Jumat, 31 Juli 2020

Yang Berhak Menerima Daging Kurban


Ini Dia 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Daging kurban yang sudah dipotong dan siap dibagikan/ Bincang syariah

 Idul Adha 1441 H akhirnya tiba. Idul Adha juga disebut dengan hari raya Haji. Juga disebut hari raya Kurban.

Pada tahun ini yang bertepatan dengan pandemi Covid-19, suasana Idul Adha terasa sangat berbeda.

Tidak ada kemeriahan ibadah haji seperti tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah Arab Saudi sangat membatasi ibadah haji tahun ini. Pemotongan hewan kurban juga diperkirakan tidak sebanyak tahun-tahun lalu karena kondisi ekonomi yang sulit.

Bagi yang di Idul Adha kali ini berkesempatan berkurban, mungkin muncul satu pertanyaan. Siapakah yang paling berhak menerima daging kurban?

Dilansir dari laman Zakat.or.id, ada tiga golongan penerima daging Kurban

 Pertama orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi Saw. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.

Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan; “Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Kedua, kerabat, teman dan tetangga sekitar. Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya

Ketiga, orang fakir dan miskin. Ulama sepakat bahwa fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.

Hal ini karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut:

Dalam surah Alhajj ayat 28, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“


Juga dalam surah Alhajj ayat 36, “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”


Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.


Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhuNabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).

Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin




Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Hadist Nabi

Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Hadist Nabi

Warga mengantre pembagian daging kurban di Yayasan Al Kahfi, Warakas, Jakarta Utara, Rabu (22/8/2018). Idul Adha kali ini, yayasan tersebut memotong 8 ekor sapi dan 20 ekor kambing.
 

Di hari raya Idul Adha atau lebaran haji, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Daging kurban kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Menyembelih hewan kurban tentunya dilakukan sesuai kemampuan tiap muslim, sehingga tak perlu memaksakan diri bagi yang memiliki keterbatasan. Berikut hadist keutamaan kurban seperti dinarasikan Aisyah


Artinya: Dari Aisyah, Rasulullah SAW berkata, "Tidaklah pada hari akhir manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah SWT daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah SWT sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).

Tata cara pembagian qurban juga telah dijelaskan dalam hadist Nabi SAW:

1. Daging kurban boleh disimpan lebih dulu

Berikut hadis yang membolehkan daging kurban bisa disimpan lebih dulu sebelum dibagikan pada yang berhak

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلاَّ فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

Artinya: "Duku aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Muslim).

2. Pembagian daging kurban tidak harus saat perayaan Idul Adha

Sesuai hadis yang telah disebutkan, Rasulullah SAW membolehkan penyimpanan daging kurban (iddikhor) selama lebih dari tiga hari. Maka, pembagian daging kurban juga bisa diatur sehingga tak perlu dilakukan buru-buru tepat setelah penyembelihan. Namun penundaan pembagian daging kurban harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat.

3. Pembagian kurban boleh dilakukan hingga hari tasyrik

Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik asal mengutamakan kepentingan umat. Daging kurban harus benar-benar diterima mereka yang berhak, sehingga bisa membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang dialami masyarakat.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏"‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏"‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ‏"

Artinya: Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Bukhari).

4. Mereka yang kurban bisa mengambil sebagian dagingnya

Mereka yang memberi kurban boleh makan sebagian daging hewan tersebut. Pembagiannya adalah sepertiga untuk dimakan pemberi kurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Arab latin: Wal-budna ja'alnāhā lakum min sya'ā`irillāhi lakum fīhā khairun fażkurusmallāhi 'alaihā ṣawāff, fa iżā wajabat junụbuhā fa kulụ min-hā wa aṭ'imul-qāni'a wal-mu'tarr, każālika sakhkharnāhā lakum la'allakum tasykurụn

Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (Al-Hajj: 36).




5 Hukum Nikah Menurut ISLAM


Madina 2017

Sekayu 2019


Pernikahan dalam Islam

Bagi kamu yang sudah cukup umur, jangan terburu-buru menikah! Ada banyak hal yang perlu diketahui.

Juga, untuk kamu yang belum memiliki rencana terhadap sebuah pernikahan, ada baiknya perlu mengetahui tujuan pernikahan itu sendiri.

Untuk yang muslim, kalian bisa mengetahui tujuan pernikahan dari definisinya berikut.

Wajib Tahu! Ini Dia 5 Hukum Pernikahan Dalam Islam 02 - Finansialku

Menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam, pernikahan dijelaskan sebagai:

  • Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan)
  • Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (Kompilasi Hukum Islam)

 

Secara garis besar, pernikahan dalam Islam yaitu menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan  serta rukun nikah yang berlaku.

 

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum pernikahan dalam islam dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Berikut ini macam-macam hukum pernikahan dalam Islam:

 

#1 Wajib

Seseorang dikatakan wajib menikah bila telah mampu. Artinya, mampu secara fisik, mental, dan finansial. Hal ini seperti yang tercantum dalam HR Muslim dimana Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

 

Orang yang sudah mampu wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam.

Selain itu, merupakan ibadah terlama. Di dalamnya terdapat banyak pahala. Jika seseorang sudah mampu, mengapa harus menunda-nunda pernikahan yang justru banyak kebaikan di dalamnya?

Selain itu, Islam sangat memuliakan wanita. Bagi para wanita, pernikahan menjadi jika ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sehingga jalan satu-satunya adalah dengan menikah.

 

#2 Sunnah

Hukumnya sunnah menikah dalam Islam ditujukan untuk orang yang tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah.

Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga.

Namun, ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menMakruh

Hukum nikah akan menjadi makruh bila seseorang yang akan menikah tidak berniat memiliki anak.

Meskipun memiliki keinginan untuk menikah, ia tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.

 

#4 Mubah

Pernikahan bersifat mubah jika seseorang menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam.

 

#5 Haram

Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga.

Pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam Islam.


.  Bersama Bupati Pali H Heri Amalindo di Pusdikav Bandung 2018 


Kajian Haji Syariat , Thorikad & Hakikat

Mekah Tahun 2017 

                    DPRD Pali Tahun 2014 

#Haji Syari'at, Tarekat dan Hakekat...

Haji Syari'at ialah: menunaikan ibadah Haji ke tanah suci Mekkah, mengerjakan syarat dan rukun haji dengan sempurna menurut lahiriyahnya.

Haji Tarekat: Perjalanan rohani kepada Allah Swt, yaitu di dalam hatinya sata-mata merasa takut kepada Allah Swt lahir dan batin.

Sedang Haji Hakekat: Hati kita salik, berjalan, naik ke tingkat martabat wahdah hingga dirinya  fana' maka akan terbukalah mata hatinya, kemudian tenggelamlah dirinya di dalam Nur Iman, Nur Islam, Nur Tauhid dan Nur Ma'rifatnya semata-mata kepada Allah Zat Yang Wajibal Maujud Hakiki Mutlak.


.   Bersama Kiyai Merlin Susrsi MPdI Ketua PCNU Kabupaten Pali Menghadiri Musyawarah Wilayah PWNU Sumatera Selatan 

.   Bersama Bupati Pali H Heri Amalindo Saat Masih menjadi Anggota DPRD kabupaten Pali Priode 2014-2018 

Kisah Sungai Nil & Umar Bin Khattab


diceritakan, pada masa jahiliyah sungai Nil setiap satu tahun sekali airnya berhenti, tidak mengalir sebelum penduduk setempat menenggelamkan seorang gadis cantik ke dasar sungai tersebut sebagai tumbal.

Ketika agama Islam sudah sampai ke Mesir, ‘Amr Bin ‘Ash mengirim surat kepada Umar untuk menceritakan kondisi tersebut. Menanggapi surat dari ‘Amr, Umar kemudian menuliskan sebuah kalimat di atas kertas, “wahai Nil! Apabila engkau mengalir atas perintah Allah maka mengalirlah, dan jika engkau mengalir dengan kehendakmu sendiri maka kami sama sekali tidak membutuhkanmu.” Tulisan tersebut kemudian dilemparkan ke sungai Nil, dan sejak itu ia tidak pernah berhenti mengalir.



Kisah Inspiratif Hidup Menteri Keuangan Amerika


Kisah Hidup Azie Taylor Morton 


Di sebuah konferensi mahasiswa pada sebuah Universitas terkenal di AS, ada seorang Wanita yang didaulat untuk memperkenalkan diri. "Saya adalah seorang Anak HARAM, ibuku bisu tuli dan sangat miskin." "Suatu hari, ibu diperkosa hingga hamil. Saya lahir tanpa pernah kenal siapa ayah saya."

Lanjutnya berkaca-kaca, "Kami hidup sangat miskin, hingga dalam umur yang masih sangat muda, saya terpaksa bekerja dengan ibu untuk menyambung hidup." Hadirin pun terdiam.

"Saya bekerja sebagai buruh kasar di sebuah perkebunan kapas. Saya BENCI keadaan saat itu. Saya PERNAH KECEWA pada TUHAN karena DIA tidak ADIL atas hidup saya. Disaat kebanyakan anak-anak nikmati hidup layak, Saya harus bergumul dalam penderitaan. Sungguh, saya tidak paham kenapa dilahirkan dan tidak melihat kehidupan yang baik di MASA DEPAN." Suaranya bergetar...

"Suatu hari saya berbicara dengan hati nurani saya, "Azie, tahukah kamu.. bahwa hidup ini adalah PILIHAN ? Mau tetap seperti ini atau keluar dari ketidak-bergunaan ini, PILIHAN itu ada di TANGANMU!"

Perlu kamu tahu, RENCANA TUHAN atasmu bukan rencana KECELAKAAN, melainkan hari depan yang penuh HARAPAN. Selama bisa memilih, pilihlah yang TERBAIK !" Nadanya lirih penuh makna.

"Akhirnya Saya Pilih KELUAR dari rasa Kecewa dan tak berguna ini." Nadanya mengelegar memecah keheningan.

Singkat cerita, sang wanita mulai bekerja dengan GIAT untuk biayai sekolah dan kehidupan ibunya. Dia bekerja keras dan ulet, hingga akhirnya meraih KESUKSESAN.

TAHUKAH Anda siapa Dia..? Dia adalah Azie Taylor Morton 
(1936-2003), Menteri Keuangan Amerika Serikat pada zaman Presiden Jimmy Carter, tanda tangannya ada di uang kertas US Dollar selama 3 tahun.

Pesan Moral, Jangan bandingkan diri anda dengan org lain tapi Lepaskan dan Merdekakan diri Anda dari rasa iri, dengki dan benci kepada orang lain.

Bangkitlah, berjuang dari keterpurukan untuk saling PEDULI terhadap sesama maka HIDUP kita akan jadi lebih BERMAKNA, sehingga menjadi SALURAN BERKAT Tuhan buat sesama. Semoga cerita diatas dapat menjadi inspirasi.

Rabu, 29 Juli 2020

Akun Instagram dengan Pengikut Terbanyak POLITISI di PALI dari Bupati , DPRD hingga Ketua Partai Politik