Cara Menghitung Suara Pemilu 2014
APAKAHkader PPP sudah siap atau sudah memersiapkan diri
menghadapi Pemilu 2014 nanti? Jawabannya sangat tergantung pada sejauh
mana setiap kader memberikan sumbangsihnya kepada PPP. Selain itu,
jawabannya sangat tergantung pada bagaimana kader PPP memahami seluk
beluk kepemiluan, terutama terkait cara penghitungan perolehan suara
dalam Pemilu. Dengan pemahaman yang baik, kader PPP yang mencalonkan
diri dapat mengukur berapa suara yang harus diperolehnya agar terpilih
menjadi anggota DPR/DPRD.
Sesuai dengan UU Pemilu yang baru disahkan oleh DPR 12/4/2012 melalui
voting, ada beberapa tahapan dari konversi suara menjadi kursi. Pertama,
agar suara sebuah partai dapat dikonversi menjadi kursi, maka partai
itu harus lolos ambang batas minimal atau parliamentary threshold (PT)
sebesar 3,5 persen dari suara sah secara nasional. Syarat ini harus
dipenuhi pertama kali. Jika tidak, maka suara partai tidak dapat
dihitung sama sekali, baik itu di tingkat pusat atau tingkat daerah.
Partai yang tidak memenuhi PT dapat dikatakan bablas angine…! (lihat
Pasal 208-209 UU Pemilu).
Kedua, Setelah sebuah partai memenuhi PT, maka partai itu harus memenuhi
Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). BPP adalah suara sah dibagi jumlah
kursi. Jika suara sah di suatu dapil 100.000 suara dan kursinya 10, maka
BPP nya adalah 100.000: 10 = 10.000. Jadi, BPP di Dapil itu adalah
10.000. (Lihat Pasal 212 huruf a UU Pemilu). Kader PPP harus berjuang
agar mencapai BPP itu, agar legitimasi kursinya di DPR sangat kuat.
Ketiga, setelah kursi dibagikan kepada partai yang mencapai BPP, lalu
masih ada sisa kursi, maka dilakukan penghitungan tahap kedua dengan
cara kursi dibagikan kepada partai yang perolehan suaranya atau sisa
suaranya setelah dibagi BPP paling banyak. Contoh, di Dapil A PPP
memeroleh 15.000 suara. Sedangkan BPP di Dapil itu adalah 10.000. Suara
PPP yang di atas BPP, yaitu 5000 suara akan dihitung pada tahap kedua.
Jika suara itu lebih besar dari suara partai lainnya, maka kursi itu
akan menjadi milik PPP. (Lihat Pasal 212 huruf b UU Pemilu).
Jadi, metode penghitungan suara dalam Pemilu 2014 hanya dua, yaitu
berdasarkan BPP dan berdasarkan sisa suara jika masih ada sisa kursi.
Tidak ada lagi suara yang di bawa ke tingkat provinsi. Semua kursi habis
dibagi di Dapil. (Lihat Pasal 212 huruf c UU Pemilu).
Setelah kursi partai politik dihitung, maka kepada siapakah kursi itu
diberikan? Sesuai dengan Pasal 213 huruf a, calon yang memeroleh suara
terbanyak akan mendapatkan kursi yang diperoleh partainya. Jika
partainya mendapatkan dua kursi, maka calon yang memeroleh suara
terbanyak pertama dan kedua yang berhak atas kursi itu.
Dampak dari ketentuan ini adalah antar calon dalam sebuah partai harus
bersaing satu sama lain. Agar hal itu tidak menjadi sesuatu yang
negative, maka PPP harus mengatur sedemikian rupa agar masing-masing
calon mempunyai area kampanye tersendiri. Jika sebuah Dapil terdiri dari
4 kabupaten, maka calon dari PPP harus disebar pada 4 kabupaten itu.
Jadi, setiap calon tidak menjaring ikan di kolam yang sama. (*)
“Jangan takut jatuh karena yang tidak pernah memanjatlah yang tidak pernah jatuh. Jangan takut gagal, karena yang tidak pernah gagal yang tidak pernah melangkah. Jangan takut salah, karena dengan kesalahan yang pertama kita dapat menambah pengetahuan baru dan mencari jalan yang benar pada langkah yang kedua.” ( Buya Hamka ) " Salam Han9at Aka Center 9.1 "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar