Assalamualaikum wr wb
Ustaz saya mau bertanya apakah ada hadis atau dalilnya tentang tidak diperbolehkan keramas dan sikat gigi ketika berpuasa di atas jam pukul 09.00? Mohon penjelasannya ustaz. Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Jawaban:
Gosok gigi dan keramas ketika puasa
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak salat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapa pun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa. Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’
Al-Bukhar mengatakan, ‘Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih Bukhari, 7:234)
Tentang keramas :
Imam an-Nawawi mengatakan, Keramas bukanlah termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, keramas ketika sedang berpuasa tidak apa-apa, Dalam sebuah riwayat dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam disebutkan, "Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu 'Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Ustaz saya mau bertanya apakah ada hadis atau dalilnya tentang tidak diperbolehkan keramas dan sikat gigi ketika berpuasa di atas jam pukul 09.00? Mohon penjelasannya ustaz. Terima kasih
Wassalamualaikum wr wb
Jawaban:
Gosok gigi dan keramas ketika puasa
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya:
1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak salat.” (HR. Bukhari, no. 887)
2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i dan dishahihkan al-Albani)
Hadis ini dalil dianjurkannya bersiwak dalam setiap keadaan. Karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk siapa pun. Sehingga keumuman hadis mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa. Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dia keluarkan. Selanjutnya, dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya, setelah itu dia boleh menelan ludahnya, dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.’
Al-Bukhar mengatakan, ‘Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan untuk orang yang puasa.’…. Atha’ dan Qatadah – keduanya adalah tabi’in – mengatakan, ‘Orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih Bukhari, 7:234)
Tentang keramas :
Imam an-Nawawi mengatakan, Keramas bukanlah termasuk hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, keramas ketika sedang berpuasa tidak apa-apa, Dalam sebuah riwayat dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam disebutkan, "Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu 'Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar