Selasa, 06 April 2021

Sil Sila Keturunan Chilionang Bin Mandarsing ( Tanah Abang )

Photo Saat Berziarah Ke Makam Puyang Chilonang di Tanah Abang Selatan Bumiayu 


#SahabatAK
" Alhamdulillah Sore ini dapat Bersilaturahmi Bersama Keluarga Besar di Makan Puyang Chilionang Bin Madarsing Desa Tanah Abang Selatan Semoga Silaturahmi keluarga besar Tetap Terjalin #Aminn

Anak Keturunan Puyang Chilionang
Ratima Binti Chilionang ( Muara Sungai )
Nahima Binti Chilionang ( Tn Abang Selatan )
Mastindu Binti Chilionang ( Palembang )
Mastiam Binti Chilionang ( Tn Abang Selatan )
Anuar Bin Chilionang ( Tanah Abang Utara )
Hj Ningudah Binti Chilionang ( Tn Abang Jaya)
Matrahim Bin Chilionang ( Kalimantan )
Nenghea Binti Chilionang ( Palembang )
Matrohep Bin Chilionang ( Tn Abang Selatan )

Ratima Binti Chilionang & Kasan ( Ayuhanis, Cekedah, Kuncit , Toha , Ayuhadena, H Hamzah , Ayuhana, Sama )

Nahima Binti Chilionang & Topa
( Abdul Roni , Samiiyah , Samiayuh , A Rasid )

Mastindu Binti Chilionang & H Bahar
( Saripah , H Harun Taher , H Rodi Taher , Emi )

Mastiam Binti Chilionang & Abidin
( Hasan Basri , Muhammad Sahri , Nagling )

Anuar Binti Chilionang
( Jekri , Deri , Maymuna , Maiyuda , selamia , Auri )

Hj Ningudah Binti Chilionang & Hasanuddin
( Samsiah , Sudarman , Subania , Sumaini , Susniadiani , Jusmarleni , Esyurnita , Surestianan , Esol )

Matrahim Bin Chilionang & Cektia
( Hj Muslihati Harapan jaya , Parida Kalimantan )

Nenghea Binti Chilionang & Ishak
( Nuhasana , Nuraini , Siti Nurbaya , Sukemi , Nazeer Achmed , Sumarni )

Matrohep Bin Chilionang
( Herman , Lismawati Alamsyah Marsu Bisma, Sudiman , Juliida )


makam Chilonang Bin Mandarsing



Bersama Yaih Sudarman 

Sil Sila H Abdulrahman Bin Mahali Bin Muhammad Rizal ( Muara Sungai / Demak ).

Makam Puyang Pinggir Ayek Muhammad Rizal Bin Abdul Gofur Mangku Alam 

Alhamdulillah Saya Bisa Menulis Sil Sila Keturunan Muhammad Rizal ( Puyang Pinggir Ayek ) Sala Satu Pendiri Kute ( Desa ) Muara Sungai  Yang Makam Beliau Ada di Pinggir Sungai Lematang Saat ini Danau 2000 , Semoga Keluarga Besar Yang di Rantau atau di Dusun laman Sendiri Bisa menceritakan Ini kepada Anak & Cucu Mereka Suatu Saat nanti 

Saat Saya Menulis ini , Keturunan Puyang Pinggir Ayek Sudah kurang lebih 2000 Orang yang Tersebar di Seluruh Nusantara ( BarokaAllah ) 

Alfatihah ...Puyang Muhammad Rizal Bin Abdul Gofur Mangku Alam ( Demak ) 

Puyang Pinger Ayek adalah sala satu tokoh Lematang yang tercatat dalam sejarah lokal desa Muara Sungai kecamatan Tanah Abang Kab Pali , terungkap sejarah peradaban tersebut saat massa Pesirah Ali Hasyim yang mendatangkan ahli baca tulisan Gelumpai yang banyak di temukan di Desa pesisir sungai Lematang dan dalam Gelumpai tersebut menceritakan asal usul peradaban di Kute Muara Sungai 

Puyang Pinger Ayek yang sering di sebut masyarakat makamnya di pinggir sungai Lematang yg memiliki nama asli Muhammad Rizal Bin Abdul Gofur Mangku Alam dari Kute Demak 

Muhammad Rizal dari Demak mendatangi Ayahnya Abdul Gofur Mangku Alam di Kute Tanjung saat ini Simpang Tanjung kec Belimbing kabupaten muara Enim yang sering disebut Rie Dinding atau Lumajang Sakti yg membangun peradaban di Lematang ulu 

Saat Puyang Pinger Ayek kesana di arahkan untuk membangun Kute di daerah Kahuripan yg artinya tempat tinggal saat ini Desa Kahuripan kecamatan 4 petulai Dangku kab Muara Enim namun disana ada Tokoh Islam yg sudah membangun peradaban yaitu syeh Ratu she Alam dari Siak akhirnya Puyang Pinger Ayek mengilir ke Kute Muara Sungai Desa yang memiliki sungai yg bermuara  ke sungai Lematang dari Danau Lamban lebar yaitu daerah peradaban syeh Nurul Ikhwan petebar Agama Islam yg sudah ada 

Puyang Pinger Ayek merintis karirnya sebagai pendiri pondok pesantren tauhid bersama Puyang sungai bugen yang nama aslinya Sulaiman Bin Najamuddin dari Mataram 

Seiring waktu Puyang Pinger Ayek menikah dengan Siti Hudaya adik kandung panglima perangnya kerajaan kebun undang yaitu Julang Seno  dan akhirnya ditujukan menjadi Rie kute muara sungai yang di Desa Muara Sungai ada 2 kampung lagi  yaitu kampung panjang yg di pimpin oleh Pati Dandanan dari kebun undang dan kampung kelepet dari jati lahat

Puyang Pinger Ayek juga sebagai tokoh diplomasi yang mendamaikan perperangan  Kute Tmpirai dengan Besemah yang melahirkan sumpah sakral Tempirai tanah Abang tidak boleh lakukan ikatan pernikahan agar tidak terjadi perpecahan keluarga 

Di Kute Tempirai di pimpin oleh Puyang sebrang Muhamad Yunus bin Abdul Gopur mangku alam yg merupakan adik kandung Puyang Pinger Ayek 

Berikut sil silah Puyang Pinger Ayek


Saya Ambil dari H Abdul Rahman Bin Kemali Bin Muhammad Rizal  :

1. Kerie Karim Bin H Abdulrahman 
Anaknya : 
Kerie Cik Abem 
( Anak : Hambali , Hanafi , Ir Sapei , Mustofa , Tamhar , Simur , dll ) 
Sapidin 
( Anaknya : Soi Matkewi , Bayi , Thamrin , Wendi , Fiter Mahpey )
Junjung 
( Anaknya : Sudi , Nuar , Bedol , Parno dll ) 
Kohar 
( Anaknya : Malwin , Devi , Murni , Bayani , Minarni )
Cik Nona 
( Anaknya : Rosak , Mbo Her , Mbo Relly , Mbo Cece dll )
Cik Mina 
( Anaknya : Sahabuddin , Bur , Emi , dll )
Cik Muna 
( Anaknya : Nasir , Hardi , Bus , Nalis dll )
Malut 
(Anaknya : kobel , Yus , Udik dll )


2. Kasan Bin H Abdulrahman 
Anaknya 
Ayuhanis 
( Anaknya : Angsori , Sukri , Surdin , Asma , Rusna )
Cikedah
( Anaknya : Awaludin , Bardin , Edward , Sarkuan , Rinal , Mina , Nurlima , Yana ) 
Kuncit 
( Anaknya : Hj Biyan , Darlin , Darma , Rohman , Suhana ) 
Ayuhadena
( Anaknya : A Nasori , Meroni , Meihadi , Heru , kursia , Sima , Maryama , Dia , Asia , Lis )
M Toha
( Saipul , Jhon , Patma , Jus , Dela )
H Hamzah
( Neni )
Ayuhana
( Hatam , Erlan , Yurma , Nurul , Heni , Elpi )
Sama 
( Anaknya : Desi , Demi )

3. Soleh Bin H Abdulrahman 
Anaknya : 
Abuhalim 
( Anaknya : Liyan , Erita , Nila , Neti , Ani )
Abu Kosim 
( Anaknye : Meri , Yen , Icha )
Yahud H Sohar 
( anaknya : H Usmar , Husin , Said , Yulia , Parida , Heli ) 
May H Ya'ani 
( Anaknya : Juliadi , Yado , Saipul , Marwit , Siti , Not , Yusnia , dll )
Patima 
( Anaknya : Heri , Budi , Rahmat , Yus ) 

4. Cikyah Binti H Abdulrahman 
Anaknya : 
Batam Bapok Teguh
( Anaknya : Teguh , Lek , Dll ) 
Mbo Nashur / Siak
( Nashur , Siak , Yadi , dll )
Mbo Kowi Tiar 
( Kowi , Marus , Arbi , Pensol , Mariam , Ningsi , Nani ) 
Mbo Hendri masbudin 
( Hendri , Wanto , Lena dll ) 
Mbo Andi H Anuar 
( Andi , Desri , Indra , dll ) 
Hodijah 
( Heri , Ana Upik dll )
Mbo Repi Awal 
( Repi dll )

5. Cik uning Binti H Abdulrahman 
Muid Bapok lidin 
Kejok Pandan 


#Keturunan Bauzin Bin Kemali 
Mbo Gemantap  ( Matyakup , Jono Kadus dll )
Ayep 
Baye 
( Hamid , Siti , Caye dll ) 

#Keturunan Siti 
Keluarga Mardian,  Makmun korimin dll

#Kemarun 
Anaknya Keturun Matnaris 
Nuhar
Pendi , culik , Mis 
Cuong 
Eno 

#Kemenjan 
Anaknya Keturun Tolib 
H Abdul muid 
Ciksalim 
Rat , Rut 
Sahabuddin 
Wahidin 
Aswin markusuma 

#Kemadi 
Keturunan klrga 
Bulus 
Yaman 
Cik Anggon 
Sariat 
Nurpai 
Khairul Akhlaq

#Kemali 
Keturunan H Abdulrahman 

Muhammad Rizal Adalah Puyang Pinggir Ayek Istrinya Siti Hudayah ( Kebun Undang ) 

Ditulis Oleh : Aka Cholik Darlin Bin Darlin Bin Kuncit Bin Kasan Bin H Abdulrahman Bin Mahali Bin Muhammad Rizal Bin Abdul Gopur Mangku Alam " 


Rabu, 31 Maret 2021

Ini Cara Melaporkan Dugaan Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Secara UU




Cara Mengadukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

#Pertanyaan

Jika terjadi pencemaran lingkungan atau perusakan hutan, apakah masyarakat bisa melakukan pengaduan?

Pelaporan dan Pengaduan Atas Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
Pada dasarnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal itu sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Tidak hanya itu, mereka juga berhak atas pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan guna memenuhi hak mereka.
 
Salah satu tujuan utama terselenggaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga sebenarnya untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
 
Perlu dipahami bahwa dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009) diamanatkan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Salah satu tugas dan wewenang dari pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat.
 
Selain itu, setiap orang berhak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Mereka (masyarakat) juga berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran yang dilakukan berupa :
  1. pengawasan sosial;
  2. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
  3. penyampaian informasi dan/atau laporan.
 
Adanya peran masyarakat tersebut dilakukan untuk:
  1. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
  3. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
  4. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
  5. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
 
Maka dari itu, memang masyarakat memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
 
Masyarakat Dapat Melaporkan Jika Terjadi Kerusakan Hutan
Berkaitan dengan hutan, jika melihat aturan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) terdapat hak masyarakat untuk melaporkan kerusakan hutan, selengkapnya sebagai berikut:
 
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.
 
Jadi dapat dipahami bahwa selain memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan.
 
Website Pengaduan Dapat Digunakan
 
Yang dimaksud dengan pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
 
Lalu apa saja objek pengaduan yang diatur dalam Permenlhk 22/2017? Objek pengaduan meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan; dan/atau
  3. pasca pelaksanaan;
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan.
 
Objek pengaduan itu terdiri atas:
  1. usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
  2. pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  3. perusakan hutan;
  4. pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  5. pembalakan liar;
  6. pembakaran hutan dan lahan;
  7. perambahan kawasan hutan;
  8. perburuan, peredaran, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal;
  9. konflik tenurial kawasan hutan;
  10. pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; dan/atau
  11. usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
Pengaduan dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan secara langsung dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan. Sedangkan Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui Media Pengaduan.
 
Media pengaduan secara tidak langsung dapat berupa:
  1. telepon;
  2. faksimili;
  3. surat;
  4. surat elektronik;
  5. website;
  6. media sosial;
  7. pesan singkat;
  8. aplikasi pengaduan; atau
  9. media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
 
Jadi tentunya jika terdapat (dugaan) pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan, masyarakat dapat melakukan pengaduan.
 
Jika secara langsung, sebagaimana diakses dari laman Channel Pengaduan, maka Anda dapat mendatangi Sekretariat Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 1, Jln. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Indonesia, 10207.
 
Atau apabila Anda melakukan pengaduan secara tidak langsung, maka website http://pengaduan.menlhk.go.id bisa digunakan sebagai salah satu media pengaduan secara tidak langsung.
 
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menyampaikan Pengaduan
Penting untuk diketahui bahwa pengaduan dapat disampaikan sesuai dengan format formulir pengaduan atau berisi informasi yang dibutuhkan, paling sedikit memuat informasi:
  1. identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
  2. lokasi kejadian;
  3. dugaan sumber atau penyebab;
  4. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
  5. penyelesaian yang diinginkan; dan
  6. informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.
Terimakasih 
Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan 
Dari Berbagai Sumber "

Senin, 29 Maret 2021

Fakar Lematang : Sungai Lematang Transportasi Air diatur Dalam UU No 17 Tahun 2008 & PP No 20 Tahun 2010

Sungai Lematang Adalah Jalur Transportasi Air 

Ponton Batu Bara melewati Sungai Lematang di kecamatan EPD kab Muara Enim Sumatera Selatan


Sungai Danau Merupakan Jalan UmumTransportasi Air , Tentu Saja diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat b Jenis Angkutan Perairan Adalah Angkutan Sungai dan Danau Tentu Saja Sungai Lematang sudah digunakan Masyarakat dan Pemerintah sejak Zaman Pra Kemerdekaan sampai Saat ini , sebelum adanya jalur Transportasi Darat yang memadai Sungai Adalah jalur Utama Perekonomian 

Ketua Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin SPdI MM Menjelaskan Bahwa Sungai Lematang Adalah jalur Transportasi Air yang bisa digunakan Siapa Saja baik Perorangan Maupun Badan Usaha Sebagaimana diatur dalam PP No 20 Tahun 2010 Tentang Akuntan di Perairan Tentu Saja mekanisme nya di atur dalam Pasal 53 Dan seterusnya , Dengan adanya Proses Angkutan Perairan di Sungai Lematang Berharap dapat Menjadikan Lematang Sebagai Semangat baru di masa keemasan saat Beberapa Tahun yang lalu di Tahun 70an dimana Pasar Inpres Tanah Abang menjadi Tempat Pasar Terbesar Pada masa itu dikarenakan Kapal Dari Berbagai Daerah melintas dan singgah berdagang Disana harapnya 

Kegiatan Perairan di Sungai Lematang Pada Tahun 60an - 80an Cukup Ramai , Penyebrangan Teluk lubuk Kec Gunung Megang 

Terpisah Ketua Umum Fakar Lematang Kabupaten Pali Yoka Akbar SH Mengharapkan dengan Adanya Kapal Ponton Batu Bara melewati Sungai Lematang dapat Menjadikan Desa di Pesisir Sungai Lematang Terbantu melalui Dana CSR Seperti Bantuan Tempat Ibadah Pasilitas Umum lainya yang bersifat Untuk kepentingan Publik atau Orang Banyak 

Murdani SE Ketua Fakar Lematang Kota Prabumulih Berharap dengan Adanya Aktivitas Perairan di sungai Lematang ini menjadi Semangat baru bagi masyarakat Lematang dimana nantinya akan tumbuh investor baru yang bisa membawa kemajuan masyarakat dengan membangun pelabuhan Pelabuhan di Pesisir Sungai Lematang yang nantinya dapat melibatkan Tenaga Kerja lokal dari Desa dialirkan Sungai ( DAS ) Sebagai Cheeker , Security dan lain sebagainya 

Kabupaten Muara Enim tentu saja Banyak dilewati Sungai Lematang dari Kecamatan Muara Enim , Kecamatan Gunung Megang , Kecamatan Belimbing Jaya , Kecamatan Empat Petulai Dangku  serta Kecamatan Sungai Rotan Tentu Saja menyambut baik adanya Kegiatan Usaha di Perairan Sungai Lematang Namun kita tetap berharap Perusahaan tetap menjaga Kearifan lokal Serta Menyerap Tenaga Lokal untuk Berpartisipasi serta menjalin hubungan baik dengan Pemerintah dan Lembaga yang ada Ujar Ketua Fakar Lematang Kabupaten Muara Enim Firdaus Marabes didampingi Sekretaris Jupni .( Red .) 

Kapal Batu Bara Melewati Desa Muara Sungai Kec Tanah Abang Kab Pali Sumatera Selatan 

Fakar Lematang : Berharap DPRD Pali Segera Panggil dan Bentuk Pansus Bocor Pipa Pertamina Tewaskan Warga .

Fakar Lematang Kecerobohan Pertamina Field Adera Membuat Resah 

Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Bersama Para Jurnalis Kabupaten Pali di kantor Konsultan AAFN Fakar Lematang 

Dalam Waktu Satu Bulan PT Pertamina Field Adera Memakan Korban akibat bocor Pipa Gas & Minyak yang di duga Krosi ini , Sangat meresahkan masyarakat Lematang Dikarenakan Sumur dan jalur pipa Pertamina Field Adera tersebar di Wilayah Lematang baik Kecamatan Tanah Abang Pali  & Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim Serta Kelurahan Payuputat Kota Prabumulih 

Dikarenakan Beberapa Minggu yang lalu memakan Korban luka bakar Hampir 80 % di Lokasi Benuang , Kemarin kembali Memakan korban sampai Meninggal di Desa Karta Dewa akibat meledak pipa bocor Fakar Lematang turut perhatian atas kejadian ini 

Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin MM Berharap Pihak Ke Polisian dapat melakukan penyidikan akibat kelalaian ini Serta SKK Migas Segera Turun Tangan ada apa dengan pipa Pertamina yang terkesan semua Krosi ini tentu saja membuat masyarakat tidak nyaman atas kejadian kejadian ini Serta Kawan kawan DPRD Pali jangan Diam saja atas kejadian ini Ungkap dan suarakan Agar Rakyat Merasa Aman Ujar Mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pali ini 

Terpisah Ketua LSM Fakar Lematang Kabupaten Muara Enim Firdaus Marabes Membenarkan bahwa masyarakat Lematang yang berada di Area Migas saat ini Was Was akibat kabar yang sering terjadi kebocoran Pipa dan meledak ini , Desa Batu Raja kec EFD adalah wilayah Pertamina Field Adera Sangat khawatir atas kejadian ini berharap Pemerintah dapat menjawab kegelisahan masyarakat Segera ungkap kasus ini , serta Pertamina Jangan cuman kejar Produksi Minyak dan Gas Tolong Kami masyarakat di Lihat agar Aman di wilayah migas Tutupnya (sn )

Fakar Lematang Kecerobohan Pipa Pertamina Field Adera Meresahkan Masyarakat

Fakar Lematang Kecerobohan Pertamina Field Adera Membuat Resah 

Dalam Waktu Satu Bulan PT Pertamina Field Adera Memakan Korban akibat bocor Pipa Gas & Minyak yang di duga Krosi ini , Sangat meresahkan masyarakat Lematang Dikarenakan Sumur dan jalur pipa Pertamina Field Adera tersebar di Wilayah Lematang baik Kecamatan Tanah Abang Pali  & Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim Serta Kelurahan Payuputat Kota Prabumulih 

Dikarenakan Beberapa Minggu yang lalu memakan Korban luka bakar Hampir 80 % di Lokasi Benuang , Kemarin kembali Memakan korban sampai Meninggal di Desa Karta Dewa akibat meledak pipa bocor Fakar Lematang turut perhatian atas kejadian ini 

Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin MM Berharap Pihak Ke Polisian dapat melakukan penyidikan akibat kelalaian ini Serta SKK Migas Segera Turun Tangan ada apa dengan pipa Pertamina yang terkesan semua Krosi ini tentu saja membuat masyarakat tidak nyaman atas kejadian kejadian ini Serta Kawan kawan DPRD Pali jangan Diam saja atas kejadian ini Ungkap dan suarakan Agar Rakyat Merasa Aman Ujar Mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pali ini 

Terpisah Ketua LSM Fakar Lematang Kabupaten Muara Enim Firdaus Marabes Membenarkan bahwa masyarakat Lematang yang berada di Area Migas saat ini Was Was akibat kabar yang sering terjadi kebocoran Pipa dan meledak ini , Desa Batu Raja kec EFD adalah wilayah Pertamina Field Adera Sangat khawatir atas kejadian ini berharap Pemerintah dapat menjawab kegelisahan masyarakat Segera ungkap kasus ini , serta Pertamina Jangan cuman kejar Produksi Minyak dan Gas Tolong Kami masyarakat di Lihat agar Aman di wilayah migas Tutupnya .

Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Bersama Kades Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang kab Pali 

Sabtu, 20 Februari 2021

Logo Resmi Fakar Lematang


Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan 

Logo Resmi 





Fakar Lematang Kabupaten Pali 

Fakar Lematang Kabupaten Muara Enim



Fakar Lematang Kota Prabumulih 

ID Card Resmi