Selasa, 07 September 2021

Aturan Demonstrasi & Larangannya

Sebelum Berdemonstrasi, Mari Kita Pahami Aturan-Aturannya !!!

Aka Cholik Darlin SPdI SH MM ( Consultants AAFN )

Aksi unjuk rasa sedang marak terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Sejak Reformasi Terhitung hanya dalam waktu empat bulan, dua demonstrasi besar terjadi di Jakarta. Setelah tanggal 22 Mei, 24 ia September lalu ibu kota negara kembali membara Sampai Tahun 2019 Yang kita tahu Demo PA 212 dll 

Pemicunya adalah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang berisi banyak pasal kontroversial. Demo menolak RUU KUHP ini juga akumulasi penyampaian aspirasi terhadap kebijakan pemerintah lainnya, seperti pengesahan revisi UU KPK, RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), dan RUU Pertanahan.


Berunjuk rasa atau berdemonstrasi memang tidak dilarang di Indonesia. Namun perlu diketahui aksi mengungkapkan ekspresi di muka publik ini memiliki aturan tersendiri, dan sudah diatur dalam Undang-Undang.

Perkapolri 7/2012 menyebutkan, sebelum melakukan aksi demo perwakilan massa harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke satuan Polri sesuai dengan tingkat kewenangannya. Hanya pemberitahuan saja bukan izin, karena Kepolisian tidak berwenang menolak aksi unjuk rasa, kecuali bertentangan dengan Undang-Undang.



Pemberitahuan ke Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi.

Pemberitahuan ke Polda, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;

Pemberitahuan ke Polres, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan

Pemberitahuan ke Polsek, apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.

Kemudian UU no. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyebutkan pemberitahuan diberikan paling lambat 3x24 jam sebelum aksi digelar. Surat pemberitahuan berisi maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Jumlah peserta akan menentukan jumlah penanggungjawab di kelompok tersebut. Setiap 100 orang peserta harus ada 1-5 orang penanggungjawab.

Tugas Kepolisan setelah menerima surat pemberitahuan adalah berkoordinasi dengan penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum, berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, juga rute.


Jika unjuk rasa hendak dibatalkan, penanggungjawab harus menyampaikan secara tertulis pada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan unjuk rasa.

Tempat pelaksanaan unjuk rasa juga diatur dalam UU no. 9 Tahun 1998. Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dituju sebagai lokasi unjuk rasa adalah di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional, dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.

Untuk waktu pelaksanaannya, UU no. 9 Tahun 1998 membatasi demonstrasi dilakukan pada jam 06.00-18.00 di tempat terbuka, dan 06.00-22.00 di lokasi tertutup. Juga tidak diperbolehkan melakukan demo di hari besar nasional.

Tidak semua demo diperbolehkan

Walau aksi unjuk rasa diizinkan oleh Undang-Undang dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang, tapi tidak semua demo boleh dilakukan.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20212 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mencantumkan jenis-jenis demo yang dilarang, yaitu:

Demo yang dilakukan dengan cara:

  1. Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia;

  2. Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

  3. Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongangolongan rakyat Indonesia;

  4. Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan Undang-Undang maupun perintah jabatan;

  5. Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan


Sanksi jika melanggar

Undang-Undang juga mencantumkan pasal-pasal yang harus dicermati para demonstran, agar tidak terkena sanksi akibat melanggar peraturan.

Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara yang disebutkan di atas adalah pembubaran.

Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal ini dikenakan ke pelanggar jika terjadi perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan kematian.

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998, Penanggungjawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku, ditambah dengan satu per tiga dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


Unjuk rasa memang diperlukan, tapi jangan sampai menggoyahkan persatuan. Demonstasi memang perlu dilakukan, tapi jangan sampai membahayakan keamanan. Jadilah demonstan yang paham aturan, jangan asal ikut demo lalu bikin kerusuhan.

Senin, 06 September 2021

Aka Cholik Darlin Maju Calon DPRD Provinsi Sumatera Selatan 2024


Aka Cholik Darlin, Siap Maju DPRD Provinsi 2024 Dari PKB

PALI.SMR - Atas telah dimulainya Calon DPRD Baik Kabupaten , Provinsi dan DPR RI Secara Tahapan Internal Partai PKB dengan istilah Calon DPRD Dini sampai Menuju Tahapan yang nantinya diatur Oleh PKPU KPU Untuk Pemilu 2024.

Menaati Himbauan DPP dan DPW PKB Kabupaten Pali telah mempersiapkan beberapa kader di 3 Dapil ( Daerah Pemilihan ) Yang Ada di Kabupaten Pali Yang Menargetkan Unsur Pimpinan DPRD 2024 Serta Mendukung Penuh DR HC Drs Abdul Muhaimin Iskandar Sebagai Calon Persiden 2024 disampaikan langsung Oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Pali Aka Cholik Darlin SPdI SH MM kepada beberapa Media Saat ini.

kita Mulai Pemantapan Calon DPRD Kabupaten Pali Tentu Saja tetap mengikuti Proses dan Seleksi LPP ( Lembaga Pemenang Pemilu ) DPC PKB Kabupaten Pali saat ini Di Dapil 1 Kecamatan Talang Ubi ( 10 Kursi DPRD ) Kita sudah Siapkan 1. H Herdiyanto SHI Sekretaris DPC PKB Kabupaten Pali Da'i Gaul Pali Alumni Ponpes Tebuireng Jombang 2. Lufri Yuanda SH Bendahara DPC PKB Kabupaten Pali Putra H Yurhan Mantan Kades Talang Bulang 3. Kiyai Mardi Pimpinan Pondok Pesantren Mambaul Hadi Sungai Baung 4. K Taufik N Hakim Ketua DPAC PKB Kecamatan Talang Ubi 5. Rizal Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Pali Humas Medco Energi Dapil 2 Kecamatan Penukal & Penukal Utara

Dan 1. H Beri Prima LC Mudir Pondok Pesantren Al Rozi 2. Resmunandar, SH Asisten 2 Pemkab Kabupaten Muara Enim yang bln 10 ini Pensiun 3. Zakaria Ketua DPAC Kec Penukal Utara Mantan Kades Tempirai Utara 4. Akagani Nurwinsyah Ketua DPAC PKB Kecamatan Penukal Aktivis Air itam.

Dapil 3 Kecamatan Tanah Abang & Abab 1.H Fikri Dewan Syuro PKB Kabupaten Pali ( Pengusaha Muda Pali Asal Desa Perambatan ) 2. Mirza Yuliansyah , SE Sekretaris DPAC PKB Kecamatan Tanah Abang Cucu letnan Kolonel Maskuan Yaman Tokoh Persedium Pali 3. Sumindar Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Pali Mantan Kades Desa Raja Barat 4. Kurdiah Wakil Ketua DPAC PKB Kecamatan Abab Mantan Kades Betung barat 5. Daswati Tokoh Perempuan Bangsa PKB kabupaten Pali Asal Pengabuan, Minggu (29/8/2021).

Dan ini kita pastikan setiap Koata Setiap Dapil akan 100 % Sampai Tahapan Resmi di Buka oleh KPUD Kabupaten Pali Saat ditanya Para media Ketua DPC PKB Kabupaten Pali Aka Cholik Darlin SPdI SH MM Mantan DPRD Kabupaten Pali yang saat sebagai Consultants di beberapa Perusahaan Maju lagi 2024.

Aka Cholik langsung Respon Bahwa Saya adalah Petugas Partai yang Tentu saja Patuh Atas keputusan Pimpinan DPW dan Saran Para Kiyai Nahdatul Ulama , saya sudah Pastikan Calon DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 6 ( Pali , Prabumulih , Muara Enim ) Sudah mendapatkan Restu dari Ketua DPW Drs Ramlan Holdan dan Ketua PCNU Kab Pali Dr KH Merlin Susri , Sos.I, MPdI , diakhiri diskusinya.

Aka Cholik berharap kawan2 Media dan seluruh Masyarakat Sumatera Selatan turut Doakan agar PKB Kabupaten Pali menang unsur Pimpinan serta Kursi PKB Dapil 6 Provinsi bertambah dari 1 Kursi jadi 2 Kursi , Sambil tertawa kawan media lah yang bisa besarkan PKB tutup Tokoh Lematang sebagai Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan . (red)



Cara Menyelesaikan Perkara Industrial

3 Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang Wajib Anda Ketahui

“Wah, saya baru tahu kalau mau memberhentikan karyawan ada prosedur nya? Investor asing belum tentu tahu soal ini pak,” ujar salah satu Klien kami, direktur perusahaan Penanaman Modal Asing. Secara prinsip, masyarakat dianggap harus tahu hukum ketika peraturan telah dipublikasikan. Kami tidak akan membahas bagaimana publikasi yang dilakukan Negara agar masyarakat bisa mengetahui suatu peraturan sudah diberlakukan.

Namun yang menjadi perhatian kami adalah, agar pengusaha dapat mendapatkan edukasi dan advokasi agar dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan bagaimana mematuhinya. Dan tentunya yang tepenting, jangan sampai menjadi persoalan hukum yang malah menghambat bisnisnya.

Perlu dipahami, dalam hubungan industrial, aspek formal (prosedur) harus diperhatikan, tidak hanya aspek materiil (substansi) saja. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu:

1. Perundingan Bipartit

Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.

2. Perundingan Tripartit

Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian PHI diantara pengusaha dan pekerja. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

  1. Mediasi
    Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI.

Namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.

  • Konsiliasi
    Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.

 

Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.

  • Arbitrase
    Penyelesaian perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

 

3. Pengadilan Hubungan Industrial

Bagi pihak yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke PHI. Tugas PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar.