Kamis, 20 Agustus 2020

Yah Sudahlah !!


Untuk Semua Kader PKB & Para Relawan Bela Aka Cholik ( RBAC ) 

Setiap Orang Boleh Bermimpi & Tidak Ada Yang Bisa melarangnya , Namun jawabannya ada Pada Yang Pemilik Jagad ini Allah SWT 

Kita Telah Berusaha , Telah Berikhtiar , Ada yang Optimis Ada Yang Pesimis dan Ada yang lelah !! Semua Itu adalah Seni dari Perjuangan 

Awal Kita Bermimpi Menjadi Wakil Bupati Pali , Saya Aka Cholik di panggil H Heri Amalindo 3 Kali agar mengambil Formulir calon Wakil Bupati Pali mendampingi beliau H Heri Amalindo 

Akhirnya Di temani ketua PCNU kab Pali , ParaTokoh masyarakat , RBAC & Kader PKB kita mengambil Formulir di beberapa Partai diantaranya PDIP PAN Hanura PPP Perindo Nasdem PKS & PKB 

Atas Perintah H Heri Amalindo kita disuruh menyampaikan ke publik bahwa kita akan mendampingi beliau di Pilkada Pali & disuruh H Heri Amalindo membuat baleho agar di sebar di kabupaten Pali 

Semua kita lakukan Dengan optimis bahwa H Heri Amalindo benar benar mengajak kita sebagai Wakil Bupati Pali 

Ikhtiar teman teman di Facebook IG menyebar photo Heri-AK , Tanda Tangan Kades SE Kecamatan Tanah Abang dilakukan untuk dukung Heri - AK 

Akhirnya beliau terus mengulur Waktu Sampai pada malam Tadi H Heri Amalindo meminta mendampingi ke KPUD untuk menghantarkan pasangan H Heri Amalindo - Sumarjono 

Berarti Jelas , Mimpi kita Tertunda !!

Langkah Apa yang harus kita lakukan ??

Sebagai Kader partai kita menjunjung tinggi Amanah DPP tetap mendukung H Heri Amalindo & Sumarjono ( Final ) dengan catatan kita bergerak untuk PKB , artinya kita harus meminta Dana dari calon Bupati & Wakil Bupati agar PKB Kabupaten Pali Hidup & Bergerak 

Kader PKB mulai besok di persilahkan meng-upload atau berkomentar mendukung Heri - Sumarjono di Medsos , beda beberapa bulan yang lalu kita masih berharap , namun tetap ada saja para kader yg tidak paham perasaan perjuangan bersama , namun itu seni Perjuangan 

Kepada kader Tidak boleh untuk Sakit hati atau kecewa karena di PHP , biarlah saya yang menanggung Malu & Perasaan atas PHP H Heri Amalindo , Biarlah Allah SWT yang adil dalam hal ini 

Untuk Para kader yang selama ini berjuang , Lelah , Tersinggung , Emosi dll saya atas pribadi meminta Maaf lahir dan batin 🙏

Bangkitlah PKB Kabupaten Pali !!
Fokus PKB 2024 !!
Heri Amalindo - Sumarjono lanjutkan !!

TTd 
AKa Cholik Darlin SPdI MM
Ketua DPC PKB Kabupaten Pali

Senin, 03 Agustus 2020

Wali Sunan Ampel


Karomah Sunan Ampel : Ayam Jago, Masjid Perahu Terbalik Hingga Berjalan di Air

Sunan Ampel adalah seorang anggota Wali Songo yang menjadi tokoh paling berpengaruh di pulau Jawa dalam pengembangan ajaran Islam. Dalam Islam sendiri, WALI adalah manusia yang dipilih Allah Karena ketaatan, keimanan hingga ketaqwaannya. Termasuk karomah yang dimiliki seorang wali sejatinya adalah hadiah atas kedekatannya pada sang Ilahi. Membahas mengenai Sunan Ampel, anggota walisongo yang memiliki nama Asli Raden Ali Rahmatullah ini juga tidak lepas dari karomah yang dimilikinya.

Karomah Sunan Ampel konon adalah berupa Ayam Jago yang selalu menang dalam sebuah perlombaan sabung ayam. Kemudian kisah beliau yang mampu menyeberangi sungai tanpa basah sedikitpun hingga sebuah bangunan masjid Perahu Terbalik yang sampai saat ini masih digunakan sebagai tempat ibadah umat muslim.

Karomah Sunan Ampel inilah yang menjadikan beliau sebagai salah satu Sunan paling disegani bahkan masih diharapkan berkah nya oleh para peziarah. Tak henti-hentinya mereka mendatangi makam Sunan Ampel untuk berdoa (ngalap berkah). Bagaimana kisah karomah yang dimiliki Sang Sunan Ampel ini

Menyeberang Sungai Tanpa Basah

Saat diutus Raja Brawijaya V untuk membuka lahan perdikan (otonom) itu, Raden Rahmat berangkat dari Trowulan menyusuri Sungai Brantas menuju Ujung Galuh (Surabaya). Dalam perjalanan itu, dia berhenti di Sungai Kalimas. Nah di Sungai inilah beliau menunjukkan karomah yang dimilikinya. Beliau menyeberangi Sungai ini tanpa menggunakan perahu atau alat apapun. Beliau hanya menggunakan peralatan seadanya.

Peralatan ini berupa, kayu dan batang pohon pisang lalu dirangkai dengan tangannya sendiri. Beliau memanfaatkan sampan sederhana ini untuk menyeberang. Uniknya beliau tidak basah sedikitpun meski sampan yang digunakan sangat sederhana dan banyak kebocoran disana sini. Karomah Sunan Ampel ini membuat warga sekitar sungai penasaran siapakah gerangan orang sakti yang mampu menyeberangi sungai tanpa menggunakan perahu itu.

Setelah menyeberangi sunagi, Kanjeng Sunan memberitahukan kepada si laki-laki yang memberanikan diri menanyakan siapakah diri beliau sebenarnya. Beliau menyarankan kepadanya agar menggunakan akalnya dengan baik, agar memanfaatkan karunia yang diberikan oleh Allah Ta’ala dalam rangka ibadah kepada-Nya.

Kisah Ayam Jago

Dalam perjalanannya membuka lahan kosong menjadi sebuah pemukiman, Sunan Ampel bertemu dengan banyak warga yang masih belum beriman kepada ALLAH. Warga di sekitar daerah itu ternyata masih sangat abangan (pengetahuan agama nya sangat rendah). Saat itu warga sekitar banyak penjudi dan penganut kepercayaan animisme serta doyan dengan namanya sabung ayam.

Dari sini kembali karomah Sunan Ampel ditunjukkan. Beliau ditantang oleh warga sekitar yang suka main judi untuk beradu ayam jago. Sunan Ampel pun selalu menang dalam pertarungan sabung ayam Karena ayam jago yang beliau miliki bukan ayam jago biasa. Terus menang dalam setiap pertandingan, membuat Sunan Ampel disegani oleh warga sekitar. Melihat kehebatan sang Sunan warga kemudian menyatakan taubat dan beriman kepada Allah.

Masjid Perahu Terbalik

Melihat kondisi masyarakat peneleh itu, Sunan Ampel memutuskan untuk mendirikan masjid. Tujuannya agar bisa merangkul mereka ke jalan yang lebih baik. Memang sejak kedatangan Raden Rahmatullah di desa Peneleh, beliau selalu melihat situasi di Peneleh hingga akhirnya menetap di sekitar Peneleh sekaligus mensyiarkan ketauhidan ajaran Allah.

Kehebatan Sabung Ayam yang ditunjukkan Sunan Ampel dengan karomah yang dimilikinya membuat warga semakin tunduk dan segan pada beliau. Kemudian, setiap hari masyarakat terus mengikuti dirinya. Seiring berjalannya waktu juga diajarkan tentang keimanan dan tata cara beribadah yang benar. Di tempat itu pula didirikan langgar atau surau untuk tempat ibadah.

‎Sunan Ampel mengajarkan tata cara beribadah yang benar. Termasuk meninggalkan kebiasaan berjudi dan sabung ayam. Jika dilihat dari atas, Masjid Jami Peneleh ini mirip seperti perahu terbalik yang menghadap ke arah barat. Maknanya, mengajak masyarakat untuk beribadah (salat) ke arah kiblat (Mekah).

Minggu, 02 Agustus 2020

Sahabat Ku Sang Pedagang Petai keliling

#ArtiSahabat 
" Kita Terkadang Menahan Rindu Pada Sahabat 
Dikarenakan Jauh Jarak , Waktu yang Padat serta kesibukan mencari nafkah  

Diantar Sahabat ada yang kaya , yang miskin terkadang kita tidak menduga diantara mereka ada yang menahan kerinduan serta doa pengharapan untuk kita bangkit lagi , dia adalah Sahabat yang diberikan oleh Allah SWT dorongan khusus sehingga Teringat di masa lalu saat Saling membantu dan bersama 

Alhamdulillah dikunjungi Adinda Nasution ( Mion ) Pedagang Petai keliling Yang bertanya tanya kabar jarang bertemu , Terimakasih Adinda 🙏💪 "

Hari Raya Idul Adha 1441 H terasa ada yang berbeda di tahun sebelumnya disaat saya menjabat menjadi anggota DPRD Pali , setia lebaran saya capek karena banyak Tamu yang datang baik sahabat maupun Pengurus partai dll 

Berbeda tahun 2020 disaat saya tidak lagi menjadi pejabat , saya capek tiduran menunggu kawan & sahabat baik telpon maupun berkunjung tak tiba2 , hanya ada adinda Salpa Rabi , Yoka yang tak lain adik kandung saya , mungkin mereka sibuk dll 

Alhamdulillah dihari lebaran ketiga saya merasa terharu saya dikunjungi adinda mion pedagang Petai keliling yg miskin itu kunjungi saya , bertanya kabar tentang saya , saya bangga ada diantara mereka yg ingat kepada ku , dia adalah sahabat baik yg harus ku tulis di blog ini 

Semoga mion dimudahkan oleh Allah Reskinya Aminn , 1441 H 


Jumat, 31 Juli 2020

Yang Berhak Menerima Daging Kurban


Ini Dia 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Daging kurban yang sudah dipotong dan siap dibagikan/ Bincang syariah

 Idul Adha 1441 H akhirnya tiba. Idul Adha juga disebut dengan hari raya Haji. Juga disebut hari raya Kurban.

Pada tahun ini yang bertepatan dengan pandemi Covid-19, suasana Idul Adha terasa sangat berbeda.

Tidak ada kemeriahan ibadah haji seperti tahun-tahun sebelumnya karena pemerintah Arab Saudi sangat membatasi ibadah haji tahun ini. Pemotongan hewan kurban juga diperkirakan tidak sebanyak tahun-tahun lalu karena kondisi ekonomi yang sulit.

Bagi yang di Idul Adha kali ini berkesempatan berkurban, mungkin muncul satu pertanyaan. Siapakah yang paling berhak menerima daging kurban?

Dilansir dari laman Zakat.or.id, ada tiga golongan penerima daging Kurban

 Pertama orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan kelurganya dianjurkan untuk makan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini karena Nabi Saw. pernah makan dari daging hewan kurbannya sendiri.

Seperti dalam hadis riwayat Imam AlBaihaqi mengatakan; “Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Kedua, kerabat, teman dan tetangga sekitar. Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada kerabat, teman dan tetangga sekitar meskipun mereka kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya

Ketiga, orang fakir dan miskin. Ulama sepakat bahwa fakir miskin merupakan salah satu penerima daging hewan kurban. Bahkan ulama Hanabilah mengatakan bahwa hukum membagikan sebagian daging hewan kurban kepada fakir miskin adalah wajib.

Hal ini karena Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam dua ayat berikut:

Dalam surah Alhajj ayat 28, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“


Juga dalam surah Alhajj ayat 36, “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”


Dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban diberikan kepada orang fakir miskin. Bahkan dalam satu riwayat, dijelaskan bahwa pembagian daging kurban tersebut diserahkan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.


Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhuNabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).

Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin




Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Hadist Nabi

Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Hadist Nabi

Warga mengantre pembagian daging kurban di Yayasan Al Kahfi, Warakas, Jakarta Utara, Rabu (22/8/2018). Idul Adha kali ini, yayasan tersebut memotong 8 ekor sapi dan 20 ekor kambing.
 

Di hari raya Idul Adha atau lebaran haji, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Daging kurban kemudian dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.

Menyembelih hewan kurban tentunya dilakukan sesuai kemampuan tiap muslim, sehingga tak perlu memaksakan diri bagi yang memiliki keterbatasan. Berikut hadist keutamaan kurban seperti dinarasikan Aisyah


Artinya: Dari Aisyah, Rasulullah SAW berkata, "Tidaklah pada hari akhir manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah SWT daripada mengalirkan darah dari hewan kurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah SWT sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban." (HR Ibnu Majah).

Tata cara pembagian qurban juga telah dijelaskan dalam hadist Nabi SAW:

1. Daging kurban boleh disimpan lebih dulu

Berikut hadis yang membolehkan daging kurban bisa disimpan lebih dulu sebelum dibagikan pada yang berhak

نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ النَّبِيذِ إِلاَّ فِي سِقَاءٍ فَاشْرَبُوا فِي الأَسْقِيَةِ كُلِّهَا وَلاَ تَشْرَبُوا مُسْكِرًا

Artinya: "Duku aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan." (HR Muslim).

2. Pembagian daging kurban tidak harus saat perayaan Idul Adha

Sesuai hadis yang telah disebutkan, Rasulullah SAW membolehkan penyimpanan daging kurban (iddikhor) selama lebih dari tiga hari. Maka, pembagian daging kurban juga bisa diatur sehingga tak perlu dilakukan buru-buru tepat setelah penyembelihan. Namun penundaan pembagian daging kurban harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat.

3. Pembagian kurban boleh dilakukan hingga hari tasyrik

Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik asal mengutamakan kepentingan umat. Daging kurban harus benar-benar diterima mereka yang berhak, sehingga bisa membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang dialami masyarakat.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ ‏"‏‏.‏ فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ ‏"‏ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا ‏"

Artinya: Diceritakan Salama bin Al-Aqua', Rasulullah SAW mengatakan: "Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari." Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, "Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?" Rasulullah SAW berkata, "Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong." (HR Bukhari).

4. Mereka yang kurban bisa mengambil sebagian dagingnya

Mereka yang memberi kurban boleh makan sebagian daging hewan tersebut. Pembagiannya adalah sepertiga untuk dimakan pemberi kurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan.

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Arab latin: Wal-budna ja'alnāhā lakum min sya'ā`irillāhi lakum fīhā khairun fażkurusmallāhi 'alaihā ṣawāff, fa iżā wajabat junụbuhā fa kulụ min-hā wa aṭ'imul-qāni'a wal-mu'tarr, każālika sakhkharnāhā lakum la'allakum tasykurụn

Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (Al-Hajj: 36).




5 Hukum Nikah Menurut ISLAM


Madina 2017

Sekayu 2019


Pernikahan dalam Islam

Bagi kamu yang sudah cukup umur, jangan terburu-buru menikah! Ada banyak hal yang perlu diketahui.

Juga, untuk kamu yang belum memiliki rencana terhadap sebuah pernikahan, ada baiknya perlu mengetahui tujuan pernikahan itu sendiri.

Untuk yang muslim, kalian bisa mengetahui tujuan pernikahan dari definisinya berikut.

Wajib Tahu! Ini Dia 5 Hukum Pernikahan Dalam Islam 02 - Finansialku

Menurut undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum islam, pernikahan dijelaskan sebagai:

  • Ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Undang-Undang Perkawinan)
  • Perkawinan menurut hukum Islam adalah “akad yang sangat kuat atau miitsaqon gholiidhon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. (Kompilasi Hukum Islam)

 

Secara garis besar, pernikahan dalam Islam yaitu menyatunya sepasang laki-laki dengan perempuan melalui akad nikah dan memenuhi syarat-syarat pernikahan  serta rukun nikah yang berlaku.

 

Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum pernikahan dalam islam dikategorikan berdasarkan keadaan dan kemampuan seseorang untuk menikah. Berikut ini macam-macam hukum pernikahan dalam Islam:

 

#1 Wajib

Seseorang dikatakan wajib menikah bila telah mampu. Artinya, mampu secara fisik, mental, dan finansial. Hal ini seperti yang tercantum dalam HR Muslim dimana Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”

 

Orang yang sudah mampu wajib hukumnya untuk melaksanakan pernikahan karena dikhawatirkan jika tidak menikah ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam islam.

Selain itu, merupakan ibadah terlama. Di dalamnya terdapat banyak pahala. Jika seseorang sudah mampu, mengapa harus menunda-nunda pernikahan yang justru banyak kebaikan di dalamnya?

Selain itu, Islam sangat memuliakan wanita. Bagi para wanita, pernikahan menjadi jika ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri, sehingga jalan satu-satunya adalah dengan menikah.

 

#2 Sunnah

Hukumnya sunnah menikah dalam Islam ditujukan untuk orang yang tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina jika ia tidak menikah.

Berdasarkan pendapat para ulama, pernikahan hukumnya sunnah apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah atau sudah siap untuk membangun rumah tangga.

Namun, ia dapat menahan dirinya dari sesuatu yang mampu menMakruh

Hukum nikah akan menjadi makruh bila seseorang yang akan menikah tidak berniat memiliki anak.

Meskipun memiliki keinginan untuk menikah, ia tidak memiliki keinginan atau tekad yang kuat untuk memenuhi kewajiban suami terhadap istri maupun kewajiban istri terhadap suami.

 

#4 Mubah

Pernikahan bersifat mubah jika seseorang menikah hanya untuk memenuhi syahwatnya saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam.

 

#5 Haram

Pernikahan dapat menjadi haram hukumnya jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga.

Pernikahan dengan maksud untuk menganiaya atau menyakiti seseorang juga haram hukumnya dalam Islam.


.  Bersama Bupati Pali H Heri Amalindo di Pusdikav Bandung 2018 


Kajian Haji Syariat , Thorikad & Hakikat

Mekah Tahun 2017 

                    DPRD Pali Tahun 2014 

#Haji Syari'at, Tarekat dan Hakekat...

Haji Syari'at ialah: menunaikan ibadah Haji ke tanah suci Mekkah, mengerjakan syarat dan rukun haji dengan sempurna menurut lahiriyahnya.

Haji Tarekat: Perjalanan rohani kepada Allah Swt, yaitu di dalam hatinya sata-mata merasa takut kepada Allah Swt lahir dan batin.

Sedang Haji Hakekat: Hati kita salik, berjalan, naik ke tingkat martabat wahdah hingga dirinya  fana' maka akan terbukalah mata hatinya, kemudian tenggelamlah dirinya di dalam Nur Iman, Nur Islam, Nur Tauhid dan Nur Ma'rifatnya semata-mata kepada Allah Zat Yang Wajibal Maujud Hakiki Mutlak.


.   Bersama Kiyai Merlin Susrsi MPdI Ketua PCNU Kabupaten Pali Menghadiri Musyawarah Wilayah PWNU Sumatera Selatan 

.   Bersama Bupati Pali H Heri Amalindo Saat Masih menjadi Anggota DPRD kabupaten Pali Priode 2014-2018