Rabu, 31 Maret 2021

Ini Cara Melaporkan Dugaan Pencemaran & Kerusakan Lingkungan Secara UU




Cara Mengadukan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

#Pertanyaan

Jika terjadi pencemaran lingkungan atau perusakan hutan, apakah masyarakat bisa melakukan pengaduan?

Pelaporan dan Pengaduan Atas Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
Pada dasarnya setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal itu sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”). Tidak hanya itu, mereka juga berhak atas pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan guna memenuhi hak mereka.
 
Salah satu tujuan utama terselenggaranya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga sebenarnya untuk melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
 
Perlu dipahami bahwa dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU 32/2009) diamanatkan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
 
Salah satu tugas dan wewenang dari pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah mengembangkan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan pengaduan masyarakat.
 
Selain itu, setiap orang berhak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Mereka (masyarakat) juga berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran yang dilakukan berupa :
  1. pengawasan sosial;
  2. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
  3. penyampaian informasi dan/atau laporan.
 
Adanya peran masyarakat tersebut dilakukan untuk:
  1. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
  3. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
  4. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
  5. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
 
Maka dari itu, memang masyarakat memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
 
Masyarakat Dapat Melaporkan Jika Terjadi Kerusakan Hutan
Berkaitan dengan hutan, jika melihat aturan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) terdapat hak masyarakat untuk melaporkan kerusakan hutan, selengkapnya sebagai berikut:
 
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.
 
Jadi dapat dipahami bahwa selain memiliki hak untuk mengadukan jika terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan.
 
Website Pengaduan Dapat Digunakan
 
Yang dimaksud dengan pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
 
Lalu apa saja objek pengaduan yang diatur dalam Permenlhk 22/2017? Objek pengaduan meliputi:
  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan; dan/atau
  3. pasca pelaksanaan;
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan.
 
Objek pengaduan itu terdiri atas:
  1. usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
  2. pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  3. perusakan hutan;
  4. pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
  5. pembalakan liar;
  6. pembakaran hutan dan lahan;
  7. perambahan kawasan hutan;
  8. perburuan, peredaran, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal;
  9. konflik tenurial kawasan hutan;
  10. pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; dan/atau
  11. usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
Pengaduan dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaduan secara langsung dilakukan dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan. Sedangkan Pengaduan secara tidak langsung dilakukan melalui Media Pengaduan.
 
Media pengaduan secara tidak langsung dapat berupa:
  1. telepon;
  2. faksimili;
  3. surat;
  4. surat elektronik;
  5. website;
  6. media sosial;
  7. pesan singkat;
  8. aplikasi pengaduan; atau
  9. media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi.
 
Jadi tentunya jika terdapat (dugaan) pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan, masyarakat dapat melakukan pengaduan.
 
Jika secara langsung, sebagaimana diakses dari laman Channel Pengaduan, maka Anda dapat mendatangi Sekretariat Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok 1 Lantai 1, Jln. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Indonesia, 10207.
 
Atau apabila Anda melakukan pengaduan secara tidak langsung, maka website http://pengaduan.menlhk.go.id bisa digunakan sebagai salah satu media pengaduan secara tidak langsung.
 
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menyampaikan Pengaduan
Penting untuk diketahui bahwa pengaduan dapat disampaikan sesuai dengan format formulir pengaduan atau berisi informasi yang dibutuhkan, paling sedikit memuat informasi:
  1. identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
  2. lokasi kejadian;
  3. dugaan sumber atau penyebab;
  4. waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan.
  5. penyelesaian yang diinginkan; dan
  6. informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.
Terimakasih 
Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan 
Dari Berbagai Sumber "

Senin, 29 Maret 2021

Fakar Lematang : Sungai Lematang Transportasi Air diatur Dalam UU No 17 Tahun 2008 & PP No 20 Tahun 2010

Sungai Lematang Adalah Jalur Transportasi Air 

Ponton Batu Bara melewati Sungai Lematang di kecamatan EPD kab Muara Enim Sumatera Selatan


Sungai Danau Merupakan Jalan UmumTransportasi Air , Tentu Saja diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Ayat b Jenis Angkutan Perairan Adalah Angkutan Sungai dan Danau Tentu Saja Sungai Lematang sudah digunakan Masyarakat dan Pemerintah sejak Zaman Pra Kemerdekaan sampai Saat ini , sebelum adanya jalur Transportasi Darat yang memadai Sungai Adalah jalur Utama Perekonomian 

Ketua Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin SPdI MM Menjelaskan Bahwa Sungai Lematang Adalah jalur Transportasi Air yang bisa digunakan Siapa Saja baik Perorangan Maupun Badan Usaha Sebagaimana diatur dalam PP No 20 Tahun 2010 Tentang Akuntan di Perairan Tentu Saja mekanisme nya di atur dalam Pasal 53 Dan seterusnya , Dengan adanya Proses Angkutan Perairan di Sungai Lematang Berharap dapat Menjadikan Lematang Sebagai Semangat baru di masa keemasan saat Beberapa Tahun yang lalu di Tahun 70an dimana Pasar Inpres Tanah Abang menjadi Tempat Pasar Terbesar Pada masa itu dikarenakan Kapal Dari Berbagai Daerah melintas dan singgah berdagang Disana harapnya 

Kegiatan Perairan di Sungai Lematang Pada Tahun 60an - 80an Cukup Ramai , Penyebrangan Teluk lubuk Kec Gunung Megang 

Terpisah Ketua Umum Fakar Lematang Kabupaten Pali Yoka Akbar SH Mengharapkan dengan Adanya Kapal Ponton Batu Bara melewati Sungai Lematang dapat Menjadikan Desa di Pesisir Sungai Lematang Terbantu melalui Dana CSR Seperti Bantuan Tempat Ibadah Pasilitas Umum lainya yang bersifat Untuk kepentingan Publik atau Orang Banyak 

Murdani SE Ketua Fakar Lematang Kota Prabumulih Berharap dengan Adanya Aktivitas Perairan di sungai Lematang ini menjadi Semangat baru bagi masyarakat Lematang dimana nantinya akan tumbuh investor baru yang bisa membawa kemajuan masyarakat dengan membangun pelabuhan Pelabuhan di Pesisir Sungai Lematang yang nantinya dapat melibatkan Tenaga Kerja lokal dari Desa dialirkan Sungai ( DAS ) Sebagai Cheeker , Security dan lain sebagainya 

Kabupaten Muara Enim tentu saja Banyak dilewati Sungai Lematang dari Kecamatan Muara Enim , Kecamatan Gunung Megang , Kecamatan Belimbing Jaya , Kecamatan Empat Petulai Dangku  serta Kecamatan Sungai Rotan Tentu Saja menyambut baik adanya Kegiatan Usaha di Perairan Sungai Lematang Namun kita tetap berharap Perusahaan tetap menjaga Kearifan lokal Serta Menyerap Tenaga Lokal untuk Berpartisipasi serta menjalin hubungan baik dengan Pemerintah dan Lembaga yang ada Ujar Ketua Fakar Lematang Kabupaten Muara Enim Firdaus Marabes didampingi Sekretaris Jupni .( Red .) 

Kapal Batu Bara Melewati Desa Muara Sungai Kec Tanah Abang Kab Pali Sumatera Selatan 

Fakar Lematang : Berharap DPRD Pali Segera Panggil dan Bentuk Pansus Bocor Pipa Pertamina Tewaskan Warga .

Fakar Lematang Kecerobohan Pertamina Field Adera Membuat Resah 

Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Bersama Para Jurnalis Kabupaten Pali di kantor Konsultan AAFN Fakar Lematang 

Dalam Waktu Satu Bulan PT Pertamina Field Adera Memakan Korban akibat bocor Pipa Gas & Minyak yang di duga Krosi ini , Sangat meresahkan masyarakat Lematang Dikarenakan Sumur dan jalur pipa Pertamina Field Adera tersebar di Wilayah Lematang baik Kecamatan Tanah Abang Pali  & Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim Serta Kelurahan Payuputat Kota Prabumulih 

Dikarenakan Beberapa Minggu yang lalu memakan Korban luka bakar Hampir 80 % di Lokasi Benuang , Kemarin kembali Memakan korban sampai Meninggal di Desa Karta Dewa akibat meledak pipa bocor Fakar Lematang turut perhatian atas kejadian ini 

Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin MM Berharap Pihak Ke Polisian dapat melakukan penyidikan akibat kelalaian ini Serta SKK Migas Segera Turun Tangan ada apa dengan pipa Pertamina yang terkesan semua Krosi ini tentu saja membuat masyarakat tidak nyaman atas kejadian kejadian ini Serta Kawan kawan DPRD Pali jangan Diam saja atas kejadian ini Ungkap dan suarakan Agar Rakyat Merasa Aman Ujar Mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pali ini 

Terpisah Ketua LSM Fakar Lematang Kabupaten Muara Enim Firdaus Marabes Membenarkan bahwa masyarakat Lematang yang berada di Area Migas saat ini Was Was akibat kabar yang sering terjadi kebocoran Pipa dan meledak ini , Desa Batu Raja kec EFD adalah wilayah Pertamina Field Adera Sangat khawatir atas kejadian ini berharap Pemerintah dapat menjawab kegelisahan masyarakat Segera ungkap kasus ini , serta Pertamina Jangan cuman kejar Produksi Minyak dan Gas Tolong Kami masyarakat di Lihat agar Aman di wilayah migas Tutupnya (sn )

Fakar Lematang Kecerobohan Pipa Pertamina Field Adera Meresahkan Masyarakat

Fakar Lematang Kecerobohan Pertamina Field Adera Membuat Resah 

Dalam Waktu Satu Bulan PT Pertamina Field Adera Memakan Korban akibat bocor Pipa Gas & Minyak yang di duga Krosi ini , Sangat meresahkan masyarakat Lematang Dikarenakan Sumur dan jalur pipa Pertamina Field Adera tersebar di Wilayah Lematang baik Kecamatan Tanah Abang Pali  & Kecamatan Empat Petulai Dangku Muara Enim Serta Kelurahan Payuputat Kota Prabumulih 

Dikarenakan Beberapa Minggu yang lalu memakan Korban luka bakar Hampir 80 % di Lokasi Benuang , Kemarin kembali Memakan korban sampai Meninggal di Desa Karta Dewa akibat meledak pipa bocor Fakar Lematang turut perhatian atas kejadian ini 

Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Cholik Darlin MM Berharap Pihak Ke Polisian dapat melakukan penyidikan akibat kelalaian ini Serta SKK Migas Segera Turun Tangan ada apa dengan pipa Pertamina yang terkesan semua Krosi ini tentu saja membuat masyarakat tidak nyaman atas kejadian kejadian ini Serta Kawan kawan DPRD Pali jangan Diam saja atas kejadian ini Ungkap dan suarakan Agar Rakyat Merasa Aman Ujar Mantan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Pali ini 

Terpisah Ketua LSM Fakar Lematang Kabupaten Muara Enim Firdaus Marabes Membenarkan bahwa masyarakat Lematang yang berada di Area Migas saat ini Was Was akibat kabar yang sering terjadi kebocoran Pipa dan meledak ini , Desa Batu Raja kec EFD adalah wilayah Pertamina Field Adera Sangat khawatir atas kejadian ini berharap Pemerintah dapat menjawab kegelisahan masyarakat Segera ungkap kasus ini , serta Pertamina Jangan cuman kejar Produksi Minyak dan Gas Tolong Kami masyarakat di Lihat agar Aman di wilayah migas Tutupnya .

Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Bersama Kades Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang kab Pali