Minggu, 13 September 2020

Pentingnya AMDAL Catatan Aka Cholik Darlin SPdI MM

Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan.

Izin Lingkungan adalahIzin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan)

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal adalahKajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.

Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan:
  1. Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;
  2. Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;
  3. Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.
IZINLINGKUNGAN UNTUK WAJIB AMDAL ATAU UKL UPL
KLHK AKAN PROSES HUKUM KEGIATAN ATAU USAHA TANPA TANPA IZIN PPLH

Usaha atau kegiatan yang mana yang wajib Izin lingkungan? ....
Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan".
Dengan demikian usaha atau kegiatan yang wajib memiliki  izin lingkungan adalah:
  1. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau 
  2. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL
izin lingkungan

Apakah sanksi jika suatu usaha tidak memiliki izin lingkungan?
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:
"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)
“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH)

IZIN LINGKUNGAN UNTUK YANG WAJIB AMDAL

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

apakah yang dimaksud dengan AMDAL?
apakah perbedaan AMDAL dengan ANDAL?
Amdal adalah: Kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Analisis Dampak Lingkungan Hidup atau Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.

Hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 3 dokumen, yaitu:
  1. Dokumen Kerangka Acuan (KA), 
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), 
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL),

Pasal 111 ayat (1) UUPPLH mengancam:
"Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan  apa saja yang wajib memiliki dokumen AMDAL?
Tidak semua usaha atau kegiatan wajib memiliki amdal, Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal yaitu usaha/kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dampak Penting adalah: perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Kriteria dampak penting antara lain terdiri atas: 
  1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 
  2. luas wilayah penyebaran dampak; 
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung; 
  4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak; 
  5. sifat kumulatif dampak; 
  6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau 
  7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apakah Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal?

Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
  • pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  • eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  • proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan
  • lingkungan hidup serta pemborosan dan  kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  • proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,  lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; 
  • proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  • introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,  hewan, dan jasad renik; 
  • pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  • kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan  negara; dan/atau
  • penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup

Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL (Lihat di sini)  namun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL maka Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar