Diskusi Publik Di Sebuah Group Masyarakat :
Ada yang Minta Penjelasan Masalah UU Cipta Kerja
AKa Cholik :
MELURUSKAN 12 HOAX OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA
Di masyarakat, beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut ini kita kupas satu persatu beserta pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas!
1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Faktanya : Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 156
Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang
pesangon dan/atau uang penghargaan masa
kerja.
2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU
13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada
pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas,
perusahaan dapat memberikan cuti panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama.
5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya
dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya
didasarkan pada perjanjian kerja waktu
tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak
tertentu.
6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU
13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU
13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan
antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan
kerja dilakukan melalui prosedur
penyelesaian perselisihan hubungan
industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU
40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat
1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu
atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat
1UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan
tenaga kerja asing wajib memiliki
pengesahan rencana penggunaan tenaga
kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Faktanya: Tidak ada larangan.
12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.
Anggota Group : Apa itu sebenarnya DPR ?
AKa Cholik : DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) ?
Sebenarnya sudah sering di bahas sejak kita SD - Srata ( Kulia ) apakah itu lembaga Tinggi Negara ?
Sala satunya Presiden , DPR , DPA , MA , BPK. Ini sudah kita temui kalau di SD bidang studinya PMP
Kalau di SMP PPKN Sampai SMA , jika di Srata ( Kulia ) ada Matakulia Yaitu Kewiraan
Apa itu DPR & Tugasnya
Secara Teori DPR itu adalah Keterwakilan Rakyat yang menjadi lembaga tinggi mewakil Partai Politik
Pada masa Orde baru ada Fraksi ABRI & Golongan selain Partai Politik , Masa reformasi Fraksi ABRI dibubarkan karena melanggar fungsi ABRI menjadi ( Dwifungsi )
DPR itu di pilih Rakyat melalui Pemilu , sesuai Daerah Pemilihan , contoh Kita berada di Sumsel 2
Nah yang jadi DPR itu bukan Robbot tetapi manusia/Orang , jika dia menjalankan Amanat UU bearti mewakili Rakyat , tetapi jika dia khianati maka disebut oknum DPR
Sekarang pertanyaannya siapa yang memilihnya ???
Dibayar atau melihat Programnya !
Inilah DPR RI yang fungsinya membuat UU disebut ( Legeselasi ) Pengawasan ( Controling ) dan mengangarkan ( Bageting ) 🙏
Anggota Grup : Kalau tidak lagi di dengar lebih baik kita demo , Ayo pemuda & Mahasiswa !!
AKa Cholik : 😀 , Yang harus di bangun itu dindo , kesadaran masyarakat akan pentingnya peran partai politik di negara Demokrasi
Jangan terlalu jauh bicara pusat ( DPR RI ) bicara daerah saja ( DPRD ) bagaimana perbedaan Desa Raja saat ini kosong DPRD yang dulu Ade DPRD
Karena negara kita ini , negara hukum & sistem demokrasi artinya segala kebijakan itu berdasarkan keputusan politik
" Maka ada Istilah jika orang Baik tidak ada di Politik ,maka isinya semua orang jahat "
Suka tidak suka negara kita sistemnya Demokrasi artinya Kebijakan apapun berdasarkan Politik 🙏
Anggota Grup lain : Tidak Akan selesai debat ini. Karena beda Fraksi 😀
Orang GENIUS
VS
Orang CERDIK
-------------------------------- ---------
"Einstein dan Abu Nawas"
=====================
Dalam satu perjalanan, di dalam kereta, Einstein duduk berdampingan dengan Abu Nawas.
Dari pada jenuh, Einstein mengajak Abu Nawas bermain tebak-tebakan.
“Aku ajukan satu pertanyaan kepadamu.
Jika kamu tidak bisa menjawab, kamu harus bayar 5 Dolar kepadaku.
Kamu ajukan pertanyaan,Jika aku tidak bisa menjawab, aku akan bayar 500 Dolar kepadamu. Setuju?” kata Einstein menantang.
Abu Nawas, “Ok.”
Einstein, “Apa penyebab adanya gravitasi bumi?”
Abu Nawas langsung membayar 5 Dolar kepada Einstein karena dia tidak bisa menjawab.
Kini giliran Abu Nawas, “Binatang apakah yang ketika naik ke gunung berkaki tiga, dan ketika turun berkaki satu?”
Einstein berpikir keras dan tidak bisa menjawab. Einstein menyerah, dan membayar 500 Dolar kepada Abu Nawas.
Einstein penasaran, dan bertanya, “Jadi jawabannya binatang apa itu?”
Abu Nawas langsung menyerahkan 5 Dolar …
😂🤣😆🤣
Dia menceritakan cerita itu berakhirlah Diskusi Itu 😀🙏
Mohon maaf lahir dan batin
AKa Cholik Darlin SPdI MM