Kamis, 15 September 2016

Hukum Berqurban Menurut Islam

Aka Cholik Darlin - Wakil ketua DPW PPP Sumatera Selatan

Fiqih Qurban

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan." (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, "Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied".

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied”. Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Pengertian Udh-hiyah

Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’, III/409)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B, karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk seluruh dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan:”Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dst.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan?
Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406)
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36)(*) Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.
(*) Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (QS: Al Hajj:36).” (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36).
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net di bawah pengawasan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).
Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban dipahami untuk kasus orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban dipahami untuk kasus orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya disikapi sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis.


Kamis, 02 Juni 2016

Harta Jabatan Tidak Ada Artinya dihadapan Allah

AKA CHOLIK DARLIN WAKAFKAN 84 JUTA GAJINYA UNTUK 3 PONDOK PESANTREN DIKABUPATEN PALI | Lintas Peristiwa : Portal Berita Online
http://www.lintasperistiwa.com/daerah/aca-cholik-darlin-wakafkan-84-juta-gajinya-untuk-3-pondok-pesantren-dikabupaten-pali

Jumat, 26 Februari 2016

Suara Kecil itu yang sering kudengar selalu hadir di suatu Waktu

Hari ini aku sdikit meluangkan Waktu...untuk menulis di bloger..sdh lama aku merindukan bisa bersama untuk kmbali menulis...aku sering menangis mukin aku lelah atau terlalu sering melihat  kejadian yg dulu sering di critakan Ayah...se dewasa ini sering ku temui namun untuk keceritakan pada ayah tak mukin lg karena Ayah sdh di Alam sana, aku mulai sadar sosok Ayah harus ku mulai ceritakan pada duo jagoan ku Aziz n Azam " We Are love u Father " Masih Terasa saat aku kecil dulu seaakan itu terjadi kemarin , Sebuah kebiasaan setelah ku pulang sekolah aku berkunjung tmpt Tanah kelahiran ku..dimana dirumah lama tmpt kudilahirkan ada Kakek ku Kuncit bin kasan bin H.Abdulrahman, aku sering di ajari tetang makna hidup ini dari sosok sederhananya yg selalu kusimpan untuk kujadikan bekal dari mimpiku " Kalau bisa mencukupi untuk hari ini bekal yg  kita  Punya kenapa harus memintah atau meminjam bekal dgn orang lain ( KK ) " sederhananya teruji sampai dia tdk perna rasakan untuk minum kopi atau teh di warung meskipun itu di blkng rma, kakek mengajari ku mandiri  di musim banjir aku sering di ajak menggunakan perahu kayu yg panjang untk mengambil pakan kambing kakek ku tdk perna mengeluh kami sering mencari ikan kecil untuk makan siang kami tertawa kami tersenyum setelah itu nenek hosna bin ahmad memanggil kami untuk makan siang , kakake ku selalu sholat suhur sblm mkn itu selain kwajiban mjga stabil tubuh kakek...aku rindu waktu itu . Radio cawang miliknya sering kudengarkan ...aku menyadari waktu kecil ku tdk byk bermain nonton berkemah , aku lbh byk bercerita dgn Alam kakek ku yg sederhana pengembala kambing , ibu ku yg sering ke sawah , Ayah ku yg sering cerita ttng Nusantara, Ayah lbh sering cerita kami anaknya klw cerita dgn orang lain tak mau percaya ya kami orang miskin............., aku sering berhayal dan ada suara kecil yg sering mengambarkan esoknya aku aku menjadi apa yg ku citakan tercapai.....hari ini aku menyadari aku telah diuji Allah SWT ...sbgai wakil Rakyat...sbenarnya mimpi ini sdh ku mulai 20 thn yg lalu, namun itu hya mimpi....hari ini umurku 31 tahun semua Suara itu dari khayal itu..mulai kurasakan nyatanya...Ya Allah Semoga mimpiku Selalu Terwujud...Aminnn .....hari ini suara kecil itu menghantui lagi...namun akan kuceritakan...jika mnjadi nyata lg...( Aka Cholik Darlin )

Aka Cholik Desak Pemerintah Segera Prioritaskan Sarana Pendidikan Pali

http://www.rmolsumsel.com/read/2016/02/25/46177/Kondisi-SD-di-PALI-Ini-Memprihatinkan-

Aka cholik Apresiasi Kinerja Tegas Bupati Pali

http://www.lintasperistiwa.com/daerah/dprd-pali-apresiasi-tindakan-tegas-bupati-pali-sidak-kinerja-pns-dan-tks-di-pali

Rabu, 23 Desember 2015

Jumat, 22 Mei 2015

Rindu Cerita Mu Ayah Tetang Senyumnya Doeloe Indonesia Ku

Hari ini pasnya Bulan Mei ,seiring sdh mulainya banyak tugas sebagai sang Aspirator , sedikit demi sedikit aku merasakan tetang makna kehidupan ini yg telah aku lalui, disisi lain sering ku mendengar sebuah cerita   dari sebuah pondok kecil di tepian sungai lais yg ada di kampung ku..ketika 14 tahun yg lalu saat kami bethenti sejenak dari hamparan sawah yg mulai menguning yang bertanda sbentar lg akan panen sang ibu telah mempersiapkan makan siang yg seakan2 baru kmarin aku mrshkanya msh terasa pedasnya sambal manisnya ikan & sayur indahnya ku dengar suara burung bersiul yang semua itu alami.., Ayah menceritakan ttng indanya Alam Negeri ini sopan santun penghuninya dan idialis para pekerja di seluru bidang dgn semangat Indonesia yg damai yg tolerasi yang selalu menebar senyum harapan untuk Negeri ini Sejaterah hakiki..., hari ini aku rasakan sdikit sebuah pekerjaan yg diamanahkan Tuhan klw la di badingkan pada 14 thn yg lalu sunggu terlalu mewah saat ini ku rasakan msh bisa ku hitung beberapa hotel mewah yg kuhuni pesawat Terbang yg ku tumpangi tempat wisata & kuliner yg ku nikmati dgn perjalanan selalu ada sang protokoler...namun aku sering terlintas ttng sudut pandang dari sebuah cerita Sang Ayah ttng keramahan Orang Indonesia , 4 bulan sdh bisa kusimpulkan sedikit makna dari senyum itu , ketika aku menaiki sebuah Taxi dan menaiki hotel ada selalu senyuman dari sang sopir ,Ob tapi itu selalu aku akhiri dgn sebuah Tip atau Buah Tangan Atau Uang bhkn sering kuterima sebuah senyuman dan ucapan terima kasih...dalam tulusan ini aku sudah bisa rasakan ttng cerita Ayah..oh Indahnya Negeri ku ini..
Namun pada saat aku tulis kata ini pasnya Bulan Mei 2015 ketika aku pulang Dinas dari Bandung kami dgn tmn2 menaiki sebuah Travel menuju bandara Soehta, ketika kami sdh mendapatkan Boarding Pas , setibanya kami pukul 10  pagi disana smentara waktu terbang GA108 pukul 13:10 kami harus menunggu sampai 3 jam lebih, tiba2 ada ide dari sang teman untuk mencari tmpt Refleksi kaki,Sepakat kami menghapiri sebuah tmpt semacam Resto yg mengatasnamakan sebuah perusahaan Ternama di bidang Komunikasi yaitu Telkomsel , kami memasuki tempat itu mulailah sebagian anteri untuk lakukan trafis ,saya mengambil inisiatif hy menunggu teman Alasa pertama sy tdk terlalu capek kedua sy ukur dompet saya spertinya sdh mulai menipis , tak sampai 5 menit tiba2 dtnglah seorang gadis pegawai Resto itu dia bertanya " Permisi bapak2 apakah bapak2 sudah boking waktu untuk Refleksi sy menjawab " sebagian menunggu anteri refleksi sebagian hy menunggu teman , dia menjawab klw bapak2 pasti refleksi tidak masalah duduk disini tapi bagi yang tidak refleksi mohon keluar saja atau terkena Cas separuh harga Refleksi,dgn diam kami sadar kami duduk di tmpt ini hanya menunggu teman tdk menguntungkan mereka padahal klwlah 50 orang lagi dudukpun masih bisa masih terlihat sepi tmpt itu ,kami sadar langsung keluar dari tmpt itu " akhirnya belum bisa simpilkan Cerita Ayah ttng Negeri ku ini terpaksa aku tulis sedikit " Ada Uang Ada Senyum " mukin saja ku rubah kata ini saat aku simpulkan dari rata2 tempat yang ku kunjungi , jadi ingat film Indonesia ttng peradapan doeloe yg indah disetiap Rumah penduduk disediakan Air minum untuk siapapun yg lewat Rumah itu bisa meminumnya dan itu di jamin halal bersih tanpa alat kimia lainya , namun hari sering kita dgr pormalin beras sentetis..aduh membunuh meracuni tmn negeri sendiri...Ayah nanti Anak mu tulis lagi apa yg aku mimpikan dulu bersama Ayah untuk buat semua orang tersenyum " Bersambung......Salam Aka Cholik Darlin.