 1949 Yang Merasakan Sekolah Tingkat Pertama di Prabumulih Pada Tahun 60an , Almarhum Ayahanda sebagai Seorang yang Memiliki kebiasaan Mengupas Ilmu Tauhid , tentu saja Dikediaman kami Pada Masa itu sering menjadi tempat diskusi Agama oleh sahabat Almarhum , Saya sebut saja Almarhum H Wahidun , M Sobah , Ciksam , Laham , H Anggon , Rustam , Suhardin dan banyak lagi Tokoh Saat itu 

Nah banyak kalangan yang tidak suka dengan beliau , karena sering bercerita di juluki Menteri Penerangan pada masa Orde Baru yaitu Harmoko , hanya saja singkatan nya berbeda yaitu ( Hari Hari Omong Kosong ) padahal Almarhum Ayahanda hanya berbagi ilmu Pengetahuan Sebagai Nasehat , namun tetap saja tolak ukur keberhasilan dinilai dari harta , sementara Almarhum saat itu katogori Orang miskin hanya Punya Teori , Ide saja tetapi tidak kaya 

Akhirnya Sahabat Tahun 2015 Saat saya membangun Aula Pertemuan Sederhana itu , Saya buat namanya PONDOK HARMOKO , Karena ilmu dan ide beliau Saya bisa menjadi DPRD Pali pada Tahun itu & adinda saya Salparabi sebagai Kepala Desa Raja Selatan , Namun sayangnya Beliau sudah menghadap Illahi disaat Pondok Harmoko itu Berdiri 

Itulah kisah di balik Nama Pondok Harmoko Sahabat ada pepatah mengatakan , Jika kau dilempari dengan kotoran berusahlah balas dengan Bunga , Jika Batu akan Tenggelam Jika Gabus akan Timbul , Pepatah ini mberikan jawaban Apa yang ditanam hari ini Besok atau lusa akan kita rasakan , Entah kita sendiri atau anak cucu kita kelak #Yakinlah 

#Bergerak Maju
#Lanjutkan!!

AKa Cholik Darlin 

Minggu, 13 September 2020

Salpa Rabi Politisi Milenial PKB Yang Merakyat

#PolitisiTerkini 
" Mungkin Cara Mu ini dianggap Sebagian Kalangan Politisi Terkini Cara yang Basi Atau Kurang Efektif Untuk dapatkan Suara ketika Menghadapi Pemilu nanti 

Dahalu Ayah kita ajarkan "  Ada Ubi Ada Talas Ada Budi Ada Balas , Siapa Yang Menanam dia yang memetik , Untuk Menjadi Seorang Politisi Itu harus mengutamakan nilai Kemanusiaan nya sebagai bentuk Bersosial terhadap sesama 

Namun diakhir akhir ini , Sebagian Masyarakat Tidak melihat lagi Prestasi Pembangunan Yang dicapai oleh Anda , Atau sering nya Menjaga  Bersilaturahmi Selalu Berada di Tenga masyarakat , Yang dilihat Adalah Amplop / Uang Terakhir yang diberikan di malam Pemilu 

Namun Bagi kita tidak , Politik itu adalah Bertujuan Suci untuk membangun Karakter saling Peduli untuk kepentingan Bersama , Lanjutkan Perjuangan Saudara Ku Salpa Rabi Darlin " 

Bersama PKB PALI BANGKIT !!

Pentingnya AMDAL Catatan Aka Cholik Darlin SPdI MM

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Izin Lingkungan adalahIzin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal adalahKajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan:
  1. Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;
  2. Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;
  3. Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.
IZINLINGKUNGAN UNTUK WAJIB AMDAL ATAU UKL UPL
KLHK AKAN PROSES HUKUM KEGIATAN ATAU USAHA TANPA TANPA IZIN PPLH

Usaha atau kegiatan yang mana yang wajib Izin lingkungan? ....
Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan".
Dengan demikian usaha atau kegiatan yang wajib memiliki  izin lingkungan adalah:
  1. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau 
  2. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL
izin lingkungan

Apakah sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan?
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)
“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)

IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

apakah yang dimaksud dengan AMDAL?
apakah perbedaan AMDAL dengan ANDAL?
Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup atau Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu:
  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA), 
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), 
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),

Pasal 111 ayat (1) UUPPLH mengancam:
"Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan  apa saja yang wajib memiliki dokumen AMDAL?
Tidak semua usaha atau kegiatan wajib memiliki amdal, Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal yaitu usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dampak Penting adalah: perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Kriteria dampak penting antara lain terdiri atas: 
  1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 
  2. luas wilayah penyebaran dampak; 
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; 
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; 
  5. sifat kumulatif dampak; 
  6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau 
  7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?

Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
  • pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  • eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  • proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
  • lingkungan hidup serta pemborosan dan  kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  • proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,  lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; 
  • proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  • introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,  hewan, dan jasad renik; 
  • pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  • kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan  negara; dan/atau
  • penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL (Lihat di sini)  namun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL maka Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung

Tidak ada Yang Tau nasib Manusia selain Allah SWT

#NASIB MANUSIA SIAPA YANG TAHU

Pelajaran  yg Sangat Bernilai.
Dahulu Kala, ada Seorang Petani Miskin memiliki Seekor Kuda Putih yg Sangat Cantik dan Gagah..
Suatu hari, Seorang Saudagar Kaya ingin membeli Kuda itu & Menawarnya dg Harga yg sangat tinggi....!!
Tapi Sayang Si Petani Miskin itu Tidak mau Menjualnya..!!
Lalu Teman-temannya Menyayangkan dan mengejek karena dia tidak menjual Kudanya..
Keesokan Harinya, Kuda itu Hilang dari Kandangnya..
Maka Teman-temannya Berkata :
"Sungguh Jelek Nasibmu, Padahal Kalau Kemarin Kamu Jual, Kamu Pasti Kaya, Sekarang Kudamu Sudah Hilang.."_
Tapi Si Petani Miskin hanya Diam saja Tanpa Komentar...
Namun Beberapa Hari Kemudian, Kuda si petani kembali , bersama 5 Ekor Kuda liar lainnya..
Lalu Teman-temannya Berkata :
"Wah..! Beruntung Sekali Nasibmu, Ternyata Perginya Kudamu Membawa keberuntungan.."_
Si Petani Tetap Hanya diam saja..
Beberapa hari kemudian, Anak si Petani yg Sedang Melatih Kuda-kuda Baru mereka Terjatuh dan Kakinya Patah..
Lalu Teman-temannya berkata :
"Rupanya Kuda-kuda itu Membawa Sial, lihat sekarang Anakmu Kakinya Patah.."
Si Petani itu tetap Diam tanpa komentar..
Seminggu Kemudian terjadi peperangan di wilayah itu, semua Anak Muda di desa dipaksa untuk Berperang, Kecuali Si Anak Petani itu karena tidak Bisa Berjalan..!!
Teman-temannya Mendatangi Si Petani sambil Menangis :
"Beruntung Sekali Nasibmu Karena anakmu tidak ikut Berperang, Kami harus Kehilangan Anak-anak kami.."
Barulah Si Petani Kemudian Berkomentar :
"Janganlah Terlalu Cepat membuat Kesimpulan dg Mengatakan Nasib Baik atau Jeleknya..!!
Semuanya ini adalah Suatu Rangkaian Proses yg Belum Selesai...
Syukuri & Terima Keadaan yg Terjadi Saat ini..!!
• Apa yg Kelihatan Baik Hari ini belum Tentu baik Untuk Hari Esok..??
• Apa yg Buruk Hari ini Belum Tentu buruk untuk hari Esok.??
Tetapi yg Pasti, ALLAH Paling Tahu yg terbaik Buat Kita..!!
Bagian kita Adalah, Mengucapkan syukur dalam Segala hal, Sebab itulah yg dikehendaki ALLAH di dalam hidup kita ini..
Jalan yg dibentangkan ALLAH belum tentu yg tercepat, bukan pula yg termudah.. Tapi Sudah pasti yang Terbaik...

Saya doakan semua yang membaca dan mengaminkan doa ini, di beri rezeki melimpah 7 turunan seperti air mengalir ini..

Aamiin 🙏


Sabtu, 05 September 2020

PKB Komit Menangkan Pasangan HERO

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pali tetap komit untuk memenangkan pasangan calon HERO (H Heri Amalindo & H Sumarjono ) pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Toba pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Pali Aka Cholik Darlin SPdI MM, Melaui Ponsel Sabtu (5/9/2020).

Menurut Aka Cholik Darlin SPdI MM yang Merupakan Anggota DPRD  periode 2014 lalu Kabupaten Pali  bahwa hal ini dilakukan karena secara garis Partai dari DPP PKB dan DPW PKB SumSel yang mendukung pasangan ini dan juga memang pasangan HERO sebagai calon petahana ini telah bekerja dengan baik untuk perkembangan Kabupaten Pali

Ditambahkan Aka Cholik bahwa “H Heri Amalindo selama menjabat sebagai Bupati tidak pernah tersandung kasus hukum dan tetap solid “

Jadi ini membuktikan bahwa pasangan ini benar benar telah bekerja dengan baik dan mudah mudahan diperiode kedua nantinya akan bisa menyelesaikan tugas tugas yang tertinggal selama ini sebut Aka Cholik yang juga ketua Umum Himpunan Masyarakat Lematang Provinsi Sumatera Selatan Fakar Lematang ini 


Untuk Kader Partai PKB Kabupaten Pali 
AKa Cholik Darlin juga menghimbau agar semua kader serta simpatisan PKB di Kabupaten Pali untuk turun kelapangam mensosialisasikan serta memenangkan pasangan HERO demi kemajuan Kabupaten Pali yang berkelanjutan.

PKB PALI memang tidak Punya Kursi di DPRD Untuk Priode ini , Namun harus diketahui hasil Pileg 2019 yang lalu , PKB hanya Beda 18 Suara kursi ke 7 dengan Nasdem di Dapil 3 ( Tanah Abang - Abab ) 

Sementara H Herdiyanto SHI Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pali Saat ikut Pilieg 2019 kemarin hanya Beda 26 Suara dari Sapirin di Dapil 1 ( Kecamatan Talang Ubi ) 

Kita saat ini memiliki Pengurus Ranting & DPAC kecamatan Lengkap karena PKB Terdata secara online sampai ke DPP Artinya jika bicara Suara / Voters PKB cukup Di perhitungan dalam Pilkada ini 
AKa Cholik juga berharap agar masyarakat Pali  lebih bijaksana dalam menentukan pilhan pada pemilukada mendatang, karena akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Pali kedepan.

Untuk itu Aka cholik berharap agar masyarakat Pali bisa memberikan kesempatan untuk periode kedua untuk pasangan HERO agar kembali menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pali.

AKa Cholik Darlin SPdI MM juga berharap kepada masyarakat Kabupaten Pali untuk tetap menerapkan pola hidup sehat di masa pemikada ini karena pandemi virus corona sekarang

“saya harapkan agar masyarakat tetap menerapkan protokoler kesehatan dengan selalu jaga jarak, pakai masker serta rajin cuci tangan” ujar Aka Cholik Darlin mengakiri pembicaraan.